Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM SHALAT SEBELUM MENGHAFAL AL-FATIHAH

HUKUM SHALAT SEBELUM MENGHAFAL AL-FATIHAH

SHALAT SEBELUM MENGHAFAL AL-FATIHAH

660) Rifa'ah ibn Rafi' ra. menerangkan:

إِنَّ رَسُوْلَ الله ﷺ عَلَّمَ رَجُلاً الصَّلاةَ، فَقَالَ: إِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْهُ، وَإِنْ لَا فَاحْمَدِ اللهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ، ثُمَّ ارْكَعْ

"Rasul saw. mengajar kepada seorang laki-laki tata cara shalat. Nabi berkata kepada orang itu: "Jika kamu menghafal beberapa ayat Al-Qur'an, bacalah. Jika tidak, pujilah Allah dan bertakbirlah serta bertahlillah. Sesudah itu, barulah kamu rukuk." (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 396)

670) Abdullah ibn 'Aufa ra. berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّى لَا اسْتَطِعُ أنْ آخُذَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا، فَعَلَّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي، قَالَ: قُلْ سُبْحَانَ الله وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ 

"Seorang laki-laki datang kepada Rasul saw. lalu berkata: "Saya tidak sanggup menghafal barang-sedikit juga dari Al-Qur'an. Karena itu ajarilah aku sesuatu yang dapat menggantinya." Maka Nabi pun bersabda: "Bacalah subhanallah, wal hamdulillah, wa la ilaha ilallah, wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illâ billah." (HR. Ahmad Abu Dawud, An-Nasa'y dan Ad-Daraquthny; Al-Muntaqa 1: 396)

SYARAH HADITS

Hadits (669) ini adalah suatu bagian dari hadits musi' shalat. Diterangkan oleh Al-Mundziry, bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y. Menurut At-Turmudzy, hadits ini hasan. Al-Baihaqy juga meriwayatkannya dalam As-Sunan. Hadits ini enyatakan, bahwa apabila seseorang belum dapat menghafal Al-Fatihah dan sedikit Al-Qur'an, maka cukuplah baginya membaca dzikir yang diterangkan dalam hadits ini.

Hadits (670) mengulangi apa yang telah dinyatakan oleh hadits pertama.

Pengarang Syarah Al-Mashabih berkata: "Hal ini tidak dikatakan dalam semua keadaan dan masa. Karena orang yang sanggup mempelajari kalimat-kalimat ini, tentu saja sanggup mempelajari Al-Fatihah dan sedikit Al-Qur'an. 

Hanya dimaksud oleh hadits ini, ialah orang yang hendak shalat dan telah wajib shalat atasnya, tapi belum lagi ia mempelajari Al-Fatihah, atau belum sanggup ia menghafalnya, hendaklah ia baca dzikir yang tersebut. Sesudah selesai shalatnya, wajiblah ia mempelajari Al-Fatihah."

Al-Kaththaby berkata: "Hukum asal, ialah tidak sah shalat melainkan membaca Al-Fatihah di dalamnya." Dan dipahamkan, bahwa membaca Al-Fatihah, diwajibkan atas orang yang telah mengetahuinya (menghafalnya); karena itu selain dari Al-Fatihah hendaklah ia baca apa yang ia telah ketahui itu, sekedar tujuh ayat, karena seutama-utama dzikir sesudah Al-Fatihah ialah ayat-ayat Al- Qur'an. Karena sesuatu sebab ia boleh hanya membaca dzikir yang diajarkan Rasul ini, yaitu: "takbir, tahmid, tahlil dan takbir."

Diberitakan dari Nabi, bahwa beliau bersabda: "Seutama-utama dzikir sesudah Al-Qur'an, ialah: Subhanallahi wal hamdu lillah wa la ilaha illallah wallahu akbar."

Pendapat yang terpilih menurut pentahqiqan kami, ialah pendapat yang dikemukakan oleh Al-Khaththaby, yakni kita menyuruh membaca dzikir ini kepada orang yang belum menghafal Al-Fatihah, atau beberapa ayat Al-Qur'an,. 

Ajaran Nabi memberi kesan, bahwa kita tidak boleh menagguhkan mendirikan shalat sampai seluruh rukun shalat dikuasai dengan sempurna. Dan bahwa shalat yang dikerjakan kurang sempurna, lantaran belum memperoleh pelajaran yang sempurna, diterima juga. Jika seseorang tidak dapat menyebut dzikir ini, hendak- lah ia menyebut Allah dengan bahasanya sendiri.

Al-Hafizh Ibnu Hazm berkata: "Barangsiapa tidak hafal Ummul Qur'an (Al- Fatihah) hendaklah ia shalat dengan membaca apa yang ia hafal, selain dari Al-Fatihah, dengan tidak dibatasi berapa ayatnya. Sesudah itu hendaklah berusaha mempelajari Al-Fatihah. Jika ia sudah hafal setengahnya saja, hendaklah ia baca sekedar yang ia hafal itu. Dan hendaklah ia berusaha mempelajari yang sebagian lagi.

Jika tidak ada yang telah dihafal hendaklah dia shalat dengan berdiri dan dengan menyebut Allah dengan bahasa yang ia kuasai, lalu ia rukuk, sujud hingga sempurna shalatnya. Sesudah itu ia berusaha belajar. Shalatnya itu, sah; mencukupi untuk dia pada waktu itu.

Tentang beberapa ayat yang harus dibaca selain dari Al-Fatihah, tidaklah dibatasi. Asal telah dihukum ia membaca apa yang ia ketahui dari Al-Qur'an, telah mencukupi.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Kiblat dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Masalah Shalat Orang yang Belum Hafal Surat Al-Fatihah