Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Bilangan Takbir Shalat Jenazah

Hadits Bilangan Takbir Shalat Jenazah
Berkenaan dengan bilangan takbir dalam shalat jenazah terdapat keterangan dari Abu Hurairah ra. menerangkan

  ان رسول اللہ ﷺ نعى النجاشي في اليوم الذي مات فيه خرج إلى المصلى فصف بهم وكبر أربعا  

Bahwasanya Rasulullah saw memberitakan tentang kematian An Najasyi pada hari dia meninggal dunia. Rasul keluar ke mushala dan bershaf dengan para sahabat serta Rasul bertakbir empat kali. " ( Al Bukhary 23: 4; Muslim 11: 22; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 219 ). 557 ) 

Jabir ibn Abdillah ra. berkata:

 نعی رسول اللہ ﷺ النجاشي ، صاحب الحبشة ؛ اليوم الذي مات فيه ، فقال: “إستغفروا لأخيكم 

" Rasulullah memberitakan kepada kami, kabar kematian An Najasyi raja Habaysah, pada hari dia meninggal dunia. Kemudian bersabdalah Nabi: Mohonlah ampun untuk saudaramu. " ( Al Bukhary 23: 61; Muslim 11:22; Al Lulu-u wal Marjan 1: 219 ). 558 ) 

Jabir ibn Abdillah ra. menerangkan:

 أن النبي صلى على أصحمة النجاشي فكبر أربعا

 “Bahwasanya Nabi bershalat untuk Ashhamah An Najasyi, beliau bertakbir empat kali. " ( Al Bukhary 23: 63; Muslim 11:23; Al Lu'lu-u toal Marjan 1: 219 ). 

 قال النبي ﷺ قد توفي اليوم رجل صالح من الحبش ، فهلم فصلوا عليه , قال: فصففنا فصلى النبي عليه ونحن صفوف 
: “Nabi saw bersabda: Pada hari ini telah meninggal dunia seorang shalih bangsa Habasyi, marilah bershalat untuk jenazahnya. Jabir berkata: Kami pun mengatur shaf, kemudian Nabi bershalat untuknya, kami pun bershaf-shaf di belakang beliau. " ( Al Bukhary 23:55; Muslim 11: 22; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 219 ). 

Artikel Terkait:

Pada suatu hari Rasulullah saw. memberitahukan kepada sahabat sahabatnya tentang kematian Nagus. Nagus ini bernama Ashhamah yang oleh Nabi dipandang sebagai anggota keluarganya dan layak mendapatkan takziah dari Nabi. Memberitahukan tentang kematian seseorang, dibolehkan. 

Demikianlah makna na ' yu dalam hadits ini. Adapun na' yu yang dilarang dalam beberapa hadits adalah menyuruh seseorang pergi berkeliling sambil berseru bahwa si Fulan telah meninggal, supaya orang-orang berkumpul menjenguk jenazahnya. 

Kata sebagian dari ulama: “Memberitahukan tentang kematian seseorang kepada kerabat dan saudara-saudara si mati, dibolehkan. " Ibrahim berkata: “Dibolehkan kita memberitahukan tentang kematian seseorang kepada kerabat-kerabatnya. Yang diharamkan adalah perbuatan jahiliyah. Mereka menyuruh orang untuk memberitahukan tentang kematian seseorang bangsawan atau yang dibunuh orang. Mereka menyuruh seseorang menunggangi kuda untuk mendatangi kabilah-kabilah yang jauh, sambil berseru: “Si Anu telah meninggal, karenanya akan matilah seluruh orang Arab." 

Menurut Ibnu Arabi bahwa dari kumpulan-kumpulan hadits ini, kita mendapatkan tiga hukum tentang na'yu. 

Pertama, disunnatkan memberitahukan kepada keluarga, sahabat sahabat, dan orang shalih. 

Kedua, dimakruhkan memberitahukan dengan cara-cara berteriak teriak. 

Ketiga, diharamkan memberitahukan dengan cara teriak-teriak dan meratap.

An Najasyi meninggal dunia pada bulan Rajab tahun 9 H. Nabi saw. bersama para sahabat pergi ke mushala ( tanah lapang ). Menurut hadits Salamah ibn Al Akwa', Nabi bershalat untuk An Najasyi di Al Baqi ' Shaffa di sini, fi'il lazim. Tetapi boleh kita katakan shaffa di sini muta adi dan ba di sini zaidah untuk taukid. Maka maknanya Nabi membariskan mereka. 

Menurut zhahirnya, Nabi saw. berdiri di depan tidak dalam barisan bersama-sama para sahabat. Hadits ini tidak menerangkan jumlah shaf yang dibuat oleh Nabi. Menurut riwayat, Abu Hurairah berdiri di shaf kedua atau di shaf yang ketiga. 

Dalam shalat jenazah ini, Nabi bertakbir sebanyak empat kali. Nabi meminta kepada sahabat yang hadir supaya memohon ampun kepada Allah swt. untuk saudara seagama.

Para ulama berpendapat bahwa shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Pengertian yang berkembang dalam mazhab Syafi'iyah, bahwa apabila ada seseorang yang telah mengerjakannya, terlepaslah tugas fardhu kifayah ini dari orang yang lain. 

Menurut pentahqiqan kami, bahwa perintah shalat ini dihadapkan kepada mereka yang hadir. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah disyariatkan juga untuk jenazah yang jauh ( shalat ghaib ). Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama: 

Pertama, disyariatkan untuk jenazah yang jauh. Demikian pendapat Abu Hurairah, Asy Syafi'y, Ahmad, dan lain-lain. Kata Ibnu Hazm: “Tidak ada seorang salaf yang berpendapat selain pendapat ini. " 11 

Kedua, tidak disyariatkan untuk orang yang jauh. Demikianlah pendapat Abu Hanifah dan Malik. 

Ketiga, kita boleh mengerjakan pada hari orang itu meninggal atau pada hari-hari masih dekat. 

yang Keempat, kita boleh melakukan shalat jenazah, kalau yang bersangkutan berada di daerah kiblat. 

Kelima, shalat ghaib dilaksanakan untuk jenazah yang meninggal di negeri yang tidak ada orang yang menyalatkannya. An Najasyi meninggal di negeri yang penduduknya belum Islam. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam ibn Taimiyah dan dipandang baik oleh Ar Ruyani, Al Khaththaby juga berpendapat demikian. 

Hadits ini menyatakan bahwa kita diperintahkan membuat beberapa shaf untuk shalat jenazah, sebagaimana menyatakan bahwa shalat jenazah mempunyai 4 kali takbir. 

Ulama-ulama Hanafiyah telah mengambil dalil dengan hadits ini untuk memakruhkan kita menshalatkan jenazah di dalam masjid. Menurut pentahqiqan, Nabi mengajak para sahabat ke tanah lapang untuk menyalatkan jenazah An Najasyi karena yang hadir cukup banyak. 

Al Qadhi Iyadh berkata: “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah takbir shalat jenazah, " Di dalam riwayat Ibnu Abi Khaitsam, Nabi bertakbir 4 kali, 5 kali, 7 kali, 8 kali, hingga beliau bershalat untuk An Najasyi dengan bertakbir 4 kali saja. Dan bilangan takbir ini tetap dilakukan sampai Nabi wafat. 

Para sahabat Nabi berselisih tentang itu, dari 3 kali takbir sampai 9 kali takbir. sa. Diriwayatkan dari Ali, bahwa beliau bertakbir untuk sahabat-sahabat 6 kali, untuk sahabat-sahabat lain 5 kali takbir, dan untuk selain mereka 4 kali takbir. ka m Kata Ibnu Abdil Barr: “Telah terjadi ijma ' sesudah itu 4 kali takbir saja, " 

Para fuqaha dan ahli-ahli fatwa di seluruh kota besar menetapkan seperti itu, hanya Ibnu Abi Laila saja yang menetapkan 5, kali takbir. k m Apabila kita perhatikan semua hadits mengenai masalah bilangan takbir, nyatalah bahwa kita boleh memakai salah satu cara-cara itu. 

Boleh 4 kali, boleh 5 kali dan boleh lebih dari itu. Hadits yang dipegang oleh Ibnu Abi Laila diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, An Nasa-y, At Turmudzy, dan Ibnu Majah. Dalam riwayat ini, tidak diterangkan tentang salam, maka hal salam itu pula oleh segenap ulama. diterangkan oleh Ad Daraquthny dalam Sunan-nya dan telah disepakati Menurut pendapat jumhur, salam itu cukup sekali. Ats Tsaury, Abu Hanifah, Asy Syafi'y dan golongan ulama salaf menetapkan dua kali salam. Abu Hanifah dan Asy Syafi'y menetapkan supaya imam menjaharkan salamnya. Malik tidak menjaharkannya. 

Dalam hal mengangkat tangan saat bertakbir, maka menurut mazhab Asy Syafi'y, tangan ini diangkat dalam seluruh takbir. Ketetapan ini dinukilkan pula dari Ibnu Umar, Umar ibn Abdil Aziz, Atha ', Salim ibn Abdullah, Qais ibn Abi Hazim, Az Zuhri, Al Auza-y, Ahmad dan Ishak. Inilah yang dipilih oleh Ibnul Mundzir. 35 pada takbir pertama saja. " Kata Ats Tsaury dan Abu Hanifah: “Tangan tidak diangkat terkecuali pada takbir pertama saja.

Dari Malik diperoleh tiga riwayat: 
a. Diangkat di setiap takbir. 
b. Diangkat pada takbir yang pertama saja, dan 
c. Tidak diangkat pada seluruh takbir. 

Kesimpulan 

Hadits pertama, menetapkan adanya shalat jenazah untuk orang mati. 

Hadits kedua, mensyariatkan kita memohon ampun untuk seorang saudara seagama yang meninggal. 

Hadits ketiga, menyatakan bahwa shalat jenazah mempunyai 4 ( empat ) kali takbir. 

Hadits keempat, menyatakan bahwa shalat jenazah fardhu kifayah dan menyatakan pula bahwa Nabi bershalat untuk An Najasyi dengan beberapa shaf.

Hadits ini menunjukkan suatu mukjizat Nabi, yaitu menerangkan kematian An Najasyi, sebelum ada seorang pun yang datang mengabarkannya. 

Referensi Dari Buku Hasbi Ash-Shiddieqy tentang Mutiara Hadits Jilid 4