Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tentang Hukum Menjual Anjing

Hadits Tentang Hukum Menjual Anjing
HARAM UANG HARGA ANJING, UPAH TUKANG TENUNG DAN UPAH PERZINAAN

Abu Mas'ud Al Anshary ra. menerangkan:

 أن رسول اللہ ﷺ نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. 

"Bahwasanya Rasulullah saw melarang kita menerima harga anjing, upah yang diterima oleh pelacur dan pemberian yang diberikan oleh tukang temung." 

Nabi tidak membenarkan kita menerima harga anjing, menerima uang hasil pelacuran dan menerima uang hasil pemberian-pemberian yang diberikan kepada tukang tenung.

Mahar dalam hadits ini bermakna: uang hasil yang diterima si pelacur, sebagai imbangan dia menyerahkan tubuhnya. Asal kata mahar, ialah mas kawin. 

Baca juga:

Hulwan ialah hasil yang diperoleh tukang-tukang tenung dari pekerjaannya Tidak dibenarkan kita menerima harga anjing, maksudnya: diharamkan kita menjual anjing, tidak disahkan penjualan itu dan tidak dihalalkan kita memakan harganya ( hasil penjualannya ). 

Para ulama berkata: "Orang yang membinasakan anjing milik seseorang tidak dapat dituntut membayar harganya, baik anjing itu anjing-anjing yang dimiliki untuk berburu ataupun bukan, baik anjing itu anjing yang dibolehkan kita memeliharanya ataupun tidak." 

Di antara ulama yang berpendapat demikian, ialah Abu Hurairah, Al Hasan Al Bishry, Rabi'ah, Al Auza-y, Al Hakam, Hammad, Asy Syafi'y, Ahmad, Daud dan Ibnul Mudzir.

Kata Abu Hanifah: "Sah kita menjual anjing yang bermanfaat, wajib dibayar harganya oleh orang yang membinasakannya." 

Menurut Ibnu Mundzir, bahwa Jabir, Atha ' dan An Nakha-y membolch kan kita menjual anjing yang dipergunakan untuk berburu. Dari Malik diperolehkan beberapa riwayat: 

  • tidak boleh, tetapi wajib dibayar harganya apabila dia dibinasakan 
  • sah menjualnya dan wajib membayar harganya. 
  • tidak sah dan tidak wajib membayar harganya. 
Jumhur ulama berpegang kepada hadits ini. Para ulama mengharamkan kita menerima hasil yang diperoleh perempuan pelacur. 

Menurut nukilan Al Qadhi Iyadh, seluruh ulama sependapat mengharamkan hulwan tukang tenung, karena hulwan itu adalah hasil dari pekerjaan yang diharamkan. 

Dalam hadits Muslim di dapat tambahan keterangan, yaitu Nabi melarang kita menerima hasil usaha budak-budak perempuan. Maka hasil yang dimaksud itu, ialah hasil dari perzinaannya. 

Para ulama juga mengharamkan kita menerima hasil yang diperoleh penari perempuan dan perempuan peratap. Mengenai hasil usaha tukang bekam, menurut pendapat kebanyakan ulama salaf dan khalaf, tidak haram. 

Mengenai kucing, karena masuk binatang yang bermanfaat sah kita menjualnya, harganya halal. Dalam pada itu Abu Hurairah, Thaus, Mujahid dan Jabir ibn Zaid tidak membolehkan kita menjual kucing. 

Kahin, ialah orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang gaib dan dapat menerangkan apa yang akan terjadi ( paranormal ). Orang yang mengaku mengetahui siapa yang mencuri barang kita yang telah hilang dinamai arraf Munayyim, tukang lihat binatang, disebut juga kahin. 

Disebut hulwan kepada pemberian kepada kahin, karena pemberiannya dilakukan dengan senang hati. 

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan, bahwa Nabi tidak membenarkan kita menerima harga anjing, upah yang diterima para pelacur dan pemberian-pemberian yang diberikan kepada tukang tenung. 

PERINTAH MEMBUNUH ANJING 

Abdillah ibn Umar ra. menerangkan:

أن رسول اللہ ﷺ أمر بقتل الكلاب

 " Bahwasanya Rasulullah menyuruh kita membunuh anjing " ( Al Bukhary 59: 17 ; Muslim 22: 10 ; Al Lulu-u wal Marjan 2: 170 ).

Abdullah ibn Umar ra berkata:

  قال رسول اللہ ﷺ: من افتني كلبا الا كلب ماشية أو ضار نقص من عمله كل يوم قيراطان 

" Rasulullah saw, bersabda: Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang, atau untuk berburu, niscaya amalannya pada tiap-tiap hari berkurang sebanyak dua qirath. " ( Al Bukhary 72: 6 ; Muslim 22: 10, Al Lulu-u wal Marjan 2: 170 ). 

Abu Hurairah ra berkata:

 قال رسول اللہ ﷺ: من أمسك كلبا فانه ينقص كل يوم من عمله قيراط الا كلب حرث أو ماشية. 

" Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari amalannya berkurang sebanyak seqirath kecuali anjing untuk menjaga ladang atau menjaga ternak ( Al Bukhary 41: 3 ; Muslim 22: 10 ; Al Lu'lu-u wal Marjan 2: 170 ).

Sufyan ibn Abu Zuhair ra berkata

 و-سمعت رسول اللہ ﷺ بقول: من افتى كلبا لايعني عنه زمعا ولافرعا ، نقص كل يوم من عمله قيراط 

"Saya mendengar Rasulullah saw bersabda Barangsiapa memelihara anjing yang bukan dipergunakan untuk menjaga kebun atau binatang, maka amalannya berkurang girath pada tiap hari " ( Al Bukhary 41: 3, Muslim 22: 10, Al Lu'luu-wal Marjan 2 170 ). 

Pada suatu ketika di Madinah Nabi memerintahkan supaya anjing dibunuh, Nabi mengirim petugasnya ke seluruh pelosok Madinah untuk membunuh anjing. 

Petugas-petugas itu memusnahkan anjing-anjing yang ada di Madinah, terkecuali anjing yang dipergunakan untuk berburu atau menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Pada masa itu banyaklah perempuan perempuan desa turun membawa anjing. 

Kemudian di waktu yang lain, Nabi mencabut perintahnya, karena masyarakat membutuhkan anjing. Dalam pada itu Nabi tetap menyuruh supaya anjing hitam yang mempunyai dua titik di atas matanya dibunuh. Nabi hanya membenarkan kita memelihara anjing yang dipergunakan untuk menjaga binatang ternak, atau untuk berburu. 

Nabi menegaskan, bahwa orang yang memelihara anjing, dikurangi pahala amalannya tiap-tiap hari sebanyak dua qirath. Para ulama sepakat menetapkan, keharusan membunuh anjing gila dan buas. Mengenai anjing yang tidak membawa kemudaratan apa-apa, maka ada ulama yang berpendapat, bahwa mula-mula Nabi menyuruh supaya semua anjing dibunuh, kemudian Nabi mencabut perintah yang umum itu dan menyuruh membunuh anjing hitam saja. 

Sesudah itu Nabi melarang membunuh anjing yang tidak menimbulkan kemudaratan, baik yang hitam ataupun bukan Al Qadhi Iyadh berkata: "Mengenai larangan, maka mula-mula Nabi melarang kita memelihara semua macam jenis anjing.

Kemudian Nabi membolehkan kita memelihara anjing pemburu, untuk menjaga ternak dan tanaman. Begitu juga mula-mulanya Nabi menyuruh semua jenis anjing dibunuh, kemudian Nabi menyuruh anjing hitam saja yang a dibunuh. 

Ulama Syafi'iyah mengharamkan kita memelihara anjing jika tidak ada keperluan dan membolehkan memelihara anjing untuk maksud berburu, menjaga tanaman dan ternak 

Adapun untuk menjaga rumah, maka ulama Syafi'iyah mempunyai dua pendapat. 

  • Pertama, tidak boleh, mengingat zhahir hadits ini. 
  • Kedua, boleh, diqiyaskan kepada anjing pemburu, penjaga tanaman dan peternakan. 
Binatang yang diburu ( ditangkap ) oleh anjing hitam, tetap halal walaupun anjing hitam kita disuruh membunuhnya. Dalam sebuah hadits dikatakan amalan berkurang dua qirath, sedang dalam hadits lain, dikatakan amalan berkurang satu qirath, karena berbeda tempat dan situasi.

Hilang dua qirath bagi orang yang memelihara anjing di kota Madinah, dan hilang satu qirath bagi orang yang memelihara anjing di luar kota Madinah. Adapun sebab berkurangnya pahala amal itu, ialah karena Malaikat tidak masuk ke rumah-rumah orang yang memelihara anjing, atau karena anjing itu mengganggu orang lain yang berlalu di hadapan rumahnya 

Kesimpulan 

Hadits pertama, menyatakan, bahwasanya Nabi menyuruh supaya segala jenis anjing dibunuh, sedang hadits kedua, ketiga dan keempat menyatakan, bahwa orang yang memelihara anjing selain dari anjing untuk menjaga ternak dan berburu, setiap hari pahala amalannya berkurang sebanyak dua qirath. 

Hadits-hadits ini menyatakan, bahwa kita boleh memelihara anjing untuk keperluan berburu dan menjaga binatang ternak.

Referensi dari Buku Mutiara Hadits Hasbi Ash-Shiddieqy