Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Hukum Upah Tukang Bekam

Hadits Hukum Upah Tukang Bekam
Bekam adalah salah satu metode Rasulullah dalam menghilangkan penyakit dengan cara menyedot darah kotor. Bekam ini menjadi tradisi para Shahabat dan masyarakat Islam setelah dalam pengobatan. 

Di era kontemporer ini bekam menjadi pengobatan alternatif dengan mengikuti cara Nabi. sehingga bermunculan ditengah-tengah kaum Muslim orang yang yang membuka klinik bekam dan menjadikan bekam itu sebuah profesi dalam mencari Nafkah. Sehingga itu menjadi tanda tanya dai banyak kalangan tentang kebolehan bekan itu dijadikan sebuah profesi dalam mencari nafkah layaknya seperti dokter yang yang ada saat ini. 

Baca Juga:

Berkenaan dengan masalah bekam ini, Rasulullah menjelaskan berdasarkan hadits riwayat dari Humaid Ath Thawil menerangkan:

أن أنس بن مالك سُئِل عن أجر الحجام ، فقال: إحتجم رسول اللہ ﷺ حجمه أبوطيبة ، وأعطاه صاعين من طعام, وكلم مواليه فخففوا عنه وقال: إن أمثل ما تداويتم به الحجامة والقسط البحري

" Ada seseorang yang bertanya kepada Anas bin Malik menyangkut dengan upah yang diberikan kepada tukang bekam. Maka Anas bin Malik menjelaskan bahwa: Rasulullah pernah melakukan bekam, Abu Thaibah yang membekam Rasulullah. Rasulullah memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan sebagai upah dari bekam. Beliau meminta kepada majikan Abu Thaibah supaya meringankan beban Abu Thaibah itu Mereka memenuhi permintaan Nabi. Nabi bersabda: Sebaik-baik jalan berobat, ialah berbekam dan memakai qusth bahri." ( Al Bukhary 76: 13 ; Muslim 22: 11 ; Al Luhu-u wal Marjan 2: 171 ). 1018 ) 

Ibnu Abbas ra. menerangkan:

إن النبی ﷺ احتجم وأعطى الحجم أجره واستعط

"Bahwasanya Nabi saw. berbekam. Dan Rasulullah memberi jasa atas pekerjaan tukang bekam tersebut. Dan Rasullah pada saat berbekam dalam kedaan tidur terlentang dengan meletakkan sesuatu di tentang dua bahunya agar kepalanya terkulai ke belakang." ( Hadits riwayat  Al Bukhary dan Muslim Dalam  Al Lulu-u wal Marjan 2: 171 ). 

Di kala kepada Anas ibn Malik ditanyakan apakah boleh dimakan upah dari usaha membekam ataukah tidak, Anas menerangkan, bahwa Rasulullah sendiri telah pernah memberikan dua gantang makanan kepada seorang pembekam yang dipanggil dengan nama Abu Thaibah. 

Bahkan Rasulullah meminta kepada para shahabat sebagai tuan dari Abu Thaibah ( dia seorang budak ), agar dia dapat mempermurah jumlah harga bekam yang harus dibayarkan kepada Abu Thaibah atas hasil hasil jerih payahnya. 

Anas ibn Malik menerangkan, bahwa Nabi mengatakan, bahwa obat yang paling baik bagi penduduk Hijaz dan orang-orang yang seperti mereka, ialah berbekam. 

Darah orang Hijaz dan orang-orang yang seperti mereka adalah sangat dekat dengan kulit badan, dan berbekam bagi mereka lebih baik daripada memantik darah. Kerapkali berbekam bagi mereka merupakan obat manjur. 

Ibnul Qayyim berkata: "Berbekam di musim panas, di tempat yang panas dan untuk badan yang panas, adalah lebih bermanfaat. Karenanya, lebih baik bagi tubuh anak kecil dibekam daripada dipantik darahnya." 

Para ulama berselisih paham mengenai usaha tukang bekam. Kebanyakan ulama salaf dan khalaf tidak mengharamkan seseorang mencari rezeki dengan jalan membekam, baik dia seorang merdeka, ataupun seorang budak. 

Menurut pendapat ahli-ahli hadits, membekam itu hanya diperuntukkan bagi para budak: saja, tidak boleh dilakukan oleh orang yang merdeka. 

Mayoritas para ulama ulama berpegang kepada hadits Ibnu Abbas tentang kebolehan memberikan upah kepada tukang bekam. Sebagaimana Rasulullah berbekam dan Rasulullah memberikan upah kepada tukang bekam tersebut. seandainya upah yang diterima hasil membekam haram tentulah Nabi tidak akan memberikan upah kepadanya. 

Hadits-hadits yang menunjuk bahwa kita dilarang menerima upah membekam, adalah untuk menyatakan, bahwa kurang baik kita mengambil upah dari pekerjaan itu. 

Kesimpulan 

Hadits-hadits ini memberi pengertian, bahw a kita boleh berbekam dan boleh berobat serta menerima upah dari mengobati seseorang. Selain daripada itu memberi pengertian pula, bahwa alangkah baiknya bila orang yang berpengaruh memberi syafaat untuk orang-orang yang dalam keadaan sempit dengan jalan meminta supaya hutang-hutang mereka diringankan, sebagai mana boleh seseorang pemilik budak melepaskan budaknya untuk berusaha dengan menentukan pembayaran yang harus diberikan kepadanya.

Berdasarkan Buku Mutiara Hadits Jilid yang Kelima Tulisan TM.Hasbi ash-shiddieqy