Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Melihat Perempuan Yang Dipinang

Cara Melihat Perempuan Yang Akan Dipinang

MELIHAT PEREMPUAN YANG AKAN DIPINANG

3162) Bakr ibn Abdullah Al-Muzani menerangkan:

وَعَنِ الْمُغِيْرَةَ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطِبَ امْرَأَةَ، فَقَالَ النَّبِيُّ : انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

"Al-Mughirah ibn Syu'bah meminang seorang perempuan, Nabi saw. berkata kepadanya: "Lihatlah dia lebih dahulu, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan persesuaian antara kamu berdua." (HR. Ahmad, An-Nasa'y, At- Turmudzy dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 2: 497)

3163) Abu Hurairah ra menerangkan:

خَطَبَ رَجُلُ امْرَأَةً، فَقَالَ النَّبِيُّ : اُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
"Seorang laki-laki ingin meminang seorang perempuan, maka Nabi saw. berkata: "Lihatlah dia dahulu, karena sesungguhnya pada mata-mata perempuan Anshar ada sesuatu kekurangan." (HR. Ahmad dan An-Nasa'y; Al-Muntaqa 2: 498)

3164) Jabir ibn Abdullah ra. menerangkan:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: إِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمْ المَرأَةَ، فَقَدَرَ أَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

"Saya mendengar Nabi saw. bersabda: "Apabila seseorang kamu meminang seseorang perempuan dan melihat ada bagian fisik perempuan itu yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaga 2; 498)

3165) Abu Humaid atau Humaidah menerangkan:

قالَ رَسُولُ الله : إذا خَطَبَ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا، إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ

"Rasulullah saw. bersabda: "Apabila kamu meminang seorang perempuan, maka tidak ada salah kamu melihat sebagian tubuh perempuan itu, untuk kepentingan meminang, walau perempuan itu tidak menyadarinya." (HR. Ahmad; Al-Muntaga 2: 499)

3166) Muhammad ibn Mashlamah ra menerangkan:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: إِذا أَلْقَى اللهُ فِي قَلْبٍ امْرَأَةٍ  خِطْبَة اِمْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا.

"Saya mendengar Nabi saw, bersabda: "Apabila Allah menghunjamkan dalam hati seorang laki-laki keinginan meminang seorang perempuan, maka tidak salah dia melihatnya lebih dahulu." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah; Al-Muntaqa 2: 499) 

SYARAH HADITS 

Hadits (362) diriwayatkan juga oleh Ad-Darimi dan Ibnu Hibban serta dishahihkannya. Hadits ini menyatakan, bahwa hendaklah orang yang hendak menikahi seorang perempuan, melihatnya lebih dahulu.

Hadits (3163) diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa'y. Muslim meriwayatkan juga hadits ini dari jalan Abu Hazm. Hadits ini menyatakan, bahwa agama menghendaki supaya diperhatikan cacat-cacat tubuh yang ada pada perempuan sebelum dipinangnya.

Hadits (3164) diriwayatkan juga oleh Asy-Syafi'y, Abdurrazaq, Al-Bazzar, Al-Hakim dan dishahihkannya. Menurut Al-Hafizh, perawi-perawi hadits ini kepercayaan. Di dalam sanadnya terdapat Muhammad ibn Ishaq yang diperselisihkan. Ibnu Qaththan, me-ma'lul-kannya.

Hadits ini menyatakan, sangat disukai agar si peminang berusaha melihat lebih dahulu perempuan yang hendak dipinangnya.

Hadits (3165) diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrany, Al-Bazzar. Al-Hafizh menyebutnya dalam At-Talkhish tanpa mencacatnya. Diterangkan oleh Al-Haitsami dalam Majima'uz Zawa'id, perawi-perawi Ahmad, adalah shahih. Hadits ini menyatakan, bahwa kita boleh melihat perempuan yang hendak dipinang walaupun perempuan itu tidak menyadarinya.

Hadits (3166) diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim serta di- shahihkannya. Al-Hakim tidak mencacat hadits ini. Hadits ini menyatakan, apa- bila hati kita tertarik meminang seorang perempuan, maka dibolehkan kita melihatnya lebih dahulu.

Jumhur ulama membolehkan seseorang peminang melihat perempuan yang hendak dipinangnya. Menurut Al-Qadhi 'Iyadh, ada sebagian ulama yang memakruhkan. Para ulama berselisih tentang: Sampai ke mana boleh dilihat atau dipandang itu. 

Menurut kebanyakan ulama, yang boleh dilihat hanyalah muka dan kedua telapak tangan saja. Daud membolehkan seseorang peminang melihat seluruh tubuh perempuan yang hendak dipinang.

Al-Auza'y membolehkan kita melihat bagian-bagian tubuh yang berisi daging, seperti buah lengan umpamanya. Menurut Malik, boleh melihat dengan seizin perempuan itu.

Hadits-hadits ini tidak membatasi bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat. Maka karenanya hendaklah dilihat bagian-bagian yang layak dilihat untuk menentukan pilihan, seperti bagian-bagian tubuh yang menurut biasa tidak ditutup bila si perempuan itu berada di rumahnya. Pernah Umar menyingkap kain dari betis Ummu Kulsum binti Ali untuk dilihatnya."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiegy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah Melihat Perempuan Yang Dipinang