Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Zakat Dalam Pandangan Orientalis

Zakat Dalam Pandangan Orientalis

Banyak di antara kaum Muslimin yang salah pemahaman dan pelaksanaannya terhadap sistem zakat ini, bahkan sebagian mereka mengaku dirinya Islam ada yang tersesat. Mereka memburuk-burukkan dan mencecanya. Pada buku-buku yang ditulis orang Barat banyak kita menemukan tulisan-tulisan yang mengangkat dan memuji sistem ini dan menyebarluaskan keutamaan Islam yang telah lebih dulu mempraktekkan sistem dilaks sistem modern.

Baca juga:

Arnold dalam bukunya Dakwah Islam membicarakan syiar-syiar Islam. la mengemukakan kebaikan dalam dan tujuan-tujuan yang tinggi ibadat haji dalam Islam. 

Kemudian ia beralih kepada zakat. la berkata di samping sistem haji kita menemukan kewajiban lain, yaitu zakat. Orang Islam diingatkan oleh firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang Mu'min itu bersaudara. Persaudaraan adalah teori keagamaan yang memiliki bentuk yang indah, membangkitkan rasa kagum dalam masyarakat Islam, apa pun bangsa, warna kulit dan keturunannya. Ia diterima orang mukmin dan memperoleh tempat dikalangan kaum muslimin dan memperoleh tempat dengan penuh rasa persamaan.

Recdrous berkata: "Saya menemukan dalam Islam pemecahan dua problema sosial yang dihadapi dunia.

Pertama: Apa yang dikatakan Quran: "Sesungguhnya orang itu bersaudara." Ini adalah prinsip sosialisme yang terindah.

Kedua: Adanya kewajiban zakat atas semua pemilik harta. memberikan atau diambil secara paksa untuk diberikan kepada fakir miskin, bila golongan kaya enggan membayarnya secara sukarela. Inilah obat untuk mengatasi gejolak kekacauan

Muhammad Kurdi Ali dari seorang penulis asing yang lain mengenai pendapatnya tentang zakat tersebut adalah kewajiban keagama dan mengutip semua orang untuk membayarnya. Kelebihannya sebagai satu ajaran agama bahwa zakat merupakan sistem sosial yang bersifat umum dan menjadi manivestasi negara yang disediakan untuk fakir miskin dan memberi kecukupan kepada mereka. Hal itu dilaksanakan dengan cara yang teratur, dan benar, tidak ada keraguan, maio hakim sendiri dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Islamlah yang pertama kali meletakkan sebagaias dan auran yang indah ini dalam sejarah kemanusiaan kewajiban zakat yang dikenakan kepada semua golongan pemilik harta, pedagang dan orang kaya, kemudian negara membagikannya kepada orang miskin dan orang lemah dari warganya. Zakat merobohkan dinding pemisah antara kelompok masyarakat dalam negara dan satukan umat dalam satu kelompok berdasarkan keadilan ini membuktikan bahwa ia tidak didasarkan pada mementingkan diri sendiri yang dibenci itu.

Orientalis termasyhur Masinion berkata: "Agama Islam memiliki kemampuan untuk melaksanakan persamaan secara ketat, Hal ini berkat adanya kewajiban zakat yang harus dibayar oleh setiap orang untuk mengisi baitul-mal.

Zakat dapat memberantas secara tidak langsung sistem ijon, rentenir dan berbagai pajak dengan mewajibkan zakat itu atas barang-barang kebutuhan primer dan berdiri dalam waktu yang sama di antara milik pribadi dan kapital dagang. Oleh karena itu Islam menengahi teori kapitalisme boujuis dan komunis balswik.

Seorang penulis wanita Italia Dr. Faglery berkata dalam bukunya yang disalin ke dalam bahasa Arab dengan judul Difaaun An al-Islam (mempertahankan Islam): Semua agama mengakui dalam batas-batas tertentu bahwa memberi sedekah itu sangat penting ditinjau dari segi akhlak dan kemasyarakatan. 

Dengan demikian agama-agama itu atas dasar perasaan kasih sayang. Akan tetapi Islam dapat menikmati kebesarannya dalam memberikan contoh dengan menjadikan sedekah itu wajib, untuk mengikuti ajaran al-Masih dalam bentuk perintah dan selanjutnya dibawa ke dunia nyata.

Setiap Muslim diwajibkan oleh undang-undang untuk menyisihkan jumlah tertentu dari hartanya untuk keperluan fakir miskin, ibnu sabil dan mereka yang membutuhkan dan seterusnya. Dengan melaksanakan kewajiban tersebut perasaan kemanusiaannya diuji, jiwanya disucikan dari sifat kikir dan seterusnya ia diberi harapan dengan kemenangan pahala dari Tuhan.

Referensi: Fikih Zakat Karangan Syech Yusuf Al-Qardhawi