Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS KE - 14 ARBAIN AN-NAWAWI, ALASAN MENUMPAHKAN DARAH SEORANG MUSLIM

HADITS KE - 14 ARBAIN AN-NAWAWI, ALASAN MENUMPAHKAN DARAH SEORANG MUSLIM

Hadits ke empat belas dari kitab Arbain An-NAwawi menjelaskan tentang kondisi bolehnya menumpahkankan ketika ada salah satu dari 3 syarat sebagaimana hadits dari Abdullah bin Mas'ud riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:

 قال عن أبي مسعود -رضي الله تعالى عنه - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لا يحل دم امرئ إلا بإحدي ثلاث: الثيب الزاني ، والنـفـس بالنفس و التارك لدينه المفارق للجماعة "( البخاري و مسلم  ) 

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'uda bahwa ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: muslim itu " Tidaklah halal darah seorang kecuali disebabkan oleh adanya salah satu di antara tiga hal: Orang yang sudah berkeluarga yang berzina; orang yang melakukan pembunuhan; dan orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jamaah.” Diriwayatkan oleh Al - Bukhari dan Muslim.

PENGANTAR 

Hadits ini merupakan salah satu di antara kaedah - kaedah agama yang lurus yang menetapkan pemeliharaan jiwa ( nyawa ) orang muslim dari kebinasaan, kecuali jika ia melakukan kejahatan zina, pembunuhan, dan kemurtadan. Hal ini dilakukan dengan gaya pendegahan. 

KOSA KATA 

الثيب الزاني ) yang dimaksud adalah mukhshan, yaitu orang yang sudah menikah dan sudah pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sah. 

PENJELASAN 

Sabda Nabi: 

الثيب الزاني )

“Orang yang sudah berkeluarga yang berzina.” 

Yang dimaksud dengan At-Tsayyib az-Zani adalah orang yang sudah bekeluarga dan sudah pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sah, dan sesudah itu ia melakukan zina. Ia harus dihukum rajam. Jika ketika melakukan zina itu ia belum menikah, maka ia tidak disebut sebagai mukhshan. 

Sabda beliau:

والنـفـس بالنفس
" Orang yang melakukan pembunuhan.” 

Orang yang melakukan pembunuhan terhadap jiwa lain boleh dibunuh, dengan syarat adanya kesetaraan. Artinya, seorang muslim tidak boleh dibunuh ( qishash ) lantaran ia membunuh orang kafir, begitu juga orang merdeka yang membunuh budak, menurut para penganut madzhab Syafi'i; berbeda dengan para penganut madzhab Hanafi. 

Sabda beliau: 

التارك لدينه المفارق للجماعة
“Orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jamaah.” 

Yang dimaksud dengan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah adalah orang yang murtad, na'udzu billah. Terkadang ia tetap berada dalam jamaah, seperti orang Yahudi jika ia masuk agama Nasrani dan sebaliknya. Ia tetap harus dibunuh, sebab ia telah meninggalkan agama sekalipun tidak memisahkan diri dari jamaah. 

Dalam hal ini terdapat dua pendapat: Yang benar adalah bahwa ia tidak boleh dibunuh, akan tetapi masuk dalam kategori orang non muslim yang mendapat perlindungan. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan tetap harus dibunuh, karena ia telah meyakini kebatilan agamanya yang sudah dipeluknya dan kemudian berpindah kepada agama lain yang sebelumnya ia pandang batil. Jika orang tersebut tidak mau masuk kedalam agama Islam. maka orang tersebut harus dibunuh berdasarkan syariat. 

MUATAN HADITS 

Tidak dibenarkan mengalirkan darah ( membunuh ) or ang - orang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga sebab sebagai berikut: 

  1. Zina mukhshan. 
  2. Melakukan pembunuhan. 
  3. Meninggalkan agama ( murtad ).
FIKIH HADITS
  1. Pemeliharaan harga diri dan nasab dari tindak pengotoran dan pengacauan. 
  2. Pemeliharaan jiwa dari tindak aniaya terhadapnya. 
  3. Pemeliharaan agama dari penggantian dan penyelewengan.