Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminta-Minta Melebihi Kebutuhan

Hukum Meminta-Minta Melebihi Kebutuhan

Setelah Ammar mengantarkan Syaikh ke rumah, dia mengucapkan salam dan berkata,”Ya Syaikh, kapan pertemuan yang akan datang ?”“Apakah kamu bisa salat Maghrib dengan saya hari ini ?”tanya sang Syaikh kepada Ammar.”Insya Allah, kami ada ceramah di masjid ini,”lanjur sang Syaikh.

Ammar berkata,”Tidak apa-apa kalau begitu, wassalamu alaikum.”Syaikh menjawab,”Wa'alaikumussalam.”

Kemudian Ammar pun pergi, dan pada waktu yang telah ditentukan dia hadir di masjid untuk menunaikan salat maghrib. Dia berusaha untuk berada di barisan terdepan untuk bisa dekat dengan Syaikh ketika ceramah berlangsung. Apalagi, dia akan mengajukan pertanyaan kepada sang Syaikh setelah ceramah.

Baca juga: Hukum Menjual Pakaian yang ada Gambar dan Simbol Orang Kafir

Meminta Sesuatu Yang Tidak Diperlukan

Ammar berkata,”Penanya mengajukan pertanyaan tentang masalah bagaimana hukumnya manusia meminta sesuatu yang tidak diperlukan ?” Syaikh menjawab,”Supaya orang yang meminta dan semua orang yang melakukan hal tersebut tahu bahwa perbuatan manusia yang meminta sesuatu -yang dalam perspektif syara’- tidak diperlukan itu hukumnya haram.

Hal ini berdasarkan hujjah hadis yang diriwayatkan dari Sahl bin Hadzalah ra. Dia berkata, Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang meminta sesuatu, padahal dia mempunyai apa yang dimintanya ( sudah cukuap dan tidak membutuhkannya ), maka sesungguhnya dia menginginkan banyak batu kerikil neraka jahannam. Mereka bertanya,”Apa ukuran kecukupan yang tidak boleh dimintakan ( tambahannya ) ?”Rasulullah menjawab: Ukurannya itu sesuai dengan apa yang dia santap pada pagi dan sore hari. (HR. Abu Daud)

Dari Ibnu Mas'ud ra., dia berkata ; Rasulullah bersabda: Barang apa yang meminta ( sesuatu ) padahal dia mempunyai apa yang dimintakannya, maka hari kiamat akan datang dengan cara mencakar dan menggaruk wajahnya. Allah berfirman:

للفقراء الذين أحصروا في سبيل الله لا يستطيعون ضربا في الأرض تحسبهم الجاهل أغنياء من التعفف تعرفهم بسيمهم لا يسئلون الناس الحافا

( Berinfaklah ) kepada orang-orang fakir yang terikat ( oleh jihad ) di jalan Allah mereka tidak dapat ( berusaha ) di bumi ; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dan minta-minta Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.  ( QS. Al-Baqarah ( 2 ): 273 )

Dan Hukaim bin Hazm, dia berkata,”Saya meminta ( sesuatu ) kepada Rasulullah ». Lalu beliau memberikan apa yang saya minta. Kemudian saya meminta kepadanya lagi dan beliau pun memberikannya kepadaku. Kemudian saya meminta kepadanya lagi dan beliau pun memberikan apa yang saya minta. Kemudian beliau berkata,”Ya Hukaim, sesungguhnya harta ini adalah sayur-mayur yang manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan kedermawanan ( dengan bermurah hati ) maka dia akan diberkahi. Barang siapa yang mengambilnya dengan berlebih-lebihan, dia tidak akan diberkahi. Dia adalah seperti orang yang makan, namun tidak pernah kenyang, Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah.”Hukaim berkata, maka saya berkata,”Ya Rasulullah, demi Zat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak akan merugikan seorang pun lagi setelah engkau sampai aku meninggal.” (HR. Al-Bukhari)

Rasululah bersabda: Janganlah kalian meminta dengan terus mendesak Demi Allah, janganlah seorang pun salah satu dari kalian meminta sesuatu kepadaka sehingga ( salah satu dari kamu ) mengeluarkan sesuatu yang dimintanya dari aku. Padahal aku sendiri benci kepadanya. Dia akan diberkahi atas apa yang aku berikan kepadanya. (HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar ra, bahwasanya Rasulullah bersabda: ( Barang siapa salah satu dari kalian masih meminta-minta hingga bertemu dengan Allah, maka di wajahnya tidak akan ada sepotong daging pun. Dari Ibnu Umar ra., bahwasanya Rasulullah ketika berada di atas mimbar menyebutkan tentang sedekah dan menjauhkan diri dari meminta minta, sebagaimana sabda Rasulullah: Tangan di atas lebih baik dari tangan yang ada di bawah. Tangan di atas itu adalah orang yang memberi nafkah, sedangkan tangan yang di bawah adalah orang yang meminta-minta (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Rasulullah bersabda: Barang apa yang meminta kepada manusia dengan banyak ( melebihi yang dia inginkan ) maka sesungguhnya dia meminta batu kerikil ( neraka jahim ). Maka kurangilah atau tambahkanlah permintaanmu (HR. Muslim)

Dan Samrah bin Jundub ra, dia berkata, Rasulullah bersabda: ( Perbuatan ) meminta minta itu adalah satu cakaran yang akan mencakar orang diwajahnya kecuali jika dia meminta dari penguasa (Maksudnya adalah meminta haknya yang telah diwajibkan Allah baginya dan penguasa seperti meminta zakat dan seperlima harta rampasan) atau sesuatu yang harus diberikan kepadanya

Dari Ibnu Mas'ud ra, dia berkata, Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang tertimpa kefakiran, lalu menurunkannya kepada manusia ( maksudnya meminta-minta ) maka kekurangannya tidak dapat tertutup. Barang siapa yang menurunkannya ( meminta ) kepada Allah maka hampir ( sudah dapat dipastikan ) Allah akan memberikan rezeki kepadanya, baik secara cepat maupun lambat (HR. Abu Daud)

Semua nash di atas menunjukkan haramnya meminta-minta sesuatu tanpa ia memang benar-benar membutuhkannya, sebagian pengemis berhenti di masjid-masjid, berdiri di hadapan makhluk Allah sambil memutar-mutar tasbih dengan diiringi pengaduan mereka. Sebagian lagi melakukan kebohongan, memalsukan tanda pengenal, membuat cerita-cerita dan sebagian lagi menyebarkan anggota keluarga mereka di masjid-masjid.

Kemudian setelah meminta minta, mereka berkumpul untuk menghitung hasil yang mereka peroleh lalu pindah ke masjid-masjid lainnya. Padahal mereka dalam keadaan yang tercukupi ( tidak kekurangan ) yang keadaan tersebut tidak diketahui kecuali oleh Allah. Jika mereka meninggal, barulah tampak peninggalan yang sebenarnya.

Namun selain mereka, ada juga orang orang yang benar benar membutuhkan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ( 2 ) ayat ke-273.

Untuk orang-orang yang seperti ini, hendaknya kamu bersedekah kepada mereka dan jangan memberikan pemahaman kepada mereka. Ammar bertanya,”Kami telah mendengar jawaban dari Syaikh tentang haramnya meminta-minta kepada orang lain tanpa kebutuhan syar'iyyah. Lalu, apakah ada kebutuhan syar'iyyah ( kebutuhan yang ditentukan oleh syara’ ) sehingga membolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain ?”

Syaikh menjawab,”Ya ada. Ada beberapa kebutuhan syar'iyyah, yang dengan kebutuhan itu seseorang diperbolehkan meminta-minta kepada orang lain.”Dari Abu Basyir Qubaisyah bin Al-Makhariq ra., dia berkata,”Saya membawa tanggungan, lalu mendatangi Rasulullah. Kepada beliau, saya meminta untuk tanggungan tersebut. Maka Rasulullah bersabda: Berdirilah hingga kami memberikan sedekah kepadamu dan kami dapat memberikan kekuasaan kepadamu dengan sedekah itu. Kemudian beliau berkata: Ya Qubaisyah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali untuk salah satu dari tiga orang ( pertama ) seseorang yang membawa bawaan. Bagi orang itu, meminta-minta dibolehkan hingga dia memperoleh apa yang dimintanya, kemudian orang itu berbenti ( tidak meminta-minta lagi ). ( Kedua ) seorang yang tertimpa musibah yang menghilangkan seluruh hartanya. Baginya dibolehkan meminta-minta hingga dia dapat memperoleh kehidupan yang mencukupi, ( atau dalam suatu riwayat beliau berkata; menutupi kebutuhan hidupnya ). ( Ketiga ) seorang yang tertimpa kefakiran, lalu tiga orang yang berakal sehat dari kaumnya berkata,”fulan telah tertimpa kefakiran”, maka baginya halal meminta-minta hingga dia memperoleh kehidupan yang mencukupi. ( atau beliau berkata memperoleh sesuatu yang dapat menutupi kebutuhan hidupnya ) Selain tiga orang yang meminta-minta itu, ya Qubaisyah, maka itu berarti dia meminta barang haram, yang dimakan oleh peminta itu dengan cara yang haram, (HR. Muslim dan Abu Daud)

Inilah tiga keadaan yang diperbolehkan bagi seseorang untuk meminta-minta, yaitu:
  1. Menanggung suatu tanggungan atau denda. Maksud tanggungan ( hammalah ) di sini adalah jika terjadi saling bunuh membunuh, atau hal lainnya, antara dua kelompok. Kemudian ada seseorang yang berusaha mendamaikan kedua kelompok itu dengan harta ( uang tebusan ). Lalu dia menanggung sendiri harta atau uang tebusan itu.
  2. Terkena musibah, yaitu bencana yang menghilangkan harta seseorang.
  3. Seseorang yang dalam keadaan sangat kekurangan, di mana dia tidak mempunyai sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

Selain tiga keadaan tersebut di atas, ada satu keadaan lagi yang membolehkan seseorang meminta-minta sebagaimana yang tersirat dalam hadis Samrah sebelumnya, yaitu seseorang yang meminta sesuatu kepada penguasa di mana sesuatu itu telah diwajibkan oleh Allah seperti zakat dan bagian seperlima dari hasil perang. Selain keempat hal di atas, barang yang diperoleh dari meminta minta adalah termasuk barang haram.

Kitab Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) hasil buah tangan dari Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir