Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjualan Dengan Menunjukkan Contoh (Bai’ Al-'Iynah)

Penjualan Dengan Menunjukkan Contoh ( Bai’ Al-'Iynah )

Kemudian mereka duduk dan berbincang-bincang. Ketika mereka sedang berbincang-bincang, tiba-tiba salah satu konsumen masuk. Dia menginginkan AC. Ketika masuk, dia berkata,”As-Salamu'alaikum.”Semua yang ada menjawab,”Wa'alaikum salám warahmatullahi wabarakatuh.”

Konsumen itu berkeliling keruangan toko itu untuk mencari peralatan yang dia inginkan. Shalah menyambutnya sambil berkata,”Selamat datang,”Konsumen berkata,”Selamat bertemu juga, -semoga Allah memberkatimu.

Baca juga: Hukum Hilah Dalam Jual Beli

Saya ingin membeli peralatan AC merek York, berapa harganya sekarang di sini ?”tanya konsumen. Shalah berkata,”Silakan lihat-lihat dulu. Kami di sini untuk membantumu.”Terima kasih, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan,”kata konsumen. Shalah berkata,”Peralatan ini secara tunai harganya 3.000 pound dan secara kredit harganya 4.000 pound.”“Tidak, saya tidak ingin beli secara tunai. Tapi kami ingin beli secara kredit. Sebab sekarang saya tidak mempunyai uang sebanyak itu, kecuali hanya 400 pound saja,”tegas konsumen.

Shalah berkata,”Mari ikut bersama kami. Kita akan berbicara dengan Ustadz Faishal, pemilik toko ini. Sebab dialah yang memutuskan dalam masalah kesepakatan seperti ini. Hai Ustadz Faishal !”panggil Shalah.”Ya,”jawab Faishal. Shalah menjelaskan,”Orang ini ingin membeli AC merek York secara kredit. Dia tidak mempunyai uang kecuali hanya 400 pound

Baca juga: Hukum Penjualan Najasy dan Musharah

Faishal berkata,”Itu sulit sekali, kalau kamu dapat menambah DP ( pembayaran awal ) sampai 1.000 pound misalnya, mungkin bisa.”Konsumen berkata,”Saya tidak dapat membayar lebih banyak dari itu.”Baiklah, tidak apa-apa. Dan harga yang selebihnya akan dibayar secara kredit selama dua belas bulan dengan membayar 800 pound setiap bulannya,”kata Faishal.”Terus terang, ya Ustadz Faishal, saya datang ke sini untuk membeli peralatan ini disebabkan karena kesulitan keuangan yang amat sangat yang saya alami,”jelas konsumen itu.

Syaikh berkata,”Sangat mengherankan. Apakah jika kesulitan keuangan menimpa kalian di sini, kalian akan membeli AC hingga kalian dapat keluar dari kesulitan yang menimpa ?”tanya sang Syaikh. Faishal menjawab,”Engkau akan tahu semuanya sekarang, ya Syaikh.”“Kemarilah, semoga Allah memberkati,”kata konsumen.”AC macam apa yang kamu inginkan ?”tanya Faishal.”Itu yang ada di sisi sebelah kanan sana,”jawab sang konsumen. Faishal berteriak,”Ya Shalah, tulislah akad bersama saudara kita yang mulia ini.”Maka Shalah pun menulis akadnya.

Baca juga: Penipuan Dalam Timbangan Emas

Setelah mereka berdua menyepakati segala sesuatunya dan konsumen itu menyerahkan 400 pound yang ada di tangannya, kemudian konsumen itu berkata,”Apa pendapat kalian, apakah kalian mampu membeli AC ini secara tunai ?”Faishal menjawab,”Ya.”

“Berapa harga yang akan kamu tawarkan ?”tanya konsumen itu.”Tiga ribu pound,”jawab Faishal. Konsumen itu berkata,”Baiklah, semoga Allah memberkatinya.”

“Apa ini, apa yang kalian berdua lakukan ?”tanya Syaikh. Faishal menjawab,”Ya Syaikh, orang ini mengalami kesulitan ekonomi. Lalu dia datang ke setiap toko, baik itu toko peralatan, toko mobil ataupun toko lainnya.

Sebagai contoh, dia membutuhkan sejumlah uang sebesar 10.000 pound. Karena itu, dia melakukan usaha pembelian barang yang harganya mencapai 10.000 pound secara tunai dan 12.000 pound secara kredit. Dia melakukan pembelian barang secara kredit sebesar 12,000 pound. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pembeli ini akan menjual barangnya itu kembali kepada pemilik toko secara tunai dengan harga 10.000 pound saat itu juga dan mengambil uang tersebut.

Kemudian, setelah itu, dia akan melunasi harga yang 12.000 pound itu dengan secara kredit sebagaimana yang engkau lihat sekarang dalam jual beli yang terjadi di antara kita.”Syaikh berkata,”Jual beli ini seakan-akan merupakan hilah ( tipu muslihat ) untuk memperoleh sejumlah uang yang keadaannya bisa diatur ?”

“Betul sekali,”kata Faishal. Syaikh berkata,”Akan tetapi yang saya lihat, hai Ustadz Faishal, kamu melakukan akad jual beli dengan dia dan kalian menulis akad tersebut tanpa bertanya terlebih dahulu apa hukum jual beli dalam bentuk seperti itu ?”tanya Syaikh.

Dengan terkejut, Faishal bertanya,”La ilaha illallah, ya Syaikh, apakah ini model jual beli yang haram lainnya ?”Syaikh berkata,”Ya Ustadz Faishal, sebelum kamu membuka toko ini, seharusnya kamu belajar terlebih dahulu fikih perdagangan secara sempurna sehingga kamu tidak jatuh pada pertentangan seperti ini.”Faishal berkata,”Demi Allah, engkau benar, Syaikh.”“Akan tetapi, apa hukum jual beli seperti ini, ya Syaikh ?”tanya Shalah.

Syaikh menjawab,”Pertama kali kita harus mengetahui nama jual beli seperti ini.”“Apakah namanya ?”tanya Faishal. Syaikh menjawab,”Semoga Allah memberkatimu. Jual beli seperti ini dinamakan oleh para fukaha sebagai ba'i al-'iynah ( jual beli dengan contoh ).”

“Apakah bentuk jual beli dengan contoh itu ?”tanya Shalah. Syaikh menjawab,”Bentuknya adalah kamu membeli barang secara nasi'ah ( pembayaran tunda ). Kemudian kamu menjualnya lagi kepada penjual saat itu juga dengan secara tunai. 

Bentuk nyatanya adalah, kamu berkata:”Saya menjual mobil kepada Zaid dengan harga 20.000 pound dengan tenggang waktu pembayaran sampai setahun.”Ini adalah bentuk jual beli secara kredit.”Kemudian saya membeli mobil tersebut dari orang yang tadi dengan harga 18.000 pound ( secara tunai ). Jual beli seperti ini hukumnya haram, tidak boleh. Sebab, ini merupakan tipu daya ( hilah ) di mana saya menjual mobil dengan harga 20.000 pound, dengan penjualan secara formal ( hanya dalam bentuknya saja ). Kemudian saya membeli kembali mobil tersebut dengan harga 18.000 pound secara tunai.

Nah, jual beli seperti ini tidak diperbolehkan karena itu adalah daya ( hilah ) yang jelas. Ini dinamakan dengan masalah al-' iynah ( yang bersifat barang ). Sebab, dalam jual beli tersebut laki-laki itu hanya memberi dan mengambil barang ( bukan uang ). Jual beli seperti ini haram dan menurut jumhur berakibat pada batalnya jual beli.”

Jual beli seperti ini diharamkan karena itu merupakan tipu daya untuk sampai kepada riba dengan cara membeli barang secara kredit dengan harga 10.000 pound, kemudian menjualnya kembali dengan harga 9.000 pound secara tunai demi untuk memperoleh sejumlah uang yang dibutuhkan dan di belakangnya kamu mengembangkan 1.000 pound sebagai uang riba yang diharamkan.”

Konsumen berkata,”Ya Syaikh, ada apa denganmu. Kamu berani mengharamkannya, padahal saya melakukan jual beli dalam bentuk seperti ini sudah sejak beberapa tahun lalu. Dan selama itu, saya belum pernah melihat seorang pun mengatakan kalau jual beli seperti ini adalah haram.”

“Apakah hal itu membuat dirimu merasa dalam keadaan bahaya ketika tidak ada seorang pun, sebelum saya, yang mengatakan keharaman jual beli seperti itu menurut hukum syara',”tanya Syaikh.

Konsumen menjawab,”Tentu saja tidak. Akan tetapi, kamu harus mengutarakan dalil yang menjelaskan keharamannya jika kamu benar benar percaya diri kalau itu adalah haram.”

Syaikh berkata,”Terserah kamu. Akan tetapi, tenangkan dirimu terlebih dahulu karena hukum syara' ini tidak keluar dari hawa nafsumu yang membenci dan menolak hukum tersebut. Wahai saudaraku, hukum syara' ini tidak berkaitan sama sekali dengan kebiasaan manusia dan hawa nafsu mereka.”

Konsumen berkata,”Saya tidak membencinya. Akan tetapi, kami mengatakan bahwa model jual beli seperti ini adalah sebagai media untuk memperoleh rezeki. Dan selama hukumnya haram, maka kami akan menjauhinya. Namun hal itu tidak akan kami lakukan sebelum kami mengetahui terlebih dahulu dalilnya sebagaimana yang telah saya katakan kepadamu.”Syaikh menjelaskan,”Dalilnya adalah hadis yang berasal dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah bersabda:

إذا تبابعتم بالعينة وأخذتم أذناب البقر ورضيتم بالزرع وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلاً لاينزعة حتى ترجعوا إلى دينكم
Jika kalian melakukan jual beli dengan 'iynah ( dengan barang ), kalian memotong buntut sapi, kalian rela dengan hasil pertanian ( yang ada ) dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan diri kalian pada kehinaan ( berada dalam kehinaan ) yang tidak akan tercabut ( hilang ) hingga kalian kembali lagi pada agama kalian. (HR. Abu Daud)

Ibnu Qudamah berkata:”Barang siapa yang menjual barang secara kredit kemudian membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah lagi dari yang semula dengan pembelian secara tunai, maka jual beli itu hukumnya tidak boleh. Sebab itu menjadi pintu gerbang bagi terjadinya riba. Prosesnya adalah dia memasukkan ( menggunakan ) barang untuk memperoleh kebolehan melakukan jual beli dengan harga 1.500 yang dibayar secara kredit.”

Pendapat tentang ketidakbolehan jual beli seperti ini juga dikemukakan oleh para ulama seperti: Ibnu Abbas, Aisyah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, As-Sya'bi, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Malik, Ishaq, ahli ra’yu, Ahmad, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Utsaimin.”

Konsumen berkata,”Segalanya diserahkan kepada Allah, kami akan menjauhi jual beli seperti itu selama hukumnya adalah haram.”Syaikh pun berkata,”Semoga Allah memberkatimu, memberikan kekayaan kepada kami dan kamu dengan keutamaannya. Hanya Dialah yang menguasai semua itu dan yang Maha Mampu.”

Ringkasan yang Membahas tentang Pelanggaran-Pelanggaran yang Terjadi di Tempat-Tempat Jual Beli ( Toko )

Syaikh berkata,”Kalian telah memuliakan kami, karena itu semoga Allah memuliakan kalian.”Kemudian Syaikh membayar harga tape yang dipilihnya, lalu keluar.

Faishal pun berkata,”Semoga engkau dalam lindungan Allah, ya Syaikh. Kami telah memperoleh manfaat dari Allah melalui dirimu.”Lalu Syaikh mengucapkan salam,”As-Salamu 'alaikum warahmatullah.”

Faishal pun menjawab,”Wa'alaikum salám wa rahmatullahi wa barakatuh.”

Kemudian Syaikh pulang kerumah bersama Ammar. Ketika mereka berdua sedang berada dalam perjalanan pulang, tiba-tiba Ammar berkata,”Allah telah mencurahkan kebaikan yang melimpah melalui dirimu, ya Syaikh. Engkau telah menjelaskan tentang:
  1. Hukum mencuri suku cadang asli atau menggantinya dengan suku cadang yang lama atau tiruan.
  2. Hukum penipuan dalam hak perwakilan.
  3. Hukum tentang Jual beli ‘iynah.
Syaikh pun berkata,”Alhamdulillah.”

Tulisan ini berdasarkan referensi Dari Buku Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) yang ditulis oleh Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir