Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keharaman Di Tempat Penjualan Pakaian

Keharaman Di Tempat Penjualan Pakaian

Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Ammar sudah sampai di rumah sang Syaikh. Lalu dia mengetuk pintu.”Siapa di luar”, tanya Syaikh.”Ammar ya Syaikh”, jawab Ammar. Syaikh berkata,”Silakan masuk, semoga Allah SWT menjagamu.”Ammar pun masuk dan Syaikh menyajikan hidangan tamu kepadanya.”Ke mana kita sekarang ?”tanya Ammar.

Syaikh menjawab,”Saya ingin membeli pakaian untuk anak-anak dan sajadah untuk perlengkapan salat, bukan untuk dekorasi. Ammar berkata,”Kalau begitu, mari kita pergi.”Mereka berdua pun keluar, pergi menuju pasar pakaian jadi dan alat perlengkapan. Mereka berdua masuk ke salah satu kios yang menjual dan alat perlengkapan pakaian jadi dan alat perlengkapan untuk membeli beberapa pakaian untuk membeli beberapa pakaian anak.

Baca juga: Hukum Wanita Bekerja Sebagai Artis

Penenunan Pakaian Tanpa Lengan

Ketika Syaikh sedang berdiskusi dengan pemilik toko, tiba-tiba ada salah seorang pembeli ikut berdiskusi.”Ya Syaikh, kamu mengatakan kalau memperdagangkan pakaian seperti ini adalah haram, lalu apakah melakukan penenunan pakaian ini dan memotongnya juga haram ?”tanya si pembeli. Syaikh berkata,”Kita kenalan dulu.”“Nama saya Ali,”kata pembeli itu.”Selamat bertemu Ali, nama saya Shalih,”kata Syaikh. Ali menyambut,”Selamat bertemu Syaikh Shalih.”

Syaikh berkata,”Mudah-mudahan kamu diberi umur panjang oleh Allah. Ketahuilah, bahwa melakukan penenunan terhadap pakaian tanpa lengan seperti ini dan memotongnya juga haram. Hal itu disebabkan karena masalah yang sebelumnya itu, yaitu haramnya memakai dan menjual pakaian tanpa lengan tersebut.

Namun, selain itu ada juga bahaya-bahaya lain yang dapat menimpa orang yang menenun dan memotong pakaian ini.”“Seperti apa ?”tanya Ali. Syaikh menjawab,”Pertama, seperti kamu akan berbicara dan berhubungan terus-menerus dengan perempuan yang hal ini dapat membawamu kepada sesuatu yang haram.”

Baca juga: Hukum Wasiat Kepada Ahli Waris

“Kedua,”Kamu akan menyentuh jasad perempuan ketika mengambil ukuran sebelum pakaian itu dipotong dan ini adalah suatu hal yang biasa dalam profesi seperti ini, lalu bagaimana kamu dapat bertakwa kepada-Nya ?

Padahal Rasulullah sendiri telah bersabda: Kepala salah satu dari kalian yang ditusuk dengan jarum besi itu lebih ringan baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (HR. Ath-Thabrani)

Pekerjaan ini merupakan perantara menuju ke hal yang diharamkan. Jika saya lupa hal ini, namun saya tidak lupa akan tragedi yang terjadi di suatu negara, yang membinasakan seluruh semangat yang dimiliki negara tersebut. Malapetaka ini diceritakan kepada saya oleh salah seorang saudara kita yang bekerja sebagai perwira polisi di negara Arab yang dekat.”“Tragedi apakah itu,”tanya Ali.

Syaikh melanjutkan,”Yaitu cerita tentang seorang penenun dari India. Dia datang ke negeri Arab itu dan bekerja sebagai penenun sejak beberapa tahun lalu dan masih tetap berprofesi seperti itu beberapa saat lalu. Pada suatu hari, salah seorang lelaki negeri itu mengalami sakit parah. Maka pergilah dia ke rumah sakit untuk mengetahui penyakit apa gerangan yang menimpanya. Dokter yang memeriksanya itu tercengang.

Lalu laki-laki itu bertanya,”Ya dokter, apa yang telah terjadi.”Dokter itu berkata,”Apakah kamu percaya kepadaku dalam masalah ini ?”Ya, silakan saja terangkan,”kata laki-laki itu. Dokter itu kembali bertanya,”Apakah kamu mempunyai hubungan khusus yang jelek dengan seorang perempuan ?”Laki-laki itu menjawab,”Demi Tuhan, tidak.”

Dokter itu kembali berkata,”Kamu terserang penyakit AIDS.”Laki-laki itu kaget, wajahnya pucat. Dia tidak tahu bagaimana ini terjadi, padahal dia tidak pernah melakukan hal-hal yang haram sama sekali. Lalu, sebagaimana lazimnya, dilakukanlah pemeriksaan kedokteran yang intensif dan menyeluruh terhadap istri laki-laki tersebut supaya penyakit itu tidak menular kepadanya.

Mereka, para dokter, mendatangi perempuan tersebut dan melakukan analisis yang semestinya. Lalu mereka pun menemukan kalau perempuan yang satu ini juga terkena penyakit AIDS ! Di tengah-tengah keadaan seperti ini, ada lagi suami istri yang memeriksakan diri ke rumah sakit dan ternyata mereka juga terkena AIDS.

Lalu masalah ini di bawa ke pengadilan. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka menemukan kalau kedua perempuan mempunyai hubungan yang jelek ( hubungan gelap ) dengan tukang tenun dari India yang datang ke negara tersebut. Ternyata tukang tenun itu membawa virus AIDS.

Kemudian, keadaan ini terus-menerus berlanjut, kamu dapat membayangkan berapa banyak, kasus itu dapat sampai pada batas kondisi yang lebih membahayakan seperti ini, yang dapat menghancurkan keluarga dan masyarakat ?”Sepuluh kasus misalnya ?”tanya Ali.

Syaikh kembali berkata,”Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain Dia, salah seorang pembicara yang dapat dipercaya telah memberitahukan kepadaku kalau kondisi itu menyebar hingga mencapai empat ratus kasus. Pihak resmi pemerintah tidak dapat mengatasi kerusakan ini kecuali hanya empat puluh kasus saja.

Nah, kamu lihat sampai betapa bahayanya berhubungan dengan perempuan ( yang bukan istrinya ) dan kami tentunya tidak bermaksud menjustifikasi kalau semua tukang tenun itu akan jatuh dan terjebak ke dalam masalah seperti ini. Akan tetapi, kami ingin mengatakan bahwa orang yang mengelilingi orang yang terkena demam, dia akan nyaris terkena demam juga.”

“Lalu apa jalan keluarnya sekarang ?”tanya Ali. Syaikh berkata,”Hendaknya kamu bekerja menjadi penenun untuk pakaian laki-laki atau anak-anak saja dengan begitu kamu dapat menjaga dirimu sendiri.”Ali berkata,”Saya akan melakukannya, insya Allah.”Syaikh berkata,”Semoga Allah membalas dengan kebaikan kepadamu.”

Kutipan dari kitab Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) hasil buah tangan dari Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir