Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HADITS SUJUD HARUS DENGAN THUMA'NINAH

SUJUD HARUS DENGAN THUMA'NINAHSUJUD YANG KEDUA DAN THUMA'NINAH DALAM RUKUK, ITIDAL, SUJUD DAN DALAM DUDUK ANTARA DUA SUJUD
738) Abu Hurairah ra. menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّى فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثاً، فَقَالَ: وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ نَبِيًّا مَاأَحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاةِ فَاسْبِغِ الْوُضُوْءَ. ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِتْلَةَ فَكَبِّرْ, ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارَكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلُ قَالِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا.

"Nabi saw. pada suatu hari masuk ke dalam masjid. Sesaat kemudian masuklah seorang laki-laki Baduwi ke dalam masjid lalu shalat seorang diri. Sesudah ia shalat, la pergi menemui Nabi seraya memberikan salam. Setelah salamnya dijawab Nabi, Nabipun bersabda: "Kembalilah shalat, karena kamu sebenarnya belum shalat Maka Baduwi itu pun mengulangi shalatnya. Sesudah itu pergi pula ia menemui Nabi Nabi seraya memberikan salam juga. Sesudah Nabi menjawab salamnya, menyuruh Baduwi tersebut mengulangi shalat hingga genap tiga kali. Pada kali yang keempat Baduwi itu berkata: "Demi Tuhan yang telah membangkitkan engkau membawa agama yang benar, sesungguhnya saya tidak dapat mengerjakan yang selain dan cara shalat yang saya telah kerjakan. Ajarilah saya." Maka Nabi bersabda: "Apabila kamu hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kekiblat dan bacalah takbir. Setelah itu bacalah dari ayat Al-Qur'an. Sesudah itu, ruku'lah kamu dan berketetapanlah hafalan dan barang apa yang kamu sesaat di dalam rukuk itu. Sesudah itu, bangunlah kamu (ber-i'tidal lah kamu). Sesudah berdiri tegak barang sesaat, sujudlah dan berketetapanlah dalam sujud barang sekejap. Sesudah itu sujud sekali lagi. Dan sesudah sujud itu, bangunlah dan duduklah barang sebentar. Demikian semestinya kamu perbuat dalam tiap-tiap rakaat hingga akhir shalat." (HR. Al-Bukhary dan Muslim; Al- Muharrar, 42)

739) Zaid ibn Wahab menerangkan:

اِنَّ حُذَيْفَةَ رَأَى رَجُلاً لاَيُتِمَّ رُكُوْعَهُ وَلاَ سُجُوْدَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ دَعَاهُ، فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةً: مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مِتَّ، مِتُّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللهُ النَّاسَ عَلَيْهَا مُحَمَّدًا. 

Hudzaifah ra. melihat seorang laki-laki shalat dengan tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Setelah orang tersebut selesai shalat, beliau memanggilnya lalu mengatakan: "Kamu tidak shalat. Sekiranya kamu mati dalam keadaan kamu masih shalat begini, kamu mati bukan dengan yang diberikan Tuhan kepada Muhammad." (HR. Ahmad dan Al-Bukhary; Al-Muntaqa 1: 432)

740) Abu Qatadah ra, berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : اَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ فِي صَلَاتِهِ ، قَالُوا: يَارَسُولَ اللَّهِ , وَكَيْفَ يَسْرِقُ فِي صَلَاتِهِ؟ قَالَ: لَا يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا، أَوْقَالَ: لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ.

"Rasul saw, bersabda: "Sejahat-jahat pencuri, ialah orang yang mencuri dalam shalatnya." Para sahabat bertanya: "Bagaimana ya Rasulullah mereka mencuri dalam shalatnya?" Nabi menjawab: "Tidak menyempurnakan rukuk dan tidak pula sujudnya. Atau Nabi sabdakan: Tidak ia tegakkan sulbinya di dalam rukuk dan sujudnya." (HR. Ahmad; Al-Muntaga 1: 432)

SYARAH HADITS

Hadits (738) diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Akan tetapi di dalam riwayat Muslim tidak terdapat sebutan sujud yang kedua. Dalam suatu riwayat Muslim terdapat: "sempurnakanlah wadhu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan ber takbirlah"

Al-Hafizh dalam Fathul Bari berkata: "Menurut riwayat Ibnu Mumaiyir, Nabi saw. ketika itu duduk di sudut masjid. Menurut riwayat An-Nasa'y, Ishaq dan Ibnu Thalhah, bahwa Nabi ketika itu dikelilingi oleh beberapa sahabat. Dapat kita pahamkan dari riwayat An-Nasa'y bahwa shalat yang dilakukan oleh Khallad ibn Rafi' (Baduwi yang dimaksud itu), ialah shalat sunnat. Al-Hafizh berkata: "Mungkin sekali shalat yang dikerjakan oleh Khallad itu, shalat tahiyatul madjid."

Hadits ini menyatakan bahwa sujud yang kedua, difardhukan. Dan juga menyatakan bahwa wajib thuma'ninah dalam rukuk. Juga mewajibkan thuma'ninah dalam duduk antara dua sujud. Tegasnya, hadits ini mewajibkan thuma'ninah dalam semua rukun.

Hadits (739) diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhary. Al-Hafizh berkata: "Saya tidak mengetahui nama orang yang dimaksudkan dalam hadits ini. Menurut riwayat Abdur Razzaq, orang yang tersebut mencotok-cotokkan rukunnya (mengerjakannya dengan cara yang tidak sempurna).

Hudzaifah bertanya kepadanya: "Sejak kapan kamu bershalat begini? Jawabnya: "Sejak empat puluh tahun." Perkataan empatpuluh tahun ini, menunjukkan bahwa telah lama sekali ia berbuat demikian, bukan persis empatpuluh tahun. Hudzaifah meninggal pada tahun 36 Hijrah. Kalau perkataan itu dipahami secara tekstual, berartilah orang tersebut telah shalat empat puluh tahun sebelum Hijrah atau lebih lagi.

Hadits ini menyatakan bahwa thuma'ninah dalam rukuk dan sujud, adalah fardhu. Mencederakan thuma'ninah, membatalkan shalat, bahkan mengkufurkan orang yang shalat itu, mengingat perkataan fithrah yang diartikan dengan "millah atau din" agama. Abu Abdillah Al-Asy'ary memberitakan, bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan rukuk dan mencotok-cotokkan sujudnya adalah di dalam shalat, maka berkatalah beliau: "Sekiranya orang ini mati dalam keadaan begini, matilah di luar agama Muhammad." Sesudah itu Rasul bersabda pula: "Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan mencotok- cotokkan sujudnya seumpama orang lapar yang hanya dapat makan sebiji dua anak kurma, tidak memfaedahkan apa-apa." Seorang laki-laki-Abu Shalih nama- nya bertanya kepada Abu Abdillah: "Siapa yang menguatkan hadits ini?" Abu Abdillah menjawab: "Panglima-panglima tentara, yaitu 'Amar ibn 'Ash, Khalid ibn Walid Syurahbil ibn Hasanah." Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrany, dalam Mujrul Kabir, oleh Abu Ya'la dengan sanad-nya yang hasan dan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahih-nya. Demikian disebut dalam At-Targhib dan Majma' uz Zawa'id.

Hadits (740) diriwayatkan oleh Ahmad. Al-Mundziry dalam At-Targhib wat-Tarhib berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrany, Ibnu Khuzaimah (dalam shahihnya) dan Al-Hakim. Menurut Al-Hakim, hadits ini shahih.

Diriwayatkan oleh Al-Mundziry dari Abdullah ibn Mughaffal bahwa Rasulullah bersabda: "Sejahat-jahat pencuri, ialah orang yang mencuri dalam shalatnya." Seorang bertanya kepada Nabi: Bagaimanakah hal itu?" Nabi menjawab: "Tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Dan sekikir-kikir manusia, ialah mereka yang kikir memberi salam untukku." Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrany dalam Ma'ajim-nya dengan sanad-sanad-nya yang baik. Dalam Majma uz Zawa'id disebutkan: sanad-nya shahih.

Hadits-hadits ini menyatakan kefardhuan thuma'ninah dalam rukuk, sujud dan dalam i'tidal dari kedua sujud (duduk antara dua sujud).

An-Nawawy berkata: "Menurut Al-Qadhi Abu Thayyib, seluruh ulama bermufakat menetapkan wajibnya sujud yang kedua." Ulama-ulama Syafi'iyah berkata: "Sifatnya sama dengan sifat sujud yang pertama." Jumhur 'ulama mewajibkan thuma'ninah dalam sujud, terkecuali Abu Hanifah; beliau mencukupkan dengan sekedar rukuk dan sekedar sujud saja, tidak perlu thuma'ninah.

An-Nawawy berkata pula: "Pendapat kami, ialah bahwa duduk antara dua sujud dan thuma'ninah di dalamnya, wajib, tidak sah shalat kalau tidak dilakukan. Demikian pendapat jumhur ulama. Abu Hanifah mengatakan: "Tidak wajib thuma'ninah dan tidak wajib duduk di antara dua sujud, cukup dengan mengangkat kepala saja."

Malik berkata: "Kepala wajib diangkat sekedar telah mendekati duduk."

Hadits-hadits ini dengan tegas mewajibkan thuma'ninah dalam rukun-rukun tersebut. Lantaran demikian, dengan sendirinya tertolak paham Abu Hanifah. Abu Hanifah berdalil dengan lahir firman Allah: "Warka'u wasjudů= dan rukulah kamu dan sujudlah kamu." Lahir ayat ini memberi pengertian, bahwa apabila kita telah tunduk ke rukuk dan ke sujud, telah mencukupi. Mungkin sekali, beliau tidak menerima hadits-hadits yang tersebut ini.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy  Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid 1 Bab Sifat-sifat Shalat Masalah Sujud Yang Kedua Dan Thuma'ninah Dalam Rukuk, Itidal, Sujud Dan Dalam Duduk Antara Dua Sujud