Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peranan Uang Dalam Kegiatan Ekonomi

Peranan Uang Dalam Kegiatan Ekonomi
Naluri Manusia 

Pandangan Al-Quran terhadap uang atau harta seperti yang dikemukakan sekilas ini. Bertitik tolak dari pandangannya terhadap naluri manusia. Seperti diketahui. Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagal agama fitrah dalam arti ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta alun positifnya. Dalam bidang harta atau keuangan, Kitab Suci umat Islam secara tegas menyatakan dalam surat Ali Imran ayat yang ke-14:

زين للناس حب الشهوات من النساء والبنين والقنطر القنطرة من الذهب والفضة والخيل المسومة والأنعام والحرث 

Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada lawan seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah, dan ladang ( 95 Ali Imran [ 3 ]:14 ). 

Baca juga:

Harta yang banyak oleh Al-Quran disebut "khair" ( QS Al-Baqarah ayat ke-180 ), yang arti harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya harus pula dengan baik. 

Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, manusia akan mengalami keseng saraan dalam hidupnya. Karena daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka berulang-ulang Al-Quran dan hadis, memperingatkan agar manusia tidak tergiur oleh kegemerlapan uang, atau diperbudak olehnya sehingga men jadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. 

Peranan Uang 

Merujuk kepada Mu'jam Al-Muhfaras ( Kamus Al-Quran ) oleh Fuad Abdul Baqi. kata mal ( uang ) terulang dalam Al-Quran sebanyak 25 kali ( dalam bentuk tunggal ) dan amwal ( dalam ben tuk jamak ) sebanyak enam puluh satu kali. 

Diamati oleh Hassan Hanafi sebagaimana dikemukakan dalam bukunya Ad Din wa Ats Tsaurah bahwa kata tersebut mempunyai dua bentuk. 

Pertama, tidak dinisbahkan kepada pemilik ", dalam arti dia berdiri sendiri. Ini-menurutnya-adalah sesuatu yang logis karena memang ada harta yang tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.

Kedua, dinisbahkan kepada sesuatu, seperti " harta mereka ", harta anak-anak yatim, " harta kamu dan lain-lain. Ini adalah harta yang menjadi objek kegiatan. Dan bentuk inilah yang terbanyak digunakan dalam Al-Quran. 

Menurut hasil perhitungan penulis, bentuk pertama dite mukan sebanyak 23 kali, sedang bentuk kedua sebanyak 54 kali. Dari jumlah ini yang terbanyak dibicarakan adalah harta dalam bentuk objek, dan ini memberi kesan bahwa seharusnya harta atau uang menjadi objek kegiatan manusia. Kegiatan tersebut adalah aktivitas ekonomi. 

Dalam pandangan Al-Quran, uang merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting, tetapi bukan yang terpenting. Manusia menduduki tempat di atas modal disusul sumber daya alam.

Pandangan ini berbeda dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala sesuatu, sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan. Modal tidak boleh diabaikan, manusia berkewajiban meng gunakannya dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak ha bis digunakan. Karena itu seorang wali yang menguasai harta orang-orang yang tidak atau belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan untuk mengembangkan harta yang berada dalam kekuasaannya itu dan membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modal, bukan dari pokok modal. 

Ini dipahami dari redaksi surat Al-Nisa' ( 4 ):5 yang dikutip di atas, di mana dinyatakan Warzuquhum fiha bukan Warzuquhum minha. " Minha " artinya " dari modal ", sedang " fiha berarti " di dalam modal ", yang dipahami sebagai ada sesuatu yang masuk dari luar ke dalam ( keuntungan ) yang diperoleh dari hasil usaha. 

Karena itu pula modal tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri, tetapi harus dengan usaha manusia. Ini salah satu sebab mengapa membungakan uang, dalam bentuk riba dan perjudian, dilarang oleh Al-Quran. 

Salah satu hikmah pelarangan riba, serta pengenaan zakat sebesar 2,5 % terhadap uang ( walau tidak diperdagangkan ) adalah untuk mendorong aktivi tas ekonomi, perputaran dana, serta sekaligus mengurangi spe Ingatkan:kulasi serta penimbunan. Dalam konteks ini Al-Quran mengingatkan:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih." ( QS Al-Taubah [ 9 ]:34 ). 

Ancaman ini disebabkan karena uang / harta seperti dike mukakan sebelum ini dijadikan Allah untuk sarana kehidupan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dan menyimpannya tanpa perputaran, demikian juga penimbunan kebutuhannya, tidak sejalan dengan tujuan tersebut. 

Bagi pemilik uang yang tidak atau kurang mampu mengelola uangnya, para ulama mengembangkan cara-cara yang direstui oleh Al-Quran dan Sunnah Nabi, antara lain melalui apa yang dinamai murabahah, mudharabah, atau musyarakah. 

Murabahah adalah pembelian barang menurut rincian yang ditetapkan oleh pengutang, dengan keuntungan dan waktu pembayaran yang disepakati. Mudharabah adalah bergabungnya tenaga kerja dengan pemilik modal, sebagai mitra usaha dan keuntungan yang dibagi sesuai rasio yang disepakati. 

Musyarakah adalah memadukan modal untuk bersama sama memutarnya, dengan kesepakatan tentang rasio laba yang akan diterima. 

Cara-cara ini akan mendorong setiap pemilik modal untuk tidak membiarkan modalnya tersimpan tanpa perputaran. Bukankah uang-seperti dikemukakan di atas-dijadikan Allah untuk sarana kehidupan dan pemenuhan kebutuhan manusia ? 

Referensi Berdasarkan Buku Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek Tulisan M. Syafi'i Antonio