Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Air Kencing Binatang Dimakan Dagingnya

Hukum Air Kencing Binatang Dimakan Dagingnya

AIR LIUR BINATANG YANG DAGINGNYA BOLEH DIMAKAN

Amr ibn Kharijah ra berkata:

خطبنا رسول اللہ ﷺ يمنى وهو على راحلته ولعابها يسيل على كتفى

 “Pada suatu hari Rasulullah saw. berkhutbah di Mina di atas sekedupnya. Air liur untanya mengalir ke atas bahuku.” ( HR. Ahmad dan At-Turmudzy; Bulughul Maram: 7 ) 

Baca juga:

Hadits di atas menyatakan, bahwa air liur binatang yang halal dimakan daging nya, suci. Menurut At-Turmudzy, hadits ini shahih. Seluruh ulama menyatakan, bahwa air liur binatang yang dimakan daging nya, suci, tidak ada perselisihan dalam hal ini. 

Hadits ini adalah perbuatan Nabi menyangkut air liur binatang unta. Sekira nya air liumnya najis, tentulah Nabi menyuruh Amr ibn Kharijah untuk mem basuh. Para ulama membandingkan atau meng-giyas-kan segala air liur binatang yang suci, kepada air liur unta. 

AIR KENCING BINATANG YANG DIMAKAN DAGINGNYA ADALAH SUCI 

Anas ibn Malik ra. menerangkan bahwa:

ان رهنا من عكل أوقال عرينة قدموا على رسول اللہ ﷺ فجتووا المدينة فامر لهم رسول الله بلقاح وأمرهم أن يخرجوا فيشربوا من أبوالها وألبانها.  

"Serombongan orang dari kabilah Ukal atau Urainah datang ke Madinah. Karena mereka merasa tidak betah tinggal di kota Madinah, maka Nabi menyuruh memberikan kepada mereka beberapa ekor unta betina dan menyuruh mereka ( pergi ) tinggal di luar kota. Mereka pergi bertempat di luar kota dan mereka minum kencing-kencing unta dan susu-susunya.” ( HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al Muntaga 1: 25 ) 

Dijelaskan oleh At-Turmudzy, bahwa jumlah kabilah itu tujuh orang, empat dari Ukal dan tiga dari Urainah. Menurut keterangan Ibnu Ishaq, ahli sejarah Islam yang terkenal, mereka datang sesudah peperangan Dzi Qird di bulan Jumadil Ula, tahun 6 H. 

Tetapi ada riwayat yang menyatakan bahwa mereka datang di bulan Dzulqa'idah, sesudah perdamaian Hudaibiyah. Sesudah mereka membuat kesalahan-kesalahan besar, yakni membunuh, mereka kembali murtad. Maka Rasul mengeluarkan perintah membunuh mereka semuanya. 

Hadits di atas menyatakan bahwa kencing binatang yang dimakan dagingnya suci. Pendapat tentang kencing binatang yang dimakan dagingnya, dipegang oleh An-Nakha'y, Al-Auza'y, Malik, Ahmad, Ahlul Bait dan segolongan ulama salaf. 

Di antara ulama Syafi'iyah yang menyetujui pendapat ini ialah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Mundzir dan Ar-Ruyany. Ulama-ulama Syafi'iyah selain dari yang telah disebut ini , menyatakan bahwa hadits tersebut dikhususkan untuk golongan Ukal saja.

Pendapat seperti di atas adalah dengan alasan bahwa menentukan sesuatu hukum untuk sesuatu golongan, hendaklah dengan dalil yang pasti. Air seni dari binatang yang tidak dimakan dagingnya menurut pandangan Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'y dan Ahmad serta jumhur ulama yang tidak dimakan dagingnya, najis. 

Tetapi ada riwayat dari An Nakha'y, bahwa kencing binatang-binatang yang tidak dimakan dagingnya, suci juga. Pendapat ini disetujui Dawud. 

Asy-Syaukany mengatakan: “Kesucian kencing unta, terang ditunjukkan oleh zhahir hadits ini.” 

Hukum suci juga diberikan kepada segala kencing binatang yang dimakan dagingnya, yakni dengan jalan meng-qiyas-kan kepada kencing binatang unta ini. Kemudian jika kencing unta suci hukumnya, maka kebolehan yang diperoleh kabilah Ukal itu, tentulah dapat dipakai oleh seluruh umat, bukan tertentu untuk mereka saja. 

Golongan yang mengatakan kencing binatang yang dapat dimakan dagingnya, adalah suci, ber-hujjah bahwa, apabila kencing unta itu najis, tentulah Nabi me nyuruh mereka yang minum itu mencuci mulutnya. 

Ibnu Hazm menjelaskan bahwa Segala kencing manusia ataupun air seni dari binatang, yang dapat dimakan dagingnya juga bersifat najis dan tidak boleh meminumnya kecuali lantaran terpaksa baik dijadikan sebagai obat, atau karena sangat kehausan. Apabila tidak demikian semuanya perlu dijauhi.”

Menurut riwayat Muslim, golongan Ukal dan Urainah minum kencing itu untuk obat. Bunyi harfiyah ( zhahir ) hadits ini menyatakan kebolehan kita minum kencing unta untuk obat, sesudah tidak ada obat yang lain, karena berobat dengan yang diharamkan, tidak boleh terkecuali sesudah tidak ada obat yang lain lagi. Dan kebolehan minum kencing unta itu tidak mengharuskan suci, sebagaimana keharaman minum sesuatu tidak melazimkan kenajisannya. 

Akan tetapi hukum Nabi yang tegas dalam hal menyatakan kesucian kencing unta dipahamkan umumnya oleh sebagian ulama dan dikhususkan untuk berobat saja oleh sebagian ulama yang lain. Maka jika kita berpegang kepada asal hukum dan kepada bara'ah ashliyah dan menetapkan sesuatu itu najis, perlu kepada keterangan, dapatlah ditegaskan, bahwa bagi golongan yang memandang najis kencing unta, tidak ada dalil yang tegas nyata. Tetapi menurut pendapat kami, hal ini tidak perlu rasanya ditegaskan syara’. 

Cukup diserahkan kepada naluri ( wijdan ) kita sendiri-sendiri. Naluri yang sehat tentu menyatakan kencing unta itu menjijikkan. Kalau demikian, najis dan hendaklah kita membersihkan diri darinya.

Berdasarkan Buku Koleksi Hadits Hukum TM Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Bab Hukum Najasah dan Cara Menyucikannya