Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Hukum Bagi Orang Yang Meratapi Mayit

Hadits Hukum Bagi Orang Yang Meratapi MayitPenjelasan Nabi berkenaan dengan ancaman bagi orang yang meratapi si mati itu, terdapat dalam Hadits dari Aisyah ra, berkata:

  لماجاء النبي ﷺ قتل ابن حارثة وجعفر وابن رواحة جلس يعرف فيه الحزن ، وانا انظر من صائر الباب ، شق الباب ، فأتاه رجل فقال: إن نساء جعفر, وذكر بكاء هن فأمره أن ينهاهن فذهب ، ثم أتاه الثانية ، لم يطعنه ، فقال: « إنههن ، فأتاه الثالثة, قال: والله اغلبننا يارسول الله ! فزعمت أنه ، قال: « فاحث في أفواههن التراب فقلت: ارغم الله انقك , لم تفعل ما أمرك رسول اللہ ﷺ ولم تترك رسول اللہ ﷺ من العناء 

" Ketika kabar tentang kematian Ibnu Haritsah, Ja'far dan Ibnu Rawahah sampai kepada Nabi, Nabi pun terlihat amat gundah. Dapat dilihat hatinya gundah dan aku melihatnya dari celah pintu. Maka datanglah kepada Nabi seorang laki-laki dan mengatakan bahwasanya isteri-isteri Ja 'far meratapinya. Dan orang itu menerangkan tentang ratapan mereka. Nabi menyuruh mereka melarangnya, maka dia pun pergi. Kemudian orang itu datang lagi serta mengatakan bahwa para isteri itu tidak menaatinya. Nabi berkata: Laranglah mereka. Kemudian orang itu datang lagi untuk ketiga kalinya serta berkata: Demi Allah, mereka mengalahkan kami, ya Rasulullah. Maka Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi berkata: Masukkanlah tanah ke dalam mulut-mulut mereka. Aku berkata kepadanya: Mudah-mudahan Allah mendekatkan hidungnya ke tanah ! Engkau tidak mengerjakan apa yang disuruh Rasulullah dan engkau tidak melepaskan Rasulullah dari kesusahan ini." ( Al Bukhary 23: 41 ; Muslim 11: 10 ; Al Lulu-u wal Marjan 1: 212 ).

Begitu juga dengan Hadits dari Ummu Athiyah ra berkata: "Rasulullah meminta kepada kami supaya berjanji di waktu kami memberi baiat, supaya kami tidak meratapi orang mati. Maka tidak ada seorang pun di antara kaum perempuan yang memenuhi baiat itu, selain dari lima orang yaitu: Ummu Sulaim, Ummul Ala, putri Abu Sabrah isteri Muadz, dan dua orang perempuan atau anak Abu Sabrah, yaitu isteri Muadz dan seorang isteri lain. " ( Al Bukhary 23: 46, Muslim 11: 10, Al Lulu-u wal Marjan 1: 213 ). 543 ) 

Juga Hadits dari Ummu Athiyah ra. berkata:

  بايعنا رسول اللہ ﷺ فقرا علينا, ان لايشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة ، فقبضت أمرأة يدها ، فقالت: أسعدتني فلانة أريد أن أجزيها ، فما قال لها النبي ﷺ شيئا ، فانطلقت ورجعت فبايعها 

"Kami membaiatkan Rasulullah, maka beliau membaca di hadapan kami: an la yusyrikna billahi syai'an mereka tidak mempersekutukan sesuatu dengan Allah. Dan melarang kami meratapi orang mati. Seorang perempuan menarik tangannya seraya berkata: Si Anu telah turut meratapi seorang keluargaku, maka aku mau membalasnya. Nabi tidak mengatakan apa-apa kepadanya. Perempuan itu pergi, kemudian kembali, lalu Nabi membaiatkannya." ( Al Bukhary 65: 60: 3 ; Muslim 11:10 ; Al Lulu-u wal Marjan 1: 213 ). 

Ketika berita tentang kematian Zaid ibn Haritsah, budak Nabi yang telah dimerdekakan, Ja'far ibn Abi Thalib dan Abdullah ibn Rawahah sampai kepada Nabi saw., maka Nabi saw. duduk di dalam masjid ( sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud ), dalam keadaan dapat diketahui bahwa beliau sangat bergundah hati. Aisyah melihat keadaan Nabi dari celah daun pintu.

Kata Al Mazary: " Lafal yang dihafal, seperti yang tersebut dalam Al Mujmal, Ash Shihah dan Al Qamus, berbunyi: shiri bukan shai-iri. Tetapi Ibnul Jauzy berkata: sha-ir dan shiri semakna." Kata "syaqqil babi" celah pintu, mungkin perkataan Aisyah, mungkin pula dari perawi sesudahnya.

Orang yang datang ini, yang tidak diketahui namanya menerangkan kepada Nabi, bahwasanya kerabat Ja'far sedang menangis. Di antara kerabat-kerabat Ja'far adalah seorang isterinya yang bernama Asma ' binti Ummais Al Khats Amiyah. Dimaksudkan dengan perempuan-perempuan Ja'far di sini adalah kerabatnya. Dia mengabarkan tentang keadaan ratapan kaum perempuan, bukan semata-mata menangis karena menangis tanpa ratapan, dibolehkan.

Kata Al Qurthuby: "Hal ini menyatakan bahwa mereka menangis itu adalah dengan mengeluarkan suara. Oleh karena mereka tidak mau berhenti, Nabi pun menyuruh menyumbat mulut mereka dengan tanah." 

Kata Al Hafizh: "Muhtamil ( mungkin ) larangan di sini untuk mengharamkan, lantaran mereka menangis itu lebih dari kadar yang dibolehkan. Buktinya, Nabi saw. terus-menerus mengulangi perintah melarang mereka dan menyuruh menyumbat mulut mereka dengan tanah jika mereka tidak mau berhenti. Dan mungkin pula larangan ini, sekedar tanzih. Buktinya, kalau untuk mengharamkan, tentulah sahabat-sahabat perempuan itu telah berhenti. 

Adapun hikmah Nabi melarang mereka dari perbuatan yang tidak haram itu adalah untuk mencegah mereka berbuat yang haram Aisyah mengatakan kepada orang itu bahwa orang itu berulang kali datang, yang dapat menyusahkan ( mengganggu ) Rasulullah Kata An Nawawy, makna perkataan:

 أرغم الله أنفك لم تفعل ما أمرك رسول اللہ ﷺ ولم تترك رسول الله من العناء 

adalah: "Engkau tidak dapat menjalankan apa yang diperintahkan kepada engkau dan engkau tidak mau mengabarkan secara terus terang bahwa engkau tidak sanggup menjalankan perintah itu, sehingga Nabi dapat menyuruh orang lain agar Nabi terlepas dari gangguan yang menyusahkan." 

Rasulullah saw. mengharuskan kaum perempuan memberikan baiat kepada beliau terhadap Islam, bahwa mereka tidak akan meratapi orang yang meninggal dunia. 

Walaupun banyak kaum perempuan yang membuat baiat, namun hanya 5 orang saja yang teguh memegang janji, yaitu Ummu Sulaim, Ummul Ala, putri Abi Sabrah, isteri Muadz ibn Jabal, dan dua orang perempuan lain.

Perawi ragu apakah putri Abu Sabrah itu isteri Muadz, ataukah perempuan lain yang menjadi isteri Muadz. Menurut Al Hafizh, riwayat yang memakai " dan " yang lebih shahih, karena isteri Muadz bernama Ummu Amr binti Khalad ibn Amr As Silmiyah, seperti yang ditegaskan Ibnu Saad dalam kitab Ath Thabaqat. Kalau demikian, putri Abu Sabrah bukan isteri Muadz. 

Maksud Ummu Athiyah, kaum perempuan yang sama-sama membaiatkan Nabi saw bersamanya hanya 5 orang saja yang menepati janji, bukan hanya 5 orang saja dari seluruh dunia. 

Nabi menekankan kepada kaum perempuan sewaktu memberikan baiat, supaya tidak memperserikatkan sesuatu dengan Allah dan melarang meratap menyebut-nyebut kebaikan orang yang telah meninggal. 

Keterangan ini memberikan pengertian bahwa niyahah = meratapi orang mati, adalah haram, suatu perbuatan yang sangat dibenci agama, karena menampakkan ketidaksabaran dan tidak mau menerima qadha dari Allah dengan hati yang ikhlas. 

Di saat Nabi saw. melarang niyahah, maka seorang perempuan berkata: "Ya Rasulullah, si Anu telah turut meratapi seorang kerabatku yang meninggal sebagai tanda bahwa dia turut berduka cita. Karenanya aku harus membalasnya." 

Menurut zhahir hadits ini, niyahah itu pada mulanya boleh. Kemudian dimakruhkan dan pada akhimya diharamkan. Maka kebolehan yang diberikan kepada Ummu Athiyah ini adalah dalam tingkat kedua ( makruh ). Kemudian sesudah kejadian ini, barulah Nabi saw. mengeluarkan ancaman keras. 

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Malik Al Asy'ary:

 أن رسول اللہ ﷺﷺ قال: النائحة إذالم تتب قبل موتها تفام يوم القيامة وعليها سروال من قطران ودرع من جرب  

"Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Perempuan yang meratapi orang mati, jika tidak bertobat sebelum matinya, pada hari kiamat ia dibangunkan dari kuburnya dengan memakai celana aspal dan baju besi berpenyakit kurap." 

Kesimpulan 

Hadits pertama, menandaskan keharaman niyahah ( ratapan ). 

Hadits kedua, menerangkan bahwa di antara ucapan yang harus diikrarkan dalam baiat oleh kaum perempuan adalah berjanji tidak akan meratapi orang mati. 

Hadits ketiga, menyatakan bahwa Nabi menandaskan kepada perempuan yang dibaiatnya supaya menjauhi niyahah. 

By: Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Buku Mutiara Hadits Jilid 4