Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mensucikan Kencing Anak Laki-Laki Yang Masih Minum ASI

Cara Mensucikan Kencing Anak Laki-Laki Yang Masih Minum ASI
Cara Mensucikan Kencing Anak Laki-Laki Yang Masih Minum ASI adalah sebagaimana hadits dari Ubaidillah ibn 'Abdullah ra. berkata:
 ان أم قيس أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام إلى رسول اللہ ﷺ قبال على ثوبه فدعا بماء فنضحه عليه ولم يغسله 
"Sesungguhnya Ummu Qais bin Mishan Mendatangi rumah Rasulullah dengan membawa seorang anak laki-laki yang masih meminum ASI dan belum memakan makanan selain dari ASI. Lalu anak laki-laki itu kencing di atas kain Rasulullah. Maka Rasul menyuruh membawakan kepadanya air, lalu Rasul menyiramkan air itu ke atas kainnya dan beliau tidak membasuhnya.” ( HR. Al-Jama'ah; Al-Muntaga 1: 23 ) 

Baca juga:

Abu Samhi ra berkata: 

 قال النبي يغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام

Nabi bersabda bahwa pakaian yang terkena kencing anak perempuan yang masih kecil itu haruslah di cuci dan untuk kencing anak laki-laki cukuplah dengan dipercikkan air saja ke atas sesuatu yang dikencingi. ( HR. Abu Dawud, An-Nasa'y dan Ibnu Majah ) 

Hadits ( yang pertama ) diriwayatkan oleh Al-Jama'ah. Hadits ( yang kedua ) dinyatakan shahih pula oleh Al-Hakim. Hadits yang berhubungan dengan soal membersihkan kencing anak laki-laki ini, banyak. Di antaranya ada yang marfu’ dan ada pula yang mauquf Al-Baihaqy mengatakan: “Apabila hadits-hadits ini dikaitkan satu sama lain nya, dapa t memberikan kekuatan untuk ber-hujjah dengannya.” 

Hadits ( 1 ) dan ( 2 ) menyatakan bahwa mencuci air kencing anak laki-laki, ialah dengan memercikkan air saja ke atas sesuatu yang terkena kencing itu asal saja anak laki-laki itu belum makan selain dari susu ibunya sebagaimana yang ditegaskan oleh Qatadah, salah seorang perawi hadits ini. Membersihkan kencing anak perempuan, disamakan dengan hukum membersihkan kencing orang dewasa. 

Hadits ini juga menyatakan bahwa kencing anak laki-laki itu, najis. Sebagian ahli ijtihad menetapkan, bahwa kencing anak laki-laki yang belum makan selain dari air susu ibu, suci. Ulama berselisih paham dalam masalah ini. 

Atha’, al-Hasan, Az-Zuhry, Asy-Syafi'y, Ahmad dan Ishaq berpendapat, bahwa membersihkan kencing anak laki-laki, cukup dengan dipercikkan air ke atasnya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits. 

Al-Auza'y dan Asy-Syafi'y dalam satu pendapatnya mengatakan, bahwa mem bersihkan diri dari kencing anak laki-laki dan anak perempuan disamakan, yakni  kedua-duanya cukup dengan memercikkan air saja. 

Ulama dalam mazhab Hanafiyah dan ulama dalam mazhab Malikiyah mengatakan bahwa membersihkan air kencing anak laki-laki dan anak perempuan haruslah dengan dibasuh. Dibasuh itu disamakan dengan membasuh air kencing orang dewasa yang terkena kain. 

Dalalah hadits itu terang dan jelas. Karena itu, jelaslah berbeda cara membersihkan kencing anak laki-laki yang belum makan selain dari susu ibu dengan anak perempuan. Sebenarnya, kenajisannya kencing keduanya itu, sama. Diringankan hukum itu untuk kencing anak laki-laki, adalah karena menurut biasanya anak laki-laki sering dibawa-bawa dan didukung dulang ( dibopong-hopong ), yang menyebabkan sering mengencingi kain orang yang mendukungnya. 

Untuk menghilangkan kesukaran ini, terhadap orang yang tidak mempunyai banyak kain, maka dibedakan hukumnya. Karena itu, kalau kita membasuhnya seperti membasuh kencing anak perempuan, tentu lebih baik. Demikian kata sebagian ulama.

Berdasarkan Buku Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Bab Hukum berkenaan dengan Najasah dan Cara Mensucikannya