Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Waktu Shalat hari Raya Sesuai Sunnah


Waktu shalat hari raya ( shalat ied ) berdasarkan fikih Islam ialah Shalat dimulai dari tinggi matahari dari kaki langit sekadar satu lembing, sehingga tergelincir matahari ke sebelah barat. 

Demikianlah pendapat jumhur ulama. Tetapi apabila kita perhatikan hadits yang berkenaan dengan dua ied ini, istimewa hadits jundub, nyatalah bahwasanya: permulaan waktu shalat ledul Fithri adalah sesudah matahari tinggi sekadar dua lembing dan awal waktu shalat ledul Adha, sesudah matahari tinggi satu lembing.

Baca Juga:

Ini berdasarkan hadits riwayat dari Jundub bin Junadah:

  عن جندب قال ، كان النبي صلى الله عليه وسلم  يصلى بنا يوم الفطر والشمس على قدر رمحين والاضحى على قدررمح. ( أورده الحافظ في التلخيص ولم يتكلم عليه ) 

 Diriwayatkan dari Jundub ujarnya: Adalah Nabi saw bershalat bersama kami pada hari Fitri pada saat matahari tinggi sekedar dua lembing, dan pada hari Adha pada saat matahari tinggi kadar selembing." 

Hadits ini disebutkan Al Hafizh dalam At Talkhis tanpa dicecatnya. Inilah yang dipegangi oleh golongan Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanbaliyah. 

Hikmah dibedakan waktu shalat ldul Fithri dan ldul Adha, menurut pengarang Al Hawi dan Al Bayan adalah karena menurut Sunnah, kita disukai bersedekah ( fithrah ) sebelum mengerjakan shalat ied. 

Maka disukailah kita makan lebih dahulu agar orang-orang miskin juga turut makan, sedang pada ledul Adha sedekah ( daging qurban ) diberikan sesudah shalat. 

Sesudah ledul Fithri menjelma kita diharamkan makan pada siang hari. Karenanya pada ledul Fithri kita disukai menyegerakan makan. Sebelum ledul Adha tidak haram kita makan di siang hari, maka disukai kita menelatkan makan pada pagi ied sampai selesai shalat agar ada perbedaan. Berhubungan dengan waktu yang tepat sesuai sunnah tentang shalat ied tidak ada khilaf pendapat sedikitpun. 

Adapun Imam An Nawawy mengatakan bahwa apabila seseorang dari kaum Muslimin tidak dapat bershalat bersama imam, maka hendaklah ia melakukan shalat sendiri. Ini disyaratkan oleh An-Nawawy selama ia mengerjakan shalat sebelum tergelincir matahari kearah barat. Kalau tidak dikerjakan sebelum tergelincir matahari, tidak ada lagi waktu shalat baginya." 

Menurut Abu Hanifah, orang yang tidak dapat mengerjakannya bersama imam, tidak perlu mengerjakannya sendiri. 

Dinukilkan oleh Al Muhibbuth Thabary dari Imamul Haramain, bahwasanya beliau berfatwa hendaklah shalat ied itu dikerjakan juga di Mina. Yang demikian itu ditegaskan oleh Ibnu Hazm. Beliau menerangkan bahwa Nabi saw. mengerjakan shalat ledul Adha di waktu mengerjakan haji wada'.

Referensi Berdasarkan Buku Pedoman Shalat Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy