Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI

HUKUM SEPUTAR SUJUD SAHWI

SUJUD SAHWI KARENA KELEBIHAN, KEKURANGAN ATAU TERJADI KERAGUAN DALAM SHALAT

887) Abdullah ibn Mas'ud ra. berkata:

صَلَّيْنَا مَعَ رَسُول الله ﷺ فَإِمَّا زَادَ أَوْ نَقَصَ شَكِّ إِبْرَاهِيمُ قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ، قُلْنَا: يَارَسُوْلَ اللَّهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلَاةِ شَيْءٌ ؟ قَالَ : لا ، فَقُلْنَا الَّذى صَنَعَ فَقَالَ: إِذَا زَادَ الرَّجُلُ أَوْ نَقَصَ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

"Kami shalat beserta Rasul saw. maka terkadang terjadi kelebihan atau kekurangan (perawi ragu mengenai ini). Kami bertanya kepada Rasul: "Ya Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu (perubahan) dalam shalat." Nabi menjawab: "Tidak." Maka kami katakan kepada beliau tentang apa yang telah beliau kerjakan (apa yang telah terjadi). Nabi menjawab: "Apabila seseorang mengerjakan (shalat) lebih dari yang dituntut (melebihkan rakaat atau mengerjakan kurang dari yang dituntut), hendaklah ia bersujud dua kali." (HR. Muslim Al-Muntaqa 1V: 162)

888) Abdullah ibn Mas'ud ra. menerangkan:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَهُمْ: إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُونِي، إِذَا أَوْهَمَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَالْيَتَحِرَّ أَقْرَبَ ذَلِكَ مِنَ الصَّوَابِ، ثُمَّ لِيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيَسْجُدَ سَحْدَتَيْنِ

Rasul saw. bersabda: "Saya ini hanya seorang manusia. Maka apabila saya lupa, ingatkanlah saya. Apabila seseorang berwaham (bimbang) di dalam shalat, hendaklah ia cari mana yang lebih benar, kemudian hendaklah ia sempurnakan shalatnya berdasarkan kepada yang lebih benar itu. Sesudah itu ia bersujud dua kali." (HR. An-Nasa'y; Al-Muntaqa 1V: 162)

SYARAH HADITS

Hadits (887) menyatakan bahwa apabila terjadi kelebihan atau kekurangan dalam shalat dengan tidak disengaja, hendaklah mengerjakan sujud sahwi.

Hadits (888) diriwayatkan juga oleh Muslim. Lafazh di atas ini adalah lafazh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla. Menyatakan bahwa apabila telah terjadi keraguan dalam shalat, tidak tahu lagi mana yang benar, berapa rakaat yang sudah dikerjakan, hendaklah diambil yang sedikit, karena itulah yang lebih dekat kepada kebenaran, lalu shalatnya disempurnakan berdasarkan yang sedikit itu, kemudian hendaklah dia melakukan sujud dua kali.

Ibnu Hazm berkata: "Apabila seseorang melakukan suatu gerakan di dalam shalat karena lupa, sedang gerakan yang dilakukan itu termasuk gerakan yang dapat membatalkan shalat apabila dikerjakan dengan sengaja dan dalam keadaan teringat, maka dia wajib mengerjakan sujud sahwi."

Abu Sulaiman dari sahabat kami berkata: "Tidak ada sujud sahwi selain karena beberapa hal saja yaitu bersalaman atau berbicara, atau berjalan disebabkan lupa dalam shalat fardhu, atau meninggalkan tasyahhud awal dalam shalat fardhu, atau terjadi keraguan hingga tidak tahu berapa rakaat yang sudah dikerjakan, atau mengerjakan sesuatu kelebihan dalam shalat fardhu karena lupa."

Sahabat-sahabat kami berpendapat, bahwa tidak ada sujud sahwi, melainkan di beberapa tempat di mana Rasul pernah melakukannya atau beliau menyuruh kita melakukan sujud sahwi. Rasul tidak melakukan sujud sahwi, selain di tempat- tempat yang sudah kami terangkan. Dalil yang menguatkan pendapat kami ini, ialah mengingat bahwa gerakan-gerakan dalam shalat itu terbagi dua (bukan tiga), yakni:

Pertama, fardhu, dipandang dosa orang yang meninggalkanya.
Kedua, bukan fardhu, tidak dosa orang yang meninggalkannya.

Yang bukan fardhu, boleh ditinggalkan, walaupun sebagiannya disunnatkan dan tidak baik ditinggalkan.

Yang fardhu, ialah gerakan-gerakan yang menjadi batal shalat dengan sengaja kita meninggalkannya dan yang tidak batal kita tinggalkan karena lupa. Tetapi apabila kita meninggalkannya karena lupa shalat kita tidak batal. 

Maka jika kita meninggalkan gerakan-gerakan yang dapat membatalkan shalat apabila ditinggalkan dengan sengaja, tetapi tidak membatalkannya apabila karena lupa, hendaklah kita melakukan sujud sahwi. 

Hadits-hadits ini menjadi nash bagi kami untuk mewajibkan sujud sahwi itu, apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dalam shalat. Segolongan ulama salaf sependapat dengan pendapat kami ini, di antaranya ialah Muhammad ibn Salamah. 

Sa'id ibnul Qaththan pernah berkata: "Sesungguhnya Abu Zaid Al-Anshary menerangkan, bahwa apabila seseorang kamu menemui keraguan di dalam shalat, hendaklah melakukan dua sujud."

Diberitakan oleh Ma'mar dari Qatadah dari Anas, bahwa Anas ra. pernah lupa tidak mengerjakan serakaat fardhu. Ketika beliau mengerjakan shalat sunnat, barulah beliau mengerjakan apa yang ketinggalan dari shalat fardhu itu. Kemudian beliau melakukan sujud sahwi. Perbuatan Anas ini tidak dibantah oleh seseorang sahabat pun sepanjang pengetahuan kami.

Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha': "Bagaimanakah pendapat Anda jika saya yakin, bahwa saya shalat lima rakaat?" Atha' menjawab: "Jangan kamu hitung rakaat yang lebih itu, walaupun kamu mengerjakan sepuluh rakaat sekalipun, dan lakukanlah sujud sahwi dua kali sujud." 

Sufyan ats-Tsaury berkata: "Apa- bila kamu melebihkan atau mengurangkan, lakukanlah sujud sahwi. Tiap-tiap pekerjaan yang ditinggalkan dalam shalat karena lupa, walaupun telah diselingi dengan bicara, bernyanyi, berjalan, berbaring, membelakangi kiblat, mengerjakan suatu amalan yang lain, kemudian ia bersalam padahal shalatnya belum sempurna, maka apabila teringat, walaupun waktunya telah cukup lama, selama wudhunya belum batal, hendaklah yang ketinggalan itu, disempurnakan kemudian melakukan sujud sahwi. Tetapi jika wudhunya telah batal, hendaklah ia mengulangi mengerjakan shalat dari awal lagi.

Menurut pendapat Abu Hanifah, bahwa sujud sahwi itu dilakukan pada sepuluh tempat saja (sepuluh sebab saja) yakni: berdiri di tempat yang seharusnya duduk, duduk di tempat yang seharusnya berdiri baik menjadi imam maupun munfarid, salam sebelum sempurnanya shalat, (baik menjadi imam maupun munfarid), lupa mengucapkan takbir pada shalat Id (baik oleh imam maupun munfarid), lupa membaca qunut witir, (baik imam maupun munfarid), lupa membaca tasyahhud, (baik imam maupun munfarid), lupa membaca Al-Fatihah (baik imarn maupun munfarid), men-ta'khir-kan bacaan Al-Fatihah sesudah surat, baik imam maupun munfarid, men-jahar-kan bacaan sirr, mengisrarkan bacaaan jahar oleh imam. 

Dan Abu Hanifah tidak menetapkan sujud sahwi, apabila hal-hal yang tersebut ditinggalkan dengan sengaja. Menurut Abu Hanifah, apabila seseorang lupa, tidak melakukan satu sujud atau ragu tidak tahu berapa rakaat ia telah kerjakan, maka apabila hal ini baru satu kali terjadi, hendaklah ia ulangi shalatnya. 

Kalau yang demikian berulang kali terjadi, hendaklah ia melakukan sujud sahwi. Kalau teringat sesudah keluar dari masjid, maka batal shalatnya, dan ia harus mengulangi lagi.

Madzhab Malik dalam masalah ini, tidak tegas. Malik menetapkan sujud Sahwi, apabila kita meninggalkan tiga kali takbir, selain dari takbiratul-ihram. Tetapi kalau tidak mengerjakan sujud sahwi itu, shalatnya tidaklah dihukum batal. Kalau ditinggalkan satu takbir saja, tidak usah dikerjakan sujud sahwi. Malik menyuruh melakukan sujud sahwi kepada orang yang membaca: Allahu akbar di tempat:

Sami'allahu liman hamidah. Apabila seseorang lupa membaca Al-Fatihah dalam satu rakaat, hendaklah ia melakukan sujud sahwi, sesudah dia mengerjakan rakaat itu.

Pendapat Asy-Syafi'y dalam bab ini, berlawanan satu sama lainnya. Asy- Syafi'y menyuruh melakukan sujud sahwi, apabila kita meninggalkan tasyahhud pertama, padahal tasyahhud pertama itu menurut pendapatnya, bukan fardhu.

An-Nawawy berkata: "Menurut pendapat sahabat kami, yang menghendaki sujud sahwi, hanya ada dua gerakan: pertama, meninggalkan yang disuruh. Kedua, mengerjakan yang dilarang."

Meninggalkan gerakan yang disuruh itu, terbagi dua pula: pertama, meninggalkan rukun; kedua, meninggalkan yang bukan rukun. Meninggalkan rukun, tidak dapat ditutup oleh sujud sahwi saja, tetapi harus pula mengerjakan rukun yang ditinggalkan itu. Kemudian adakala disuruh melakukan sujud sahwi, adakala tidak. Yang bukan rukun terbagi dua juga:

Pertama, ab'adh.

Ab'adh-ab'adh ini apabila ditinggalkan dengan lupa, dapat diganti dengan sujud sahwi, berdasarkan kepada hadits 'Abdullah ibn Buhainah. Jika ditinggalkan dengan sengaja, maka menurut pendapat kami (ulama Syafi'iyah) ada dua macam:

  • Tidak perlu melakukan sujud sahwi, karena anjuran sujud itu untuk me- nutup kelupaan. Pendapat ini dipegang oleh Abu Ishaq Al-Mawardy dan Abu Hanifah.
  • Dianjurkan melakukan sujud sahwi juga, mengingat bahwa kalau untuk yang terlupa saja dianjurkan sujud sahwi, maka untuk yang sengaja tentu lebih patut. Entren poul
Kedua, yang bukan ab'adh. Yang bukan ab'adh, tidak perlu melakukan sujud sahwi, baik ditinggalkan dengan sengaja ataupun karena lupa.

Dalam pada itu, segolongan jama'ah kami (ulama Syafi'iyah) menyuruh kita melakukan sujud sahwi karena meninggalkan segala yang disunnatkan, baik dzikir maupun perbuatan.

Adapun mengerjakan gerakan yang dilarang, terbagi dua pula:

Pertama, yang tidak membatalkan shalat apabila sengaja mengerjakannya, antara lain seperti berpaling-paling atau, berjalan selangkah dua langkah. Mengerjakan gerakan-gerakan ini, baik disengaja maupun tidak, tidak perlu diganti dengan melakukan sujud sahwi.

Kedua, yang membatalkan shalat, apabila dikerjakan dengan sengaja, seperti berbicara. Maka apabila pembicaraannya itu tidak membatalkan shalat hendaklah mengerjakan sujud sahwi.

Menurut Madzhab kami, sujud sahwi itu dilakukan karena berlebih atau ber- kurang dalam shalat. Inilah pendapat ulama salaf dan ulama khalaf. Abu Hamid berkata: "Alqamah dan Al-Aswad, dua ulama sahabat Ibnu Mas'ud, tidak me lakukan sujud sahwi karena kelebihan dalam shalat." Menurut Madzhab kami, tidaklah mengerjakan sujud sahwi, karena meninggalkan bacaan jahar dan sirr, tasbih dan sunnat-sunnat hai'ah.

Abu Hanifah berkata: "Hendaklah mengerjakan sujud sahwi, karena me- ninggalkan sunnat-sunnat hai'ah. Abu Hamid berkata pula: Menurut pendapat Ibnu Abi Laila, apabila seseorang mengisrarkan di tempat jahar atau sebaliknya, maka batal shalatnya. 

Menurut Al-Abdari dari Al-Auza'y, dan Ahmad dalam riwayat yang paling shahih, bahwa sujud sahwi itu tidaklah dilakukan, karena mengisrarkan di tempat jahar atau sebaliknya. Abu Hanifah, Malik, Ats-Tsaury, Abu Tsaur dan Ishaq, menyuruh kita melakukan sujud sahwi. 

Abu Hanifah dan Ahmad berkata pula: kita disuruh melakukan sujud sahwi, karena meninggalkan takbir dalam shalat Id. Ada diriwayatkan dari Al-Hakam dan Ishaq, bahwa beliau-beliau itu menetapkan sujud sahwi untuk semua itu. Meninggalkan tasyahhud awal dengan sengaja, menurut pendapat kami dilakukan sujud sahwi. Ahmad berkata: "Shalat menjadi batal dengan ditinggalkannya tasyahhud awal dengan sengaja."

Ibnu Qudamah berkata: "Tidak disyariatkan sujud sahwi, jika dengan sengaja meninggalkan atau mengerjakan, karena sujud itu dikaitkan dengan kelupaan. 

Dikatakan: sujud sahwi adalah sujud karena lupa, bukan sujud tarki yakni sujud karena meninggalkan. Abu Hanifah berpendapat demikian pula." 

Asy-Syafi'y ber- kata: "Sujud sahwi dituntut juga atas orang yang sengaja meninggalkan tasyahhud awal dan qunut."

Sujud sahwi disyariatkan juga, karena terjadi kelebihan, kekurangan dan keraguan. Tidak ada perbedaan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat. Demikianlah pendapat umum ulama, terkecuali Ibnu Sirin. Beliau berpendapat: "Tidak ada sujud sahwi pada shalat sunnat."

Juga disyariatkan sujud sahwi pada shalat jenazah dan dalam sujud tilawah.

Terang dan tegas, bahwa hadits-hadits ini memberi pengertian dan tuntunan dalam mengatur tata-tertib shalat. Apabila terjadi kelebihan, umpamanya kelebihan rakaat karena lupa, atau kekurangan rakaat karena lupa, lalu kita sempurnakan, maka hendaklah ditambah cacat itu dengan sujud sahwi. 

Demikian juga apabila timbul keraguan dalam shalat tentang berapa rakaat sudah kita kerjakan, hendaklah kita ambil yang sedikit, lalu kita sempurnakan shalat, kemudian baru kita kerjakan sujud sahwi.

Dasar pokok dalam menentukan sujud sahwi ini, menurut pentahqiqan Al- Khaththaby, ada tiga buah hadits yaitu, dua hadits diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan yang sebuah lagi diriwayatkan oleh Ibnu Buhainah. Imam Ahmad pernah berkata: "Yang ia hafal dari Nabi dalam bab ini hanya pada lima peristiwa- peristiwa saja:

  1. Beliau bersalam sesudah dua rakaat, kemudian melakukan sujud, setelah menyempurnakan shalat.
  2. Beliau bersalam sesudah tiga rakaat, lalu beliau melakukan sujud. 
  3. Beliau melebihkan rakaat shalat dan beliau melakukan sujud.
  4. Beliau mengurangi rakaat shalat lalu beliau melakukan sujud.
  5. Beliau meninggalkan tsyahhud awal, lalu beliau melakukan sujud.
Dasar pokok yang berkaitan dengan bab sujud sahwi ini, menurut An-Nawawy, ada enam hadits. Daripadanyalah timbulnya beberapa cabang dan ranting dalam berbagai pendapat Madzhab ulama.

Pertama, hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim, yang menerangkan, bahwa apabila terjadi keraguan dalam shalat, hendaklah kita melakukan sujud sahwi.

Kedua, hadits Abu Hurairah juga yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim, yang terkenal dengan hadits tentang Dzulyadain. Hadits ini diriwayatkan juga sebagian oleh Muslim dari Imran ibn Al-Husain.

Ketiga, hadits 'Abdullah ibn Buhainah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim yang menerangkan, bahwa Nabi pernah meninggalkan tasyahhud awal dalam suatu shalat Zhuhur.

Keempat, hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim, yang menerangkan bahwa apabila seseorang ragu dalam shalatnya, hendaklah menetapkan mana yang lebih benar (yang diyakini benarnya) lalu menyempurnakan shalatnya, kemudian melakukan sujud sahwi. Ibnu Mas'ud ada juga meriwayatkan, bahwa Nabi pernah shalat Zhuhur lima rakaat.

Kelima, hadits Abu Sa'id, yang maknanya serupa dengan makna hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Muslim

Keenam, hadits Abdurrahman ibn Auf yang diriwayatkan oleh At- Turmudzy. Menurut pendapat At-Turmudzy, hadits itu hasan shahih.

Referensi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-2 Bab Hukum Seputar Sujud Sahwi Masalah Sujud Sahwi Karena Kelebihan, Kekurangan Atau Terjadi Keraguan Dalam Shalat