Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjual Pakaian Terdapat Slogan Dan Gambar Kaum Kafir

Hukum Menjual Pakaian Yang Terdapat Slogan-Slogan Dan Gambar-Gambar Kaum Kafir

Kemudian Syaikh kembali berjalan, mengelilingi tempat tersebut untuk memilih pakaian yang diinginkannya. Tiba-tiba dia menemukan bermacam-macam pakaian yang telah disablon dengan gambar-gambar perempuan yang benar-benar cabul dalam keadaan yang sangat hina dan memalukan, gambar seorang laki-laki yang sedang memeluk seorang wanita, serta gambar para aktris dan aktor.

Pada pakaian lain terdapat tulisan slogan orang-orang kafir seperti slogan”inilah manusia karet” (Kata-kata ini adalah istilah bahasa Yahudi yang mempunyai tujuan perang terhadap agama. Maksud kata ini adalah, bersenang senanglah sesuka kamu dan lakukanlah berbagai dosa besar karena kehidupan ini tak sebanding dengan cita-cita melakukan seperti ini.Dikutip dan majalah Murajaah , Saudi edisi22. hlm. 17. 1/1418 H).”

Apakah ini, ya Zaid ?”tanya Syaikh.”Pakaian ya Syaikh, apakah ada sesuatu yang salah dalam pakaian tersebut ?”tanya Zaid. Syaikh berkata,”Ya di pakaian-pakaian itu terdapat berbagai hal yang membahayakan.”“Apakah itu ?”tanya Zaid.

Syaikh kembali berkata,”Pertama, di pakaian itu ada gambarnya. Dan ia akan dipakai oleh sang pembeli. Kemudian pembeli tersebut akan memasuki rumahnya sehingga mencegah malaikat rahmat untuk memasuki rumahnya. Rasulullah bersabda:

Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar. (HR. Al_Bukhari dan Muslim)

Kedua, pembeli pakaian itu akan melihat gambar itu, begitu juga orang-orang yang berada di sekelilingnya. Padahal, itu adalah melihat kepada sesuatu yang diharamkan. Allah telah berfirman: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya. ( QS. An-Nür ( 24 ): 30 ).

Ketiga, melihat gambar erotis yang memalukan ini akan dapat membangkitkan nafsu pemuda dan pemudi sehingga mereka jatuh dalam perbuatan haram,

Keempat, membantu mengedarkan pakaian pakaian yang diproduksi oleh orang-orang kafir ini atau bahkan mengedarkan karakter pribadi orang-orang yang digambar pada pakaian tersebut, di mana tidak asing lagi bagimu kalau mereka itu sebagian besar adalah orang-orang kafir yang menjadi pemimpin bagi kejahatan muslim orang-orang fasik dan kerusakan, itu berarti kamu menyebarkan perbuatan keji kepada orang-orang yang beriman.

Dan yang Kelima, membeli pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar mereka ( orang-orang kafir ) itu menunjukkan pada kekalahan jiwa orang orang muslim di mana kaum muslimin tergoda, terbujuk, merasa takjub dan mencintai mereka. Dan ini berpengaruh kepada akidah orang muslim. Sebab Rasulullah bersabda: Seseorang itu dengan orang yang dicintainya.

Bayangkan dirimu nanti akan dibangkitkan bersama orang-orang kafir dan para pelacur yang diri mereka digambar pada pakaianmu ini. Sebab, itu adalah slogan cinta. Sampai kapan kita menjadi bangsa yang terpengaruhi dan bukan menjadi bangsa yang dapat mempengaruhi, ditertawakan oleh bangsa-bangsa lain karena kebodohannya.

Keenam, orang-orang kafir yang digambar di pakaian ini akan bebas dan dinyatakan tidak bersalah terhadap kaum muslimin dan Arab. Bahkan, mereka itu akan memerangi dan menganggap kaum muslimin lebih rendah dari binatang.

Namun meskipun demikian, kaum muslimin justru menghapus peringatan dari mereka, hingga ketika salah satu dari mereka-orang yang mengobarkan kegilaan ini diberitahu kalau lagu lagunya sudah sampai ke negeri Arab dan menimbulkan kegemparan yang besar di mana lagu-lagu itu sangat laku dan menerima sambutan yang mengherankan, dia berkata,”Seandainya saya tahu orang-orang Arah akan mendengarkan lagu saya, tentu saya tidak akan menyanyi.

Nah, sekaranglah waktunya bagi orang-orang yang berakal untuk menangis tersedu-sedu dan takut kepada Allah. Pakaian pakaian ini, dengan berbagai ukuran dan slogan sloganya adalah haram untuk dijual, dibeli, dan diedarkan. Memperdagangkan pakaian ini serta harta yang diperoleh dari perdagangan tersebut, baik sedikit maupun banyak adalah haram karena menimbulkan berbagai bahaya yang telah saya sebutkan kepadamu tadi.

Wallahu a'lam. Zaid berkata,”Dengan izin Allah, kami akan mengembalikan lagi ke agennya dan kami tidak akan memperdagangkannya lagi setelah hari ini.”Syaikh berkata,”Semoga Allah memberkatimu.”

Ringkasan Pelanggaran-Pelanggaran yang Terjadi di Tempat Penjualan Pakaian

Setelah Syaikh mengambil pakaian yang diinginkannya, dia menyerahkannya kepada orang-orang yang ada di situ.”Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Kalian telah menghor mati kami dan semoga Allah memuliakan kalian,”kata Syaikh.”Kami di sini untuk membantu kalian, dan pada hari ini kami telah memperoleh untung banyak dengan mengenal kalian,”balas Zaid.

Syaikh berkata,”As-Salamu’ alaikum warahmatullahi waba rakatuh.”“Wa’ alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,”balas Zaid. Kemudian Syaikh dan Ammar keluar dari tempat itu untuk kembali ke rumah. Di tengah jalan, tiba-tiba Ammar berkata,”Allah telah memudahkan engkau hari ini untuk menjelaskan tentang haramnya:
  1. Menenun pakaian tanpa lengan.
  2. Menjual pakaian-pakaian yang berisi slogan-slogan orang kafir dan gambar-gambar mereka.”Alhamdulillah,”kata Syaikh.
Kutipan dari kitab Tahzdir Al-Kiram Min Mi'ah Bab Min Abwabil Haram (Terj. Uang Haram) hasil buah tangan dari Ibrahim bin Fathi bin Abdul Al-Muqtadir