Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menyebut Nama Allah Ketika Buang Hajat

Hukum Menyebut Nama Allah Ketika Buang Hajat

ٌDalam Fikih Islam ada aturan tentang larangan menyebut nama allah ketika buang air. Ini sebagaimana Hadits dari Ibnu Umar ra berkata:

 ان رجلا مر رسول اللہ ﷺ یبول فسلم عليه فلم يرد عليه

“Bahwasanya seorang laki-laki berlalu saat Rasulullah sedang membuang air kecil, orang itu memberi salam kepada Rasul, tetapi Rasul tidak menjawabnya.”( HR. Al-Jama'ah selain Al-Bukhari )" 

Baca juga:

Hadits di atas menjelaskan tentang larangan menyebut nama Allah saat buang hajat. Aktifitas itu tidak disukai, dan tidak boleh berbicara saat membuang air itu. 

An-Nawawy mengatakan :“Yang dimaksudkan tidak disukai, di sini ialah me ninggalkan yang utama, yakni yang utama jangan menjawab salam ketika sedang buang air. Ke-makruh-an menjawab salam ketika sedang buang air, disepakati oleh ulama Syafi'iyah. Demikian pula hukum bertasbih dan berdzikir.”

Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah menjelaskan bahwa kalau seseorang itu bersin didalam Toilet, Maka dia memuji Allah ( bertahmid ) dalam hatinya saja, tidak boleh dengan lisannya.”

Menurut riwayat Ibnu Mundzir :“Ibnu Abbas, Atha ', Ma'bad Al-Juhani dan Ikrimah me-makruh-kannya.”An-Nakha'y dan Ibnu Sirin tidak me-makruh-kannya. 

Ibnu Mundzir mengatakan :“Saya utamakan supaya dihentikan dan jangan berdzikir ketika sedang membuang air."

Asy-Syaukany mengatakan: “Apabila seseorang diberikan salam, sedang ia lagi membuang air, hendaklah ia tangguhkan jawabannya sehingga ia berwudhu atau bertayammum, jika dia tidak takut hilang hak orang yang memberikan salam itu. Kalau ada kekhawatiran pada dirinya maka ada kebolehan ia bersegera menjawabnya.”

Me-makruh-kan kita menyebut nama Allah, atau berdzikir ketika sedang melepaskan hajat, adalah hukum yang sesuai dengan keagungan nama Allah. Tetapi jangan dipahamkan, bahwa kita dicegah menyebut nama Allah, dalam ke adaan tidak suci. 

Nabi tidak menjawab salam yang diberikan kepadanya ketika beliau sedang membuang air, adalah karena Nabi ingin menjawabnya dalam keadaan beliau suci. Tentang hal menyebut nama Allah dalam keadaan tidak suci, akan dibahas dalam bab junub.

Referensi: Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits Hukum