Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memakai Sesuatu Mengandung Nama Allah Ketika Buang Air

Hukum Memakai Sesuatu Mengandung Nama Allah Ketika Buang Air
Rasulullah menanggalkan segala yang mengandung nama allah dari badan ketika buang air. Ini sebagaimana kesaksian dari Anas ibn Malik ra. yang menerangkan:

  كان النبي ﷺ إذا دخل الخلاء نزع خاتمه

"Adalah Nabi Muhammad ketika hendak masuk ke dalam Toilet menanggalkan cincin yang ada ditangannya.” 
( HR. Abu Dawud, An-Nasa'y, At-Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1 :47 ) 

Baca juga:

At-Turmudzy menyatakan hadits ini shahih. Al-Nasa'y mengata kan :“Hadits ini ghairu mahfizh, tidak di-hafazh ( dihafal atau diketahui ) ulama.”

Abu Dawud mengatakan: “Hadits ini munkar.”Ibnul Qayyim dalam Tahdzib al Sunan menguatkan pendapat ini. Al-Mundzir menjelaskan bahwa hadits ini shahih, karena perawi-perawinya terpercaya menurut pandangan beliau.”

Pendapat ini dikuatkan oleh Abul Fath Al-Qusyairi dalam al-Iqtirah. Hadits ini menyatakan, bahwa apabila kita hendak membuang air, baik di dalam WC, ataupun bukan, hendaklah kita melepaskan dari badan kita, segala benda yang tertulis nama Allah. 

Para ulama me-makruh-kan kita membawa masuk mushaf ke dalam jamban, kalau tidak terpaksa. Demikian juga memakai cincin yang bertuliskan nama Allah ke dalam jamban. Sebagian ulama mengharamkan kita membawa mushaf ke dalam jamban. Al-Manshur Billah, berpendapat bahwa sebaiknya kita tidak menanggal kan cincin dari tangan, agar tidak hilang. 

Al-Rafi'i mengatakan :“Tidak ada perbedaan antara cincin dengan ' audzah ( jimat ) yang ditulis padanya nama Allah, sama-sama tidak boleh dibawa bersama ketika buang air.”

Al-Ghazaly dalam al-Ihya' dan al-Wasith, menyamakan hukum membawa benda yang ditulis nama Rasul dan nama-nama yang dihormati dan diagungkan ke dalam jamban, dengan nama Allah.

Jumhur ulama tidak menyamakan. Haram menurut ketetapan jumhur, hanya membawa sesuatu yang tertulis nama Allah saja. 

Ahmad mengatakan :“Jika seseorang memakai cincin yang tertulis nama Allah, hendaklah dilepaskan dari tangannya dan digenggam. Sesudah itu barulah ia masuk ke dalam jamban, juga mata uang yang tertulis padanya nama Allah.”

Ikrimah mengatakan :“Cukup dengan memutarkan cincin itu saja ke dalam telapak tangan, lalu digenggam.”Pendapat ini dituruti Ishaq.

Ibnu Musayyab al-Hasan dan Ibnu Sirin, membolehkan kita membawa cincin bertuliskan nama Allah ke dalam jamban. 

Diakui oleh segala ulama hadits, bahwa pada cincin Rasul saw. terlukis perkataan: “Muhammad Rasulullah.” Menurut keterangan dari ahli sejarah bahwa Nabi membuat cincinnya ketika beliau mengirim surat. Surat itu ditujukan kepada raja-raja semenanjung Arabia pada saat itu. Nabi mengajak para Raja tersebut untuk memeluk agama Allah. Peristiwa ini terjadi sesudah perdamaian Hudaibiyah, pada tahun 6 H. Tegasnya, cincin stempel atau cap kedaulatan ( stempel negara ). 

Yang utama, mengingat hadits ini, walaupun hadits ini tidak dapat dijadikan hujah, karena diperselisihkan derajatnya oleh ularna, ialah melepas dari badan kita segala yang bertuliskan nama Allah ketika hendak masuk ke dalam jamban, khususnya kepingan-kepingan kertas yang banyak bertulis nama Allah. Tetapi jika dikhawatirkan akan hilang, tentulah tidak di-makruh-kan kita memakainya. 

Referensi berdasarkan tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Buang Air yang terdapat dalam Buku Koleksi Hadits Hukum JilidPertama