Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Tata Cara Mengkafani Jenazah

Hadits Tata Cara Mengafani Jenazah
Tata Cara Mengafani Jenazah dijelaskan oleh Rasulullah berdasarkan Hadits dari Khabbab ra. berkata:

 هاجرنا مع النبي ﷺ نلتمس وجه الله فوقع أجرناعلى الله ، فمنامن مات لم يأكل من أجره شيئا, منهم مصعب بن عمير ، ومنا من اينعت له تمرته فهويهديها قتل يوم أحد فلم يجدها نكفنه إلا بردة إذا غطينابها رأسه خرجت رجلاه ، وإذا  غطينا رجليه خرج رأسه , فامر النبي ﷺ أن انغطي رأسه , وان نجعل على رجليه من الإذخر 

"Kami berhijrah bersama Nabi untuk mencari keridhaan Allah, kami wajib mendapatkan pahala dari Allah. Maka di antara kami ada yang meninggal dunia sebelum dapat memperoleh apa-apa, diantaranya Mus'ab ibn Umari. Dan di antara kami ada yang menemukan masaknya buah-buahan, dia dapat memetiknya. Mus'ab gugur pada hari Uhud. Kami tidak memperoleh kain untuk mengafaninya selain dari sehelai kain burdah yang jika kami tutup kepalanya, terlihatlah kakinya, dan apabila kami tutup kedua kakinya, terlihatlah kepalanya. Karenanya Nabi menyuruh kami menutup kepala Mus'ab dan menutup kakinya dengan idzkhir ( semacam tumbuh-tumbuhan di tanah Hijaz ) yang berbau wangi. " ( Al Bukhary 23: 28 ; Muslim 11: 13 ; Al Lulu- u wal Marjan 1: 215 ). 549 ) 

Aisyah ra. menerangkan:

 إن رسول اللہ ﷺ کفن في ثلاث أثواب یمانية بيض سحولية من کرسف ليس فيهن قيص ولاعمامة

"Bahwasanya Rasulullah dikafani dengan tiga helai kain Yaman buatan Sahul. Tidak ada di antara tiga helai kain itu, baju kurung dan tidak ada pula sorban. " ( Al Bukhary 23:19. Muslim 11:13 ; Al Lulu-u wal Marjan 1: 216 ). 

Baca juga:

Dimaksudkan dengan berhijrah bersama Nabi saw. adalah memperoleh pahala hijrah, bukan berhijrah bersama-sama Rasul. Seperti diketahui bahwa Rasul hanya ditemani oleh Abu Bakar dan Amir ibn Faha'irah. 

Kata An Nawawy: “Wajib yang dimaksudkan oleh hadits ini adalah wajib menurut syara ', bukan wajib yang dimaksudkan akal." 

Di antara para sahabat Nabi yang turut berhijrah ada yang meninggal sebelum memperoleh kenikmatan dunia dan sebelum diberikan balasan terhadap amalannya. 

Mus'ab ibn Umair ibn Hasyim ibn Abdu Manaf ibn Abduddar ibn Qusai. Pada Qusai ini, Mus'ab bertemu silsilah nasabnya dengan Nabi saw. Dia meninggal sebelum merasakan kenikmatan rampasan perang. 

Di antara yang berhijrah, ada pula yang berumur panjang sehingga dapat menikmati buah-buahan yang telah matang. Mus'ab gugur ditikam olch Abdullah Ibnu Qumalah. 

Kata An Nawawy dalam Syarah Muslim: “Hal ini menjadi dalil bahwa kafan diambil dari pokok harta dan kafan itu didahulukan atas pembayaran hutang, mengingat bahwa Nabi menyuruh mengafani Mus'ab dengan kainnya itu, dengan tidak bertanya: Apakah Mus'ab berhutang yang menghabiskan hartanya atau tidak ? Biasanya orang yang demikian itu, tentu berhutang. Sebenarnya ulama-ulama Syafi'iyah mengecualikan hutang yang berpautan dengan harta, seperti barang yang digadaikan, harta yang berpautan dengan zakat. Hutang-hutang ini didahulukan dari kafan." 

Apabila kafan itu kecil, tidak bisa menutup seluruh badan, hendaklah dipergunakan lebih dahulu untuk menutup badan bagian atas dan dibiarkan terbuka bagian bawah. Jika tidak dapat menutupi bagian yang dimaksudkan, hendaklah yang ditutupi aurat. Kalau ada lebih, barulah ditutup bagian atas. Kalau tidak dapat menutupi aurat, dipergunakan untuk menutup kedua kemaluannya saja ( qubul dan dubur ). 

Rasulullah dikafani dalam tiga kerat kain yang berwarna putih, yang dibuat dari kapas yang didatangkan dari kota Sahul, dekat Yaman. Rasulullah tidak dikafani dengan baju kurung dan tidak pula dengan kain sorban. 

Diterangkan oleh Ibnu Katsir bahwa kedua hadits ini menunjukkan kepada wajib mengafani jenazah. Jika dia tidak mempunyai harta, kain kafan diwajibkan terhadap yang menanggung nafkahnya. Jika tidak ada orang yang wajib mengafani, maka dibebankan kepada Baitul Mal ( kas negara ). Jika kas negara kosong, maka diwajibkan atas kaum muslimin yang diambil oleh yang berwajib dari orang-orang kaya, sekedar keperluan. 

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengafani orang laki-laki dengan tiga potong kain, sedangkan yang diwajibkan hanya sepotong kain saja Demikianlah mazhab Asy Syafi'y dan jumhur ulama. Terhadap jenazah perempuan, disukai kita kafani dengan lima kerat kain. Dan boleh orang laki-laki dikafani dengan lima kerat kain, walaupun yang disukai tidak boleh dari tiga kerat kain. Melebihi dari lima potong kain, dipandang sebagai pemborosanز

Hadits ini juga menunjukkan bahwa disukai mengafani jenazah dengan kain putih dan dimakruhkan dengan selain kain putih, sebagaimana tidak disukai menggunakan kain-kain yang bercorak dan mahal. 

Mengafani jenazah dengan kain sutra, diharamkan terhadap orang laki laki dan dimakruhkan terhadap perempuan Malik dan kebanyakan ulama memakruhkan kita mengafani jenazah dengan kain sutra. Zhahir hadits ini menyatakan bahwa dalam mengafani jenazah tidak disertakan baju kurung dan sorban. Abu Hanifah dan Malik menyukai kita menyertakan baju kurung dan sorban. 

Dengan memperhatikan hadits-hadits ini, kita mendapat pengertian bahwa baju kurung yang melekat di tubuh Nabi saat dimandikan, ditanggalkan dari badannya sewaktu akan dikafani. 

Dalam suatu hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh At Turmudzy dari Ibnu Abbas, diterangkan bahwa Nabi bersabda: 

نفنوا فيها موتاكم. البسوا الثياب

"Pakaikanlah kain-kain putih dan kafanilah orang-orang yang mati dengan kain itu." 

Kesimpulan 

Hadits pertama, menunjukkan bahwa yang diwajibkan dalam soal kafan adalah sekedar menutup aurat saja, tidak diwajibkan menutupi seluruh badan walaupun ada kesanggupan. Sekiranya wajib menutupi seluruh badan, tentulah Nabi telah menyuruh para sahabat menyempurnakannya terhadap jenazah Mus'ab yang tidak ada kerabatnya. 

Hadits kedua, menyatakan bahwa Rasulullah saw. dikafani dengan tiga kerat kain ( tiga lapis ), tidak ada diantaranya baju kurung dan sorban. 

Menutup Jenazah 

Aisyah ra. menerangkan:

أن رسول اللہ ﷺ حین توفي سجي ببرد حبرة 

 “Bahwasanya Rasulullah ketika wafat, jenazahnya ditutupi dengan kain kafan bercorak buatan Yaman. " ( Al Bukhary 77: 18 ; Muslim 11:14 ; Al Lulu-u wal Marjan 1: 216 ). 

Di kala Rasulullah saw, wafat, para sahabat menutupi jenazahnya dengan kain bercorak sejenis kain yang dibuat di Yaman. 

Ulama-ulama Syafi'iyah berkata: “Hendaklah dilipat ujung kain sebelah bawah ke bawah kaki dan hendaklah ditutup jenazah itu sesudah ditanggalkan kain-kain lainnya yang melekat di tubuh si mati ketika ia meninggal."

Kesimpulan 

Hadits ini menunjukkan bahwa disukai kita menutup tubuh jenazah. Hikmah dari menutupinya adalah untuk memeliharanya agar tidak terlihat auratnya yang mungkin telah berubah.