Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memakai Bejana Dari Tulang

Hukum Memakai Bejana Dari Tulang
Banyak dari kalangan para ulama membolehkan kita menggunakan kalung yang berasal dari gigi binatang dan gelang dari gadingnya. ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Tsauban ra. Beliau menerangkan bahwa:

ان رسول اللہ ﷺ: اشترى لفاطمة قلادة من عصب وسوارين من عاج
 “Bahwasanya Rasulullah menyuruh supaya dibelikan untuk Fatimah sebuah kalung dari gigi binatang dan dua gelang dari gading.” ( HR. Abu Dawud; Al Mughny 1: 60 ) 

Baca juga:

Hadits di atas disebutkan dalam Sunan-nya, tanpa menyebut sesuatu celaan. Hadits ini menyatakan, bahwa tulang bangkai, suci. Demikian juga gading. 

Ats-Tsaury dan Abu Hanifah mengatakan: “Tulang bangkai, boleh diperguna kan untuk bejana, tempat air dan lain-lain; sebab dia, adalah suci.” Malik, Asy Syafi'y dan Ahmad mengatakan: “Tulang bangkai najis.” 

Ibnu Hazm menfatwakan bahwa Tulang dari bangkai dan tanduk dari bangkai boleh kita memakainya. Hanya memakannya saja yang diharamkan.” 

TM. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat, bahwa tulang bangkai suci, demikian juga tanduk dan kukunya. Sesungguhnya pendapat ini diriwayatkan juga dari Malik dan Ahmad oleh sebagian sahabat-sahabatnya. Inilah madzhab Muhammad ibn Sirin dan Ibnu Juraj.

Hadits Ibnu Abbas menegaskan bahwa yang diharamkan hanya memakan daging bangkai. Kalau demikian, mempergunakan tulangnya adalah tidak termasuk yang diharamkan.

Menurut pendapat Abu Hanifah, telur ayam yang didapati dalam perut ayam yang telah mati, yang telah keras kulitnya, adalah suci. Pendapat ini diakui benamya oleh Ibnu Mundzir dan oleh segolongan ulama-ulama Syafi'iyah. Sebagian ulama, seperti Ali, Ibnu Umar, Rabi'ah, Malik dan segolongan Syafi'iyah me-makruh-kannya.