Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Zakat dari Umat untuk Umat

Zakat dari Umat untuk Umat
Almarhum Syekh Mahmud Syaltaut al-Azhar yang terdahulu memberi komentar atas hadis Mu'az, di mana Rasulullah berkata: "Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan sedekah atas harta mereka yang diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang miskin."

Pelajaran yang diberikan Nabi saw. itu menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam zakat itu ialah pembiayaan yang diberikan dari sebagian harta suatu umat yaitu mereka yang kaya kepada umat itu sendiri, yang diwakili oleh kaum fakir miskin. 

Baca juga:

Dengan kata lain zakar itu ialah sebagian harta yang dipindahkan oleh umat itu dari satu tangannya yaitu mereka yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk menjaga, mengembangkan dan menggunakannya, itulah tangan orang kaya, dan diberikan kepada tangan yang lain, yaitu tangan para pekerjaan yang hasil pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhan atau orang yang tidak mampu bekerja yang rizkinya dijadikan Allah berada di tangan orang kaya dan diberikan kepadanya. Itulah tangan-tangan mereka yang miskin.

Alim besar Abu al-Ala Maududi penganjur besar Islam mengemuka kan pentingnya zakat dan kedudukannya dalam sistem ekonomi Islam dalam bukunya Usus al-Iqtishad bani al-Islam wan-nuzum al-Muashirah (Asas-asas Ekonomi Islam dan Sistem-sistem Ekonomi Modern). la berkata: Pada hakikatnya yang dikehendaki oleh Islam dengan zakat ialah hendaknya kekayaan itu tidak tertumpuk hanya pada satu tempat dalam masyarakat. Tidaklah pantas bagi mereka yang memperoleh kekayaan karena bernasib baik atau karena kemampuannya dapat memperoleh lebih dari keperluannya, menumpuk kekayaannya dan tidak dinafkahkannya. bahkan mereka wajib membelanjakannya dengan cara-cara yang dapat memungkinkan fakir miskin memperoleh bagian yang cukup dari perputaran kekayaan dalam masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Islam di satu pihak menanamkan jiwa pemmurah dan tolong-menolong dengan ajaran akhlak yang tinggi dan cara-cara yang dapat membangkitkan keinginan (targhib) dan menimbul kan takeh rasa hibayan menjan menyimpannya, mereka ingin meng infakkannya sendiri. 

Pada segi lainnya, Islam membuat undang-undang yang mewajibkan memungut jumlah tertentu dari kekayaan orang untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Jumlah tersebut yang di pungut dari harta orang kaya disebut zakat. 

Tidak diragukan lagi bahwa zakat sangat penting dalam sistem ekonomi Islam. Ia merupakan rukun Islam yang terpenting sebelum salat. Quran menegaskan bahwa: "Tidak halal bagi seseorang yang menumpuk-numpuk hartanya sebelum ditunaikan zakatnya." Tuhan swt. berfirman: Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka. dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.

Kata zakat itu sendiri menunjukkan bahwa dalam kekayaan yang ditumpukkan terdapat najis dan kotoran yang tidak akan menjadi suci dan bersih sebelum dikeluarkan dari kekayaan itu sebesar 20% untuk sabilillah pada setiap tahun. 

Allah Maha Kaya. Ia tidak membutuhkan apa yang diperoleh manusia. Maka arti sabilillah (jalan Allah) itu tidak lam dari usaha memberi kemakmuran kepada fakir miskin dan bekerja untuk meningkatkan kerja yang bermanfaat, di mana hasilnya dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. Allah berfirman: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdeka kan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan.

Inilah organisasi kaum Muslimin untuk mengadakan tolong-menolong dalam masyarakat dari inilah perseroan mereka untuk pengamanan sosial. Zakat itulah kekayaan yang akan menjamin mereka yang tidak dapat bekerja. 

Inilah cara untuk memberi pertolongan kepada mereka yang lemah atau sakit, anak-anak yatim. janda-janda mereka yang perlu mendapat pertolongan: Lebih dari itu adalah segala sesuatu yang mencukupkan seorang Muslim berfikir untuk hari esok. Lebih dari itu seorang Muslim tidak perlu terlalu merisaukan untuk hari esok.

Prinsip Islam yang sederhana sesuai dengan tabiat dan fitrahnya adalah bahwa segala sesuatu telah cukup untuk hari ini. Tolonglah orang lain agar orang lain membantumu, jika besok engkau tidak memiliki, maka tidak perlu engkau bingung, appabila keadaanmu besok hari jatuh miskin atau anak istrimu meninggal, maka bagaimanakah engylau engkau dapat dapat. kebakaran atau dilanda banjir. Dan apa yang akan engkau kerjakan apaabila berada dalam perjalanan, sedangkan engkau kehabisan bekal. Maka keadaan zakatlah yang akan memberi evaluasi bagimu dan menolongmu dalam seperti itu. Anda tidak diminta kecuali hanya mengeluarkan 2% dari hartamu yang kau simpan untuk diberikan kepada yayasan asuransi kepunyaan Allah. Kemudian engkau akan merasa aman dari segala bencana yang menimpa dirimu. 

Bila pada waktu ini, engkau tidak memerlukan harta tersebut, biarlah orang lain yang membutuhkan, menggunakannya untuk memenuhi keperluannya. Kemudian harta itu akan kembali besok hari jumlah itu. bahkan lebih besar lagi apabila engkau memerlukannya untuk dirimu atau keluargamu.

Nah, di sini tampaklah dengan jelas bahwa Islam dengan kapitalisme bertolak belakang dengan prinsip-prinsip baik, maupun programnya menghendaki agar manusia mengumpulkan kekayaan dengan sistem riba (renten) patta gan da gan da kan slain. 

Cara demikian tidak sesuai dengan Islam, sebab Islam menghendaki, jika Anda mengumpulkan harta itu pada satu tempat, misalkan telaga, maka hendaklah Anda kuatkan salurannya dan aliran udara itu ke sekitar telaga.

Kekayaan pada sistem kapitalis tertahan perputarannya, sedangkan dalam sistem Islam berputar dengan bebas. Apabila engkau ingin mengambil air dari telaga kapitalis engkau harus simpan air dahulu di sito ka tidak dalam keadaan bagaimanapun tak mungkin mendapatkan air dari sita meski hanya setitik. 

Akan tetapi yang berlaku pada sistem telaga dalam Islam tidak demikian. Barangsiapa mempunyai kelebihan air, lebih dari kebutuhannya, tuangkanlah ke telaga itu dan barangsiapa yang membutuhkan air, ambillah dari situ.

Dari dua perumpamaan tersebut jelaslah perbedaan antara Islam dan kapitalis, baik pada dasarnya maupun tabiatnya. Tidak mungkin kedua sistem itu dapat dikompromikan karena keduanya saling bertentangan. Demikianlah pertentangan itu akan terus berlangsung selama-lamanya.

Referensi: Buku Fikih Zakat Karangan Syech Yusuf Al-Qardhawi