Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM MEMBACA SURAT SESUDAH AL-FATIHAH

HUKUM MEMBACA SURAT SESUDAH AL-FATIHAH

MEMBACA SURAT SESUDAH AL-FATIHAH

671) Abu Qatadah ra. menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ فِي الأُوْلَيَيْنِ بِأَمِّ الْكِتَابِ وَسُوْرَتَيْنِ وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِ الْكِتَابِ، وَيُسْمِعُنَا الْآيَةَ اَحْيَانًا، وَيُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الأُوْلَى مَا لاَ يُطِيْلُ فِي الثَّانِيَةِ، وَهَكَذَا فِي الْعَصْرِ، وَهَكَذَا فِي الصُّبْحِ.

"Nabi saw membaca dalam shalat Zhuhur pada rakaat yang pertama dan yang kedua, Ummul-Kitab dan dua surat. Pada rakaat ketiga dan keempat, Nabi hanya membaca Ummul Kitab saja. Nabi saw sesekali memperdengarkan bunyi ayat yang beliau baca dan beliau mengerjakan rakaat yang pertama, lebih panjang dari yang kedua. Demikianlah juga Nabi laksanakan dalam shalat Ashar dan shalat Shubuh." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 398)

672) Jabir ibn Samurah ra. berkata:

قَالَ عُمَرُ لِسَعْدِ: لَقَدْ شَكَوْكَ فِي كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى الصَّلَاةَ، قَالَ: أَمَّا أَنَا فَأَمُدُّ فِي الْأَوَلَيَيْنِ وَأَحْدِفُ فِي الْأَخْرَيَيْنِ وَلَا آلُو مَا اقْتَدَيْتُ بِهِ مِنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: صَدَقْتَ ذَلِكَ الظَّنُّ بِكَ أَوْظَنِّي بِكَ.

"Umar ra, berkata kepada Sa'ad: "Wahai Sa'ad-, kamu diadukan orang dalam berbagai hal sehingga dalam urusan shalat!" Sa'ad menjawab: "Saya memanjangkan dua rakaat yang pertama dan saya memendekkan dua rakaat yang penghabisan. Saya berusaha benar-benar menyesuaikan shalat saya dengan shalat Rasul." Maka 'Umar menjawab: "Kamu telah berbuat benar. Demikianlah persangkaanku terhadap dirimu." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 399)

673) Abu Sa'id Al-Khudry ra. menerangkan:

اِنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الْأَوْلَيَيْنِ قَدْرَ ثَلَاثِينَ آيَةٌ. وَفِي الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً , أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ. وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً، وَفِي الْأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ.

"Nabi saw. membaca dalam shalat Zhuhur dalam dua rakaat yang pertama, di tiap-tiap rakaat kadar 30 ayat, dan dalam dua rakaat penghabisan, kadar bacaan 15 ayat, atau separuhnya. Dan pada shalat Ashar dalam dua rakaat yang pertama dalam tiap-tiap rakaatnya kadar 15 ayat dan dalam dua rakaat yang akhir separuhnya." (HR. Ahmad dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 399)

SYARAH HADITS

Hadits (671) diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan tambahan "kami menyangka bahwa Nabi menghendaki dengan yang demikian supaya para makmum yang datang belakangan memperoleh rakaat yang pertama beserta imam." 

Adapun dikehendaki dengan dua surat, ialah pada tiap-tiap rakaat, satu surat. Hadits ini menyatakan bahwa pembacaan surat disunnatkan juga dalam shalat sirr. Juga menyatakan, kesunatan kita memanjangkan rakaat yang pertama atas yang kedua, walaupun dengan jalan melambatkan pembacaan, padahal surat yang dibaca sama panjangnya. 

Hadits ini menyatakan pula bahwa Al-Fatihah dibaca pada tiap-tiap rakaat, dan bahwa memanjangkan rakaat pertama, tidak khusus bagi shalat Zhuhur saja.

Hadits (672) diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim bahwa orang-orang yang mengadukan Sa'ad ialah penduduk Kufah, daerah yang diperintah Sa'ad yang menjabat selaku gubernur. Hadits ini menyatakan bahwa rakaat pertama dan kedua dari shalat empat rakaat sama panjangnya. Demikian juga rakaat pertama dan kedua pada shalat tiga rakaat. 

Sebagaimana menyatakan bahwa rakaat ketiga dan keempat sama pula panjangnya. Tentang lebih panjangnya rakaat kedua daripada rakaat ketiga memberi pengertian, bahwa dalam rakaat yang kedua dibaca juga surat. 

Hadits (673) menyatakan bahwa memanjangkan rakaat yang pertama dan yang kedua, disyariatkan bagi shalat Zhuhur. Juga demikian dalam dua rakaat yang akhir. Karena mengingat bahwa berdiam dalam tiap-tiap rakaat yang ketiga dan keempat, sekedar 15 ayat memberi pengertian, bahwa Nabi membaca lebih dari Al- Fatihah. Al-Fatihah hanya tujuh ayat. Dan menunjukkan pada kesunnatan takhfif (meringankan) dalam shalat Ashar dan menjadikannya setengah dari shalat Zhuhur.

Sebagian ahli fiqh berpendapat, bahwa surat yang dibaca untuk rakaat yang pertama, harus lebih panjang dari yang kedua, berdasarkan kepada hadits yang pertama ini. Sebagian ulama yang lain menetapkan, bahwa rakaat yang pertama dan yang kedua disamakan panjangnya, mengingat hadits Sa'ad yang diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim, hadits (672). Dan mengingat hadits Sa'id Al-Khudry yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad, hadits (673). Hadits-hadits ini menerangkan, bahwa Nabi, membaca dalam dua rakaat yang pertama dan kedua dari Zhuhur, masing-masingnya sekedar 30 ayat. Dan golongan ini pula menetapkan bahwa lebih panjang rakaat pertama atas yang kedua, adalah disebabkan adanya iftitah dan ta'awwudz.

Al-Baihaqy berpendapat, bahwa Nabi memanjangkan rakaat yang pertama (memanjangkan suratnya), adalah ketika beliau menantikan orang-orang datang. Kalau tidak beliau samakan panjang rakaat yang pertama dengan yang kedua. 

Ibnu Hibban berpendapat, bahwa memanjangkan rakaat yang pertama atas yang kedua, adalah dengan jalan memperlambat bacaan, bukan dengan memanjangkan surat itu sendiri.

An-Nawawy dalam Syarah Al-Muhadzdzab berkata: "Apakah memanjangkan rakaat yang pertama atas yang kedua itu mengenai semua shalat ataukah tidak. Dalam masalah ini ada dua paham dari ulama Syafi'iyah. 

Sebagian mereka tidak menyunnatkan kita memanjangkan surat di rakaat yang pertama atas yang kedua. Sebagian mereka menyunnatkan. Al-Qadhi Abu Thayyib dalam ta'liq-nya menyatakan: "Yang shahih dalam masalah ini, ialah memanjangkan yang rakaat pertama atas yang kedua dalam semua shalat. Terutama dalam shalat Shubuh, lebih lagi disukai." 

Al-Qadhi berkata: "Inilah pendapat Al-Masarjisi dan sahabat karni pada umumnya di Khurasan." Demikian pula pendapat Ats-Tsaury dan Muhammad ibnul Hasan. Abu Hanifah menyatakan: "Memanjangkan surat di rakaat pertama atas yang kedua, khusus untuk shalat Shubuh saja. 

Sebagian ulama Syafi'iyah menyamakan panjangnya kedua dua rakaat itu, mengingat nash Asy- Syafi'y dalam Al-Umm. Yang shahih, ialah memanjangkan rakaat yang pertama atas yang kedua mengingat hadits Qatadah untuk memungkinkan orang yang datang terlambat sedikit memperoleh rakaat yang pertama.

An-Nawawy berkata pula: "Apakah disunnatkan juga kita membaca surat di rakaat yang ketiga dan keempat?" Menurut pendapat Asy-Syafi'y dalam mazhab qadim, tidak. Tetapi menurut pendapatnya dalam mazhab jadid, disunnatkan. 

Ulama Syafi'iyah bersepakat pula bahwa apabila dibaca surat dalam rakaat yang ketiga dan keempat, hendaklah lebih singkat dari yang rakaat pertama dan yang kedua.

Pengarang kitab Al-Tatimmah mengatakan: "Orang yang shalat sunnat dua rakaat, disunnatkan juga membaca surat. Kalau shalat sunnat lebih dari dua rakaat maka keadaannya sama dengan shalat empat rakaat, yakni: ada yang menyunatkan membaca surat dalam rakaat yang ketiga dan keempat, ada yang tidak.

Menurut pendapat Asy-Syafi'y, orang yang masbuk hendaklah membaca surat juga pada rakaat yang pertama dan rakaat yang kedua, walaupun rakaatnya yang pertama merupakan rakaat yang ketiga bagi imam, dan rakaat keduanya merupakan rakaat keempat bagi imam.

Jumhur ulama menetapkan bahwa bacaan surat sunnat hukumnya. Tetapi diriwayatkan oleh Al-Qadhi Abu Thayyib, bahwa 'Utsman ibn Abil Ash mewajibkan kita membaca sesuatu surat bersama Al-Fatihah. Sekurang-kurang surat yang kita baca ialah sekedar tiga ayat. Menurut keterangan pengarang Al-Bayan, penetapan ini dinukilkan juga dari 'Umar, dan itulah yang biasa Nabi saw. lakukan menurut hadits-hadits yang shahih.

Menurut Al-Bukhary, tidak diperoleh keterangan dari kalngan Salaf tentang imam menanti makmum dalam rukuk.

Hikmah memanjangkan shalat Zhuhur atas Ashar, mengingat waktu Zhuhur adalah waktu "lalai' (karena longgar), waktu tidur di tengah hari (yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab dahulu. Waktu tengah hari itu, mereka namakan waktu qailulah). 

Oleh karena itu Nabi memanjangkannya supaya dapat dikejar shalat bersama imam oleh yang datang terlambat lantaran tidur di tengah hari itu. Shalat Ashar tidak demikian. Bahkan shalat Ashar dikerjakan dalam waktu sedang bekerja. Lantaran ini diringankan. Nabi pemah memanjangkan Zhuhur lebih dari pada 30 ayat.

Menurut penelitian yang mendalam, Nabi saw. senantiasa memanjangkan surat untuk rakaat yang pertama dari Shubuh, atas rakaat yang keduanya. Sebagaimana Nabi selalu memanjangkan bacaan Shubuh atas semua shalat empat yang sesudahnya. 

Nabi lebih banyak memanjangkan rakaat pertama pada shalat yang selain dari Shubuh atas yang kedua, yakni: lebih banyak memanjangkan suratnya daripada menyamakannya. Mengingat hal ini, maka disukailah kita memanjangkan surat pada rakaat yang pertama atas yang kedua, walaupun boleh disamakan.

Dan dengan memperhatikan hadits-hadits ini, nyata pula lagi, bahwa membaca surat dalam rakaat yang pertama dan kedua senantiasa Nabi lakukan, sedang membaca surat dalam rakaat ketiga dan keempat, tidak tetap beliau lakukan.

Pembacaan surat, di-jahar-kan dalam shalat Shubuh, Maghrib, Isya dan shalat Jum'at dan di-sirr-kannya dalam shalat sin dan dalam rakaat yang ketiga dari Maghrib, rakaat yang ketiga dan keempat dari Isya. Hukum ini di'ijma'i oleh segenap ulam Islam.

Demikianlah hukum yang mengenai imam. Adapun para munfarid, maka menurut mazhab Asy-Syafi'y dan jumhur, ia men-jahar-kan bacaan juga. Abu Hanifah menyamakan jahar dan sirr bagi para munfarid.

Disunnatkan jahar pula dalam shalat 'Id, Istisqa', tarawih dan shalat gerhana. Tentang shalat sunnat di siang hari, disunnatkan kita men-sirr-kannya. Mengenai shalat malam yang selain dari tarawih, maka sebagian ulama men-jahar-kannya dan sebagian yang lain menyukai supaya dibaca dengan suara yang pertengahan, tidak keras dan tidak terlalu rendah suara.

Menurut nukilan Al-Qadhi Iyadh dalam Syarah Muslim, bahwa shalat sunat Shubuh di-jahar-kan bacaannya. Jumhur ulama tidak menyunnatkan yang demikian. Dan boleh sesekali di-jahar-kan surat dalam shalat sirr."

TM. Hasbi Ash-Shiddieqy Bab Hukum Kiblat dalam Shalat Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Masalah Membaca Surat Sesudah Membaca Surah Al-Fatihah