Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Pahala Sedekah Atas nama Si Mayit

Hadits Pahala Sedekah Atas nama Si Mayit

Berkenaan dengan pahala sedekah dari orang yang masih hidup (ahli waris) untuk orang yang telah meninggal sering menjadi perdebatan para ulama. Sebagian dari mereka mengganggap bahwa pahala tersebut sampai kepada si Mati. Sebagai ulama yang lain beranggapan bahwa pahala tersebut tidak sampai. 

Kedua pemikiran ulama tersebut berdasarkan Hadits dari Aisyah riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang menerangkan

 ان رجلا قال للنبي ﷺ إن أمى افتلثت نفسها. وأظنهالو تكلمت تصدقت ، فهل لها أجرإن تصدقت عنها قال: نعم 

" Bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Nabi: Ibuku telah meninggal. Aku berpendapat bahwa kalau dia dapat berbicara, tentulah akan memberikan sedekah. Apakah berpahala jika saya bersedekah atas namanya ? Nabi menjawab: Ya. " ( Al Bukhary 23: 95 ; Muslim 12: 15, Al La'lu-u wal Marjan 1: 234 ). 

Artikel Terkait:

Penjelasan Hadits

Kata An-Nawawy: " Hadits ini memberi pengertian bahwa sedekah atas nama si mati, memberi manfaat dan sampai pahala kepadanya. Demikianlah pendapat seluruh ulama. 

Demikian pula mereka telah sepakat tentang sampai doa kita kepada si mati dan tentang sah kita membayar hutangnya. Para ulama mensahkan haji yang dikerjakan atas nama si mati, jika haji itu haji rukun ( fardhu ) dan sah juga haji tathawwu' ( jika ada yang diwasiatkan ). 

Para ulama berbeda pendapat tentang puasa yang ditinggalkan si mati. Menurut pendapat yang rajih ( kuat ), dibolehkan juga.

Pendapat yang terkenal dalam mazhab Syafi'iyah bahwa membaca Al Qur-an tidak sampai pahalanya kepada si mati. 

Segolongan ulama Syafi'iyah menetapkan bahwa pahala membaca Al Qur-an sampai kepada si mati. 

Demikianlah pendapat Ahmad Mengenai shalat dan ibadah-ibadah yang lain, tidak sampai pahalanya menurut mazhab kami dan mazhab jumhur. 

Menurut pendapat Ahmad, pahalanya sampai sama dengan haji " H Berkata ashhabul hadits, Abu Tsaur dan segolongan ulama: "Sah si wali berpuasa untuk si mati yang menjadi walinya, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhary, Muslim dari Aisyah, bahwasanya Nabi saw. bersabda:

من مات وعليه صيام صام عنه وليه 

" Barangsiapa mati dengan meninggalkan puasa, niscaya walinya berpuasa atas namanya".

Para ulama sepakat menetapkan bahwa perintah si wali berpuasa di sini adalah perintah nadab ( sunnat ). Dan mereka berselisih pendapat tentang "wali" di sini. Ada yang mengatakan segala kerabat, ada yang mengatakan waris saja, dan ada pula yang mengatakan ashabah saja. 

Abu Hanifah dan Malik berkata: "Tidak boleh kita berpuasa untuk si mati, yang wajib hanya memberikan kaffarat. "Pengarang Fathul Allam berpendapat: "Apabila kita berpegang kepada hadits ini, maka zhahir hadits ini, baik dalam hal puasa maupun dalam hal haji si mati, tertentu terhadap wali saja. Tidak ada sesuatu dalil pun yang membolehkan puasa dan haji dikerjakan oleh yang bukan qarib ( bukan anggota keluarga ).

Karena itu, tidak ada jalan untuk mengirim seseorang yang bukan anggota keluarga untuk berhaji untuk si mati. Haji tidak sama dengan hutang Hutang bisa dibayar oleh siapa saja. Tidak ada pertentangan antara hadits-hadits yang mengenai pembayaran hutang dengan hadits yang mengenai haji si wakil." 

Menurut penyelidikan kami (Hasbi Ash- Shiddieqy), hadits-hadits yang mengenai puasa pengganti dan haji pengganti, tidak dapat kita amalkan karena berlawanan dengan kehendak ayat: 

 وان ليس للإنسان الاماسعى 

"Dan tidaklah bagi manusia itu, kecuali tentang apa yang ia usahakan." 
( QS. 53, An Najm: 39)

Ayat ini apabila diperhatikan benar-benar nyatalah bahwa dia bukan dari ayat umum yang dapat dikhususkan oleh hadits. 

Maka mengamalkan hadits, berarti membatalkan hashr. Hadits-hadits yang dipegang oleh yang membolehkan adalah ahad. Hadits-hadits ahad, menurut penetapan ushul fiqh, tidak dapat dijadikan hujjah untuk membatalkan umum ayat. 

Paling jauh dapat kita pertemukan hadits-hadits itu dengan ayat ini apabila kita mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wali-wali dalam hadits itu adalah anak-anak si mati sendiri Dikhususkan dengan anak-anak saja, berdasarkan kepada hadits yang menerangkan bahwa anak seseorang adalah hasil dari usahanya.

Dengan cara inilah pengarang Tafsir Al Manar mengumpulkan hadits hadits ini dengan ayat. Al Bukhary mendatangkan hadits ini untuk menyatakan bahwa mati mendadak bukanlah suatu hal yang dibenci agama. Jalan mengumpulkan hadits ini dengan hadits-hadits yang menyuruh kita berlindung kematian mendadak, yang diriwayatkan oleh Abu Daud adalah mengarahkan hadits ini kepada orang-orang muraqibin ( orang yang selalu bermuraqabah dengan Allah ), sedangkah hadits Abu Daud, ditujukan kepada orang-orang yang masih memerlukan persiapan-persiapan untuk hari kemudian, tobat, dan sebagainya. 

Dinukilkan dari Ahmad dan sebagian ulama Syafi'iyah bahwa mereka tidak menyukai mati mendadak. Hadits ini memberi pengertian bahwa apabila seseorang mati dengan tiba-tiba, hendaklah anak-anaknya mengerjakan untuknya, amalan-amalan kebajikan yang dapat diganti ( dapat dikerjakan ) oleh orang lain. 

Kesimpulan 

Hadits ini menyatakan bahwa sedekah yang diberikan oleh anak atas nama ibunya yang telah meninggal, memberi manfaat bagi si ibu itu.

Tulisan ini diambil dari Buku Mutiara Hadits Jilid 1, Yang ditulis Oleh Teungku Muhammad hasbi Ash Shiddieqy