Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS KE-5 LARANGAN BERBUAT BID'AH

HADITS KE-5 LARANGAN MEMBUAT BID'AH
HADITS KE-5 LARANGAN MEMBUAT BID'AH 

عن أم المؤمنين أم عبـد الله عائشة رضي قالت: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: “من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد . رواه البخاري و مسلم ، و في رواية لمسلم: “من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد 

" Dari Ummul Mukminin, Ummu Abdillah, Aisyah yang berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa membuat hal-hal yang baru dalam urusan kami ini, yang sebenarnya bukan darinya, maka ia tertolak.” HR. Al Bukhari dan Muslim. Adapun dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa melaksanakan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.” 

BIOGRAFI PERAWI 

Ia adalah Shidiqah binti Shidiqa yang berkun-yah Ummul dan ﷺ Mukminin, karena ia adalah salah seorang isteri Nabi dan merupakan isteri beliau yang paling beliau cintai setelah Khadijah. 

Ia seorang wanita yang senantiasa berpuasa dahr, pemurah, zuhud, ahli fikih, ahli ilmu, banyak hafalan, dan fasih. Abu Musa Al-Asy'ari pernah berkata: “Tidak pernah kami kesulitan memahami suatu hadits, kecuali kami mendapatkan ilmu mengenainya pada Aisyah.”

Az-Zuhri berkata: “Andaikata ilmu Aisyah dikumpulkan dan dibandingkan dengan seluruh ilmu yang dimiliki isteri-isteri Nabi beserta ilmu yang dimiliki seluruh wanita, niscaya ilmu Aisyah lebih banyak. Telah diriwayatkan seribu duaratus sepuluh hadits darinya. Ia wafat pada usia enam puluh enam tahun dan dikuburkan di Baqi '. 

PENGANTAR 

Hadits ini merupakan salah satu kaidah agama yang agung dan merupakan simpul-simpul hukum beliau. Dalam hadits ini terdapat peringatan agar menghindari bid'ah dan kelompok yang menyimpang dari pemahaman Ahlus Sunah. 

PENJELASAN 

Sabda beliau:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
 “Barangsiapa membuat hal-hal yang baru dalam urusan kami ini, yang sebenarnya bukan darinya, maka ia tertolak.”

رد ) artinya ( مردود ) yaitu tertolak. Dalam sabda beliau ini terdapat dalil bahwa seluruh ibadah, seperti mandi, wudhu, puasa, dan shalat apabila dilaksanakan dengan tata cara yang berbeda dari ketetapan syara', maka ibadah tersebut akan dikembalikan kepada pelakunya dan bahwa sesuatu yang diperoleh lantaran akad yang tidak sah harus dikembalikan kepada pemiliknya semula, tidak menjadi hak milik. Suatu ketika seseorang datang kepada Nabi bertanya: “Sesungguhnya anakku pernah bekerja pada orang ini, lantas menzinai isterinya. Saya diberitahu bahwa anakku harus dirajam, maka saya menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan.” 

Beliau bersabda: “Kambing dan budak perempuan itu dikembalikan kepadamu.” 

Dalam hadits ini juga terkandung dalil bahwa barangsiapa membuat bid'ah di dalam agama yang tidak sesuai dengan syara ', maka dosanya ditanggung oleh pembuatnya itu, amalnya dikembalikan kepadanya, dan ia berhak menerima ancaman. Nabi bersabda: “Barangsiapa membuat bid'ah atau melindungi pembuat bid'ah, maka ia mendapatkan laknat Allah.” 

KESIMPULAN HADITS 

  1. Setiap bid'ah yang tidak berlandaskan dalil syara ', maka dikembalikan kepada pembuatnya. 
  2. Peringatan mengenai bahaya bid'ah yang tercela secara syara'
  3. Dorongan untuk menaruh kepedulian terhadap agama. 
  4. Agama ini sudah sempurna.