Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menggunakan Bejana Tembaga

Hukum Menggunakan Bejana Tembaga
Berkenaan dengan hukum menggunakan tembaga sebagai wajan atau tempat air, ada hadits dari Abdullah ibn Zaid yang menerangkan tentang Rasulullah mengambil air untuk berwudhu dari bejana dari tembaga sebagaimana hadits berikut ini: 
آتانا رسول اللہ ﷺ فاخر جنا له ماء في ثور من صفر فتوضأ
“Kami dikunjungi Rasul saw. lalu kami (Abdullah ibn Zaid dan shahabat lainnya) mengeluarkan untuknya air dalam suatu pinggan tembaga. Maka Rasulpun mengambil air untuk berwudhu dari tempat itu.” ( HR. Al Bukhary, Abu Dawud, dan Ibnu Majah ; Al-Muntaqa 1: 42 ) 

Baca juga:

 Hadits di atas menyatakan bahwa dibolehkan memakai bejana tembaga untuk tempat mengambil air wudhu. Ulama bersepakat dalam kebolehan bagi kita umat islam untuk memakai bejana tembaga. Bejana itu bisa digunakan untuk wudhu dan mandi, bahkan yang selainnya. Mereka mensyaratkan bahwa tempat itu bukan termasuk jenis emas dan perak, karena itu diharamkan. Akan tetapi, Ibnu Umar tidak suka berwudhu pada bejana tembaga dan timah. Abu al-Farj al-Maqdisy tidak menyukainya karena menurutnya air bisa ber ubah dalam bejana itu. Dalam satu pendapatnya, Asy-Syafi'y mengatakan: “Bejana yang berharga tinggi ( bejana permata ) diharamkan juga kita memakainya untuk tempat wu dhu / mandi ; karena yang demikian berarti israf ( boros ) bermegah-megah, dan me nyakiti perasaan orang-orang yang fakir dan miskin. Kebolehan memakai bejana tembaga, memang tidak diperselisihkan. Ten tang kemaknuhan memakainya, ditinjau dari aspek kesehatan.