Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SUJUD SYUKUR

Tata Cara Sujud Syukur

SUJUD SYUKUR

920) Abu Bakrah ra. menerangkan:

إِِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لَهُ

"Nabi saw. apabila datang kepadanya sesuatu urusan yang menyenangkan atau yang disenangi, beliau bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah." (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Turmudzy dan Ibnu Majah.; Al-Muntaqa 1: 578)

921) Abdurrahman ibnu Auf ra. berkata:

خَرَجَ النَّبِيُّ ﷺ فَتَوَجَّهَ نَحْوَ صَدَفَتِهِ فَدَخَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَخَرَّ سَاجِدًا، فَأَطَالَ السُّجُوْدَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَقَالَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَبَشَّرَنِي، فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَ وَجَلَّ يَقُوْلُ لَكَ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْراً.

"Pada suatu hari Nabi keluar lalu menuju ke sebuah rumah yang tinggi seperti menara. Maka beliau masuk ke dalamnya kemudian menghadap kiblat, seraya bersujud dan memanjangkan sujudnya. Kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu bersabda: "Jibril telah datang kepadaku membawa kabar gembira kepadaku. la berkata: Allah menerangkan kepadamu: "Barangsiapa bershalawat atas kamu, niscaya Aku bershalawat atasnya. Barangsiapa bersalam (mengucapkan salam) atasmu, niscaya Aku bersalam atasnya." Karena itulah saya bersujud untuk menyatakan kesyukuran." (HR. Ahmad; Al-Muntaqa 1: 579)

922) Saad ibn Abi Waqqash ra. berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ مَكَّةَ نُرِيدُ الْمَدِينَةَ، فَلَمَّا كُنَّا قَرِيبًا مِنْ عَزُورَاءَ نَزَلَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا اللَّه سَاعَةً، ثُمَّ خَرَّ سَاجِدًا، فَمَكَثَ طَوِيلاً، ثُمَّ قَامَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ سَاعَةً، ثُمَّ خَرَّ سَاجِدًا فَعَلَهُ ثَلَاثًا وَقَالَ: إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي وَشَفَعْتُ لأُمَّتِي فَأَعْطَانِي ثُلُثَ أُمَّتِي، فَخَرِّرْتُ سَاجِدًا لِرَبِّي شُكْرًا، ثُمَّ رَفَعْتُ رَأْسِي فَسَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي فَأَعْطَانِي الثَّلَثَ الْآخَرَ، فَخَرَرْتُ لِرَبِّي سَاجِدًا

"Kami pergi beserta Nabi dari Mekkah menuju Madinah. Ketika kami sudah dekat ke Azuara, Nabi turun lalu mengangkat kedua tangannya, seraya berdoa kepada Allah sesaat lamanya, kemudian bersujud, sujudnya lama. Kemudian beliau berdiri kembali lalu mengangkat kedua tangannya. Sesaat kemudian tunduk bersujud lagi. Tiga kali Nabi melakukan demikian. Sesudah itu Nabi bersabda: "Saya memohon kepada Tuhan, dan saya mensyafa'atkan umatku lalu Tuhan memberikan sepertiga umatku. Karena itu saya tunduk dan bersujud kepada Tuhanku, untuk mensyukuri-Nya. Kemudian saya angkat lagi kepalaku lalu saya memohon kepada Tuhanku untuk umatku. Maka Tuhan memberi sepertiga lagi. Karena itu saya tunduk bersujud kepada Tuhanku buat mensyukuri-Nya. Kemudian saya angkat lagi kepalaku lalu saya memohon kepada Tuhanku untuk umatku. Maka Tuhan memberi sepertiga lagi. Karena itu saya tunduk bersujud kepada Tuhanku buat mensyukuri-Nya. (HR. Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 579 - 580)

SYARAH HADITS

Hadits (920) diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqy dalam As-Sunan. Menurut pendapat At-Turmudzy, hadits ini hasan gharib. Hadits ini menurut lafazh Ahmad, berbunyi: "Abu Bakrah melihat Nabi didatangi oleh seorang pembawa kabar yang menggembirakan Nabi, yaitu kemenangan yang diperoleh angkatan tentaranya atas musuh. Nabi pada kala itu sedang meletakkan kepalanya atas pangkuan Aisyah. Maka bangunlah Nabi berdiri, lalu bersujud. Hadits ini menurut pendapat Al Aqili, dha'if. Menyatakan bahwa sujud syukur disyariatkan.

Hadits (921). Juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam As-Sunan. Disebut dalam At Talkhish, bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Aqili dalam bagian hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang lemah. 

Menurut riwayat Al- Mundziry dalam At-Tharghib, begini: "Pada suatu hari demikian kata Abdurrahman ibn Auf, Nabi keluar dari rumahnya, lalu saya ikuti, sehingga masuklah Nabi ke kebun korma. Di sana Nabi bersujud lama sekali, tidak bangkit-bangkit hingga saya khawatir, apakah beliau telah wafat dalam sujudnya itu. Karena itu saya datang mendekati. Maka Nabi pun mengangkat kepalanya, lalu bersabda: "Mengapa kamu, hai Abdurrahman." Maka saya pun menerangkan kegelisahan hatiku. Mendengar itu Nabi pun bersabda: "Jibril datang kepadaku menyatakan: "Apakah engkau (ya Muhammad) tidak suka mendengar titah Tuhan?-Barang- siapa bershalawat atas dirimu niscaya Aku bershalawat atas dirinya. Dan barang- siapa memberi salam kepadamu, niscaya Aku memberi salam kepadanya." Karena itulah, hai Abdurrahman, aku bersujud, untuk menyatakan kesyukuranku." 

Al-Mundziry berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim. Menurut pendapat Al-Hakim sanad-nya shahih. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abid Dun-ya dan Abu Ya'la." Hadits ini menyatakan bahwa sujud syukur itu disyariatkan.

Hadits (922), menurut pendapat Al-Mundziry, di dalam sanad-nya terdapat seorang perawi, yaitu Musa ibn Ya'qub Az-Zam'i yang diperselisihkan. Hadits ini menyatakan bahwa sujud syukur disyariatkan.

Menurut pendapat Asy-Syafi'y dan Ahmad, sujud syukur adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Malik mengatakan: "Sujud syukur itu makruh, karena tidak dinukilkan dari Nabi, padahal Nabi seringkali mendapat nikmat." Perkataan Malik diriwayatkan juga dari Abu Hanifah. Menurut suatu riwayat dari Abu Hanafiyah, sujud syukur itu mubah.

An-Nawawy berkata: "Sesungguhnya Asy-Syafi'y dan ashhab-nya berpendapat, bahwasannya sujud syukur itu sunnat kita lakukan ketika kita memperoleh nikmat tertentu dan ketika terhindar dari suatu bencana, baik nikmat itu tertentu untuk seseorang saja, maupun untuk umum." 

Ulama-Ulama Syafi'iyah berkata: "Apabila seseorang melihat orang yang mendapat bencana di badannya, atau terjerumus ke dalam maksiat maka orang yang melihat itu disukai bersyukur, untuk menyatakan kesyukurannya kepada Allah, bahwa dia terpelihara dari yang demikian. Akan tetapi sujud untuk menyatakan kesyukuran lantaran terhindar dari bencana yang menimpa orang lain, hendaklah disembunyikan". Sujud syukur, menurut ulama Syafi'iyah, dituntut supaya dikerjakan dengan memenuhi syarat-syarat shalat.

Hukum sujud syukur, dalam hal tatacara dan lainnya, sama dengan hukum sujud tilawah di dalam shalat.

Menurut Abu Hamid, tentang salam dari sujud syukur dan tasyahhud, ada tiga pendapat ulama, sebagaimana dalam sujud tilawah. Pendapat yang benar hanyalah salam saja, tidak tasyahhud. Pendapat kedua, kedua-duanya disyariatkan, dan pendapat yang tiga, kedua-duanya tidak disyariatkan. Ulama Syafi'iyah se pakat, mengharamkan sujud syukur dalam shalat.

Jika dikerjakannya dalam shalat, maka batal shalatnya. Dan jika ia membaca ayat sajdah, lalu dia bersujud (dengan sebab membacanya) untuk bersyukur, maka menurut pendapat yang lebih shahih, haram dan batal shalatnya.

Ibnu Qudamah berkata: "Disukai kita bersujud syukur ketika kita mendapat suatu nikmat dan diketika kita terhindar dari suatu bencana."

Demikianlah pendapat Asy-Syafi'y, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir. Me nurut pendapat An-Nakha'y, Malik dan Abu Hanifah, makruh hukumnya, karena Nabi tidak pernah bersujud syukur sesudah mendapat sesuatu kemenangan dan sesudah turun hujan yang dimohonnya. Andaikata sujud syukur disukai, tentulah Nabi mengerjakannya. Ahmad menyukai sujud syukur, karena selain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud itu, juga Abu Bakar Ash-Shiddiq bersujud syukur di waktu mengalahkan Yamamah. Ali juga bersujud syukur di waktu menemukan Dzuts Tsudaiyah di dalam tumpukkan jenazah Khawarij. Juga banyak para sahabat yang mengerjakannya. 

Namun demikian tidak boleh dilakukan sujud syukur di dalam shalat, karena sujud syukur bukan bagian shalat. Jika dilakukan, maka batal shalatnya.

Tidak mutawatirnya berita bahwa Nabi bersujud syukur, tidak menunjukkan bahwa Nabi tidak pernah bersujud syukur. Hadits-hadits yang tersebut ini, walaupun tidak disetujui ke-shahihan-nya, namun mewujudkan suatu pengertian, bahwa sujud syukur itu disyariatkan. Memang sujud syukur ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar, diketika datang kabar kepadanya tentang kematian Musailamah, sebagian yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id.

Dan pernah pula 'Ali, ketika menemukan jenazah Dzuts Tsudaiyah di dalam tumpukan-tumpukan jenazah orang Khawarij. Riwayat ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya. Juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dan oleh al-Khatib dalam Tarikh Baghdad. Juga pernah Ka'ab ibn Malik di masa Nabi, bersujud syukur ketika dikabarkan kepadanya bahwa tobatnya telah diterima Allah. Kisah ini disepakati oleh Al-Bukhary dan Muslim.

Ringkasnya, sujud syukur diakui kebaikannya oleh sebagian sahabat. Namun demikian, hadits-hadits yang tersebut ini tidak menunjukkan kepada disyariatkan- nya wudhu', suci pakaian dan tempat untuk melakukan sujud syukur. Golongan yang mensyaratkan yang demikian, hanya berpegang kepada qiyas, ia meng-qiyas kannya kepada shalat. Juga hadits-hadits tersebut tidak ada yang menyuruh kita untuk bertakbir. Dalam pada itu, tidak salahnya kalau kita bertakbir dan bersalam dengan tidak ber-tasyahhud.

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2 Bab Hukum Seputar Sujud Sahwi Masalah Sujud Syukur