Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fatwa Tarjih Hukum Menyemir Rambut

Fatwa Tarjih Hukum Menyemir Rambut
Dalam fatwa Tarjih Muhammadiyah dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid yang ke-4 menjelasakan tentang hukum menyemir rambut berdasarkan pertanya berikut ini:

Tanya 

Bagaimanakah hukumnya memakai semir rambut ? Mohon penjelasan. ( Nur Rahmat. Pusud 1 / 1-133 Cirebon ) 

Baca juga:

Jawab: 

Berkenaan dengan hukum menyemir rambut maka ada keterangan dari Rasulullah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i dan Ibnu Majah dan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
  ان اليهود والنصرى لا يسبغون فخالفوهـم  
Artinya: Sesungguhnya Kaum Yahudi dan Kaum Nasrani tidak menyemir rambut mereka. Maka berbedalah kalian denganyahudi dan nasrani ( yaitu dengan menyemir rambut kalian ) ( HR. al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i dan Ibnu Majah dan Abu Hurairah ) 

Berdasarkan hadits ini, ulama yang berpendapat bahwa menyemir rambut adalah sunah atau mustahab. Mereka juga menjelaskan berkenaan dengan menyemir rambut itu juga berdasarkan dua maksud atau manfaat bagi kaum muslimin, yaitu: 

Pertama dengan menyemir rambut maka dapat membersihkan dan memperindah rambut.

Kedua untuk merealisasikan adanya perbedaan lahiriah atau ciri khas yang membedakan antara jamaah muslim dengan yang lainnya. 

Pendapat ulama ini secara jelas merupakan hasil pemahaman terhadap Hadits di atas yang secara tersurat mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya, sedangkan orang-orang Islam menurut arti lahiriah dari Hadits itu haruslah berbeda dengan mereka artinya dianjurkan untuk menyemir rambut. 

Dari Hadits itu pula mereka memahami bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani menyemir rambutnya sedang orang Islam hendaknya mempunyai identitas sendiri. Islam menghendaki adanya identitas ummat Islam yang berbeda dengan identitas ummat lainnya yang tampak dalam kepribadiannya yang lahiriah sebagai akibat dari adanya perbedaan ajaran Islam dengan ajaran lainnya. 

Rasulullah saw, sangat memperhatikan identitas lahiriah bagi umat Islam agar nampak berbeda dengan ummat yang lain, dan diharapkan dengan memperhatikan indentitas lahirilah mereka dapat mempertahankan identitas bathiniyahnya sehingga akidah mereka tidak terpengaruh. Demikian pula akhlak dan adat-istiadat mereka; persamaan lahiriah adalah salah satu jalan untuk mencapai persamaan dalam hal-hal yang bersifat bathiniyah. 

Dari segi lain, ialah bahwa persamaan lahiriah akan membawa pada pendekatan dan kecenderungan serta menimbulkan rasa kasih sayang. 

Dan itulah maka Rasulullah saw melakukan pembinaan umat dan pembinaan adat-istiadat yang dapat diterima dan diakui telah memerintahkan kepada para sahabatnya supaya ada perbedaan antara mereka dan umat-umatnya yang lain dalam masalah-masalah lahiriah untuk menjaga kepribadian yang banyak sangkut-pautnya dengan hukum, seperti memelihara jenggot, menggunting kumis, dan lain-lain tindakan yang semuanya itu disebabkan perintah Rasulullah saw, yang berbunyi " khalifuhum " ( berbeda dengan mereka ) seperti dalam Hadits di atas. 

Perbedaan identitas lahiriah tersebut sudah tentu bukan hanya sekedar berbeda tetapi juga harus mempunyai motif dan tujuan untuk memurnikan pengamalan ajaran Islam dari nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam Kalau Hadits tersebut di atas dihubungkan dengan Hadits Nabi saw yang berbunyi: 

 من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya Barang siapa menyerupai satu kaum ( golongan ) maka in termasuk mereka ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar dan ath Thabrany dan Khudzaifah ). 

Maka akan nampaklah bahwa Nabi saw. melarang umat Islam bertingkah laku atau menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani. Maksudnya adalah larangan dari Nabi menyerupai tingkah laku dan penampilan mereka. Yaitu penampilan yang berkaitan dengan atau yang dapat mempengaruhi sendi sendi Agama.

Ulama yang berpendapat bahwa menyemir rambut itu adalah sunnat, berbeda pendapat dengan hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Ada yang membolehkan warna hitam, ada yang menganggap makruh disemir dengan warna hitam, bahkan ada pula yang mengharamkan warna hitam untuk dipakai menyemir rambut, dengan alasan ayahanda Abu Bakar bernama Abu Quhafah yang rambut kepala dan jenggotnya sudah sangat putih warnanya lalu Nabi saw memerintahkan

  غير وهما وجنبوه السواد

Artinya: 

"Ubahlah ( semirlah ) rambutnya dan jauhilah warna hitam."

 Namun kebanyakan fuqaha membolehkan penyemiran rambut dengan warna hitam. Mereka memahami perintah Hadits itu sebagai perintah khusus bagi Abu Quhafah yang karena sangat tuanya dan karena rambutnya sudah sangat putih. 

Demikian pendapat sebagian ulama mengenai hukum menyemir rambut. Disamping itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa menyemir rambut, memelihara jenggot, mencukur kumis sebagaimana dinyatakan di dalam hadits-hadits Nabi saw bukanlah merupakan kewajiban tetapi hanya merupakan kebolehan saja. Hal ini dapat dilihat dengan adanya illat agar tidak sama dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dengan demikian menyemir rambut itu bukanlah ketentuan hukum yang harus dilakukan, akan tetapi hanya merupakan adat atau tradisi untuk membedakan antara jamaah ummat Islam dengan ummat yang lain. 

Seperti tersebut dalam Hadits di atas, Nabi saw menegaskan bahwa ummat Islam hendaknya berbeda dengan ummat Yahudi dan Nasrani Dalam Hadits itu dicontohkan bahwa ummat Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya, dan hendaknya ummat Islam berbeda dengan mereka Ungkapan "hendaknya berbeda dengan mereka" tidak secara otomatis ummat Islam harus menyemir rambutnya, tetapi yang dimaksud adalah berbeda dengan mereka secara lahiriah untuk menunjukkan adanya perbedaan yang sifatnya bathiniah Islam mengharuskan dan tidak pula melarang orang Islam menyemir rambutnya. 

Menurut Mahmud Syaiful, perintah-perintah Nabi mengenai hal hal seperti memelihara jenggot dan menyemir rambut jika sudah beruban, tidak tentu merupakan perintah wajib atau sunnah. Tetapi ada pula yang sekedar menunjukkan kepada umma suatu tradisi yang dipandang baik atau lebih baik diikuti oleh ummat Islam untuk memperlihatkan penampilan yang simpatik, tampan dan berwibawa.

Perlu ditegaskan di sini bahwa menyemir rambut atau memperindah lahiriah jasmaniah janganlah menimbulkan dampak negatif atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri atau dengan niat mengelabui dan sebagainya yang dilarang oleh ajaran Islam. Tindakan memperindah atau memperbagus unsur lahiriah jasmaniah dengan cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama atau dengan maksud untuk menyombongkan diri, yang demikian itu sudah tentu tidak diperbolehkan.