Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mensucikan Telapak Sepatu

Cara Mensucikan Telapak Sepatu
Abu Said Al-Khudry ra. menerangkan:

 ان النبي ﷺ قال: إذا جاء احدكم المسجد فليقلب تعليه فلينظر فيهما ، فإن رأى خبثا فليمسحة بالأرض ثم ليصل فيهما 

Nabi saw. bersabda: “Apabila seseorang kamu datang ke masjid ( dengan memakai sepatu ), hendaklah dia balikkan sepatu dan melihat telapaknya. Jika ke  dapatan najis, hendaklah digosokkan dengan tanah, sesudah digosokkan, ia boleh bershalat dengan memakai sepatu itu." ( HR . Ahmad dan Abu Dawud ; Al Muntaqa 1:23 )

Hadits tersebut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban serta Hakim. Menurut Abu Hatim dalam kitabnya, Al-Tlal, derajat hadits ini maushul. An-Nawawy dalam Khulashah menyatakan bahwa hadits Abu Dawud ini, shahih sanad-nya. 

Pengarang Aurul Ma'bud menyatakan hadits ini, shahih, dishahihkan oleh beberapa imam hadits yang terkenal. Hadits yang semakna dengan hadits ini, banyak, tetapi semuanya dha'if. Dalam pada itu jika hadits-hadits yang lemah lemah itu dikumpulkan dapat juga dijadikan hujjah ; karena satu sama lain dapat saling melengkapi." 

Hadits ini menyatakan bahwa: telapak sepatu suci dengan digosok saja ke tanah, baik sepatu itu kering , maupun basah . Ulama hadits mengatakan: "Hadits ini menunjuk bahwa tahi manusia najis." 

Al-Auza'y, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Ahluzh Zhahir, Abu Tsaur, Ishaq dan Ahmad berpendapat sebagaimana yang dikehendaki oleh hadits ini. 

Juga Asy-Syafi'y dalam salah satu riwayatnya berpendapat demikian. Imam Asy-Syafi'y menyatakan bahwa telapak sepatu tidak dapat disucikan dengan menggosokkannya saja. 

Pendapat Asy - Syafi'y ini , disetujui oleh Muhammad dan Ahlul Bait. Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah mengatakan: "Kebanyakan ulama berpendapat bahwa apabila sepatu berlumur dengan najasah, maka apabila digosok kan ke tanah dan telah hilang kotorannya, sucilah sepatu itu, kita boleh shalat dengan memakainya." 

Ibnu Ruslan dalam Syarh al-Sunan mengatakan: "Kotoran yang dimaksud oleh hadits ini, ialah segala yang menjijikkan, baik najis atau bukan." 

Dalam pada itu ada juga ulama yang membedakan najis kering dengan najis basah. Kata mereka: "Jika najis itu kering, suci dengan digosok; jika basah hendak lah dibasuh dengan air." Bunyi harfiah ( zhahir ) hadits ini tidak membeda-bedakan antara najis yang kering dengan yang basah . 

Kedua-dua macam najasah itu asal digosok bersih, sudah mencukupi. Dan tidak ada perbedaan antara sepatu dengan segala alas kaki yang lain . 

Berdasarkan Buku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Bab Hukum Najasah dan Cara Menyucikannya