Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminang Perempuan Dimasa 'Iddah Secara Sindiran

Hukum Meminang Perempuan Dimasa 'Iddah Secara Sindiran

MEMINANG PEREMPUAN YANG MENJALANI 'IDDAH SECARA SINDIRAN

3159) Abu Salamah ibn Abdurrahman menerangkan:
 عَنْ فَاطِمَةِ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنَّ زَوْجَهَا طَلْقَهَا ثَلَاثًا، فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سُكْنى وَلَا نَفَقَةَ، قَالَتْ: وَقَالَ لِى رَسُولُ الله : إِذَا حَلَلْتِ فَأَذَنَتُهُ، فَاذَنْتُهُ، فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ، وَأُسَامَةُ بْنِ زَيْدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لَا مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ، وَلَكِنْ أَسَامَةَ فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا: أُسَامَةَ ؟ أَسَامَةَ؟ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ : وَطَاعَةَ اللَّهِ وَطَاعَةَ رَسُوْلِهِ، قَالَتْ: فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.
"Suami Fatimah binti Qais menalaknya dengan, talak ketiga, maka Rasulullah saw. tidak menetapkan untuknya tempat kediaman dan tidak pula nafkah. Fatimah berkata: "Rasulullah saw, berkata kepadaku: apabila iddah engkau telah berakhir, beritahukanlah kepadaku. Karena itu aku memberi tahukan hal itu kepadanya. Maka Fatimah dipinang oleh Mu'awiyah, Abu Jaham dan Usamah Ibnu Zaid. Maka Rasulullah saw, berkata: "Adapun Mu'awiyah maka dia seorang fakir yang miskin yang tak punya harta. Adapun Abu Jaham, maka dia seorang laki-laki yang banyak memukul isteri. Bagaimana mengenai Usamah. Maka Fatimah berisyarat dengan tangannya demikian: "Usamah? Maka Rasulullah saw. berkata kepadanya: "taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. Berkata Fatimah: "Maka akupun kawin dengan Usamah dan hidup berbahagia." (HR. Al-Jama'ah selain Al-Bukhari; Al-Muntaqa 2: 496)

3160) Ibnu Abbas ra, menerangkan:

فِيْمَا عَرَضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ يَقُولُ: إِنِّى أُرِيدُ التَّزْوِيْجَ، وَلَوَ دِدْتُ أَنَّهُ يُسِّرَ لِى امْرَأَةٌ صَالِحَةٌ
"Tentang ayat "fi ma 'arradhtum bihi min khithbatin nisa'i tentang apa yang kamu sindirkan mengenai peminangan perempuan", bahwasanya saya ingin beristeri, dan benar-benar saya ingin supaya dimudahkan untuk saya seorang perempuan yang shaleh." (HR. Al-Bukhari; Al-Muntaqa: 497)

3161) Sukainah binti Handhalah menerangkan:

اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، وَلَمْ تَنْقَضِ عِدَّتِي مَهْلِكَةٍ زَوْجِي، فَقَالَ: قَدْ عَرَفْتِ قَرَآبَتِي مِنْ رَسُولِ الله وَقَرَابَتِى مِنْ عَلِيٍّ، وَمَوْضِعِى مِنَ الْعَرَبِ. قُلْتُ: غَفَرَ اللَّهُ لَكَ، يَا أَبَا جَعْفَرٍ، إِنَّكَ رَجُلٌ يُؤْخَذُ عَنْكَ، وَيَخْطُبُنِى فِى عِدَّتِي؟ فَقَالَ: إِنَّمَا أَخَبَرْتُكِ بِقَرَابَتِي مِنْ رَسُوْلِ الله ﷺ وَمِنْ عَلِيٍّ وَقَدْ دَخَلَ رَسُولُ الله ﷺ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ، وَهِيَ مُتَأَيْمَةٌ مِنْ أَبِي سلَمَةَ، فَقَالَ: لَقَدْ عَلِمْتِ إِنِّى رَسُولُ اللهِ وَخِيَرَتِهِ مِنْ خَلْقِهِ، وَمَوْضِعَنِي مِنْ قَوْمِي كَانَتْ تِلْكَ خِطْبَتُهُ
"Muhammad ibn 'Ali meminangku, padahal 'iddahku belum berakhir karena kematian suamiku. Muhammad berkata: "Sesungguhnya engkau telah mengetahui kekerabatanku dengan Rasulullah saw., dan kekerabatanku dengan 'Ali dan kedudukanku di kalangan Arab. Aku berkata: "Mudah-mudahan Allah mengampuni engkau hai Abu Ja'far, sesungguhnya engkau seorang laki-laki yang dicela, engkau meminangku di masa 'iddahku, maka Muhammad menjawab: "Aku kabarkan kepadamu tentang kekerabatanku dengan Rasulullah saw, dan 'Ali, dan sesungguhnya Rasulullah saw. masuk ke tempat Ummu Salamah, sedang Ummu Salamah masih menjanda, karena wafatnya Abu Salamah. Maka Nabi saw. berkata: "Engkau telah mengetahui bahwasanya aku adalah Rasulullah saw. dan makhluknya, kedudukanku yang paling baik dalam kalangan kaumku. Demikianlah pinangan yang dilakukan Nabi saw. kepada Ummu Salamah." (HR. Ad-Daraquthni; Al-Muntaqa 2: 497)

SYARAH HADITS

Hadits (359) menyatakan, bahwa apabila kita hendak meminang perempuan yang menjalani iddah secara sindiran, pinangan itu dibolehkan. Perkataan Nabi saw. "Beritahulah kepadaku, bahwasanya 'iddahmu telah berakhir", adalah sindiran, Nabi saw. meminangnya untuk Usamah.

Hadits (360) menyatakan bahwa perkataan "saya mau kawin" kepada seseorang perempuan yang sedang menjalani "iddah, adalah sindiran pinangan yang dibolehkan Al-Qur'an.

Hadits (3161) menyatakan, bahwa meminang perempuan yang sedang dalam iddah dengan secara menyindir, boleh. Asy-Syafi'y berkata: "Tidak boleh meminang perempuan yang sedang dalam "iddah rajyah, walaupun dengan cara sindiran. 

Sebagian Ulama berkata: "Apabila seseorang perempuan dipinang di dalam masa "iddah-nya, kemudian dikawini sesudah iddah berakhir, maka menurut Malik, harus dipisahkan, baik sesudah dukhud maupun belum."

Menurut Asy-Syafi'y, akadnya shah walaupun si peminang dihukum berdosa. Para ulama sependapat menetapkan bahwasanya akad yang terjadi dalam "iddah, tidak sah, mereka wajib dipisahkan. Namun para ulama berbeda pendapat, apakah boleh dinikahi lagi sesudah habis "iddah? Menurut Malik, Al-Laits dan Al- Auza'y tidak halal lagi dia menikahi perempuan itu. Jumhur ulama, menghalalkan, sesudah 'iddah berakhir boleh dikawini lagi.

Kesimpulan yang kita pahami dari hadits-hadits ini, ialah meminang perempuan yang sedang dalam iddah secara terang-terangan, haram. Adapun secara sindiran, maka terhadap perempuan yang sedang menjalani "iddah rajyah ("iddah yang boleh diruju') dibolehkan.'

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum-6 Bab Anjuran Bernikah, Pinangan dan Tata Cara Akad Masalah Meminang Perempuan Dimasa 'Iddah Secara Sindiran