Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memakai Kain Tenun Sutera Dan Selainnya

Hukum Memakai Kain Tenun Sutera Dan Selainnya

MEMAKAI KHAZZ DAN KAIN TENUN DARI SUTERA DAN SELAINNYA

500) Abdullah ibn Sa'ad dari ayahnya berkata:

رَأَيْتُ رَجُلاً بِبُخَارَى عَلَى بَغْلَةٍ بَيْضَاءَ عَلَيْهِ عِمَامَةُ خَزٍّ سَوْدَاءَ، فَقَالَ: كَسَانِيْهَا رَسُولُ اللهِ

"Aku melihat seorang laki-laki di Bhukara mengendarai baghlah (binatang sejenis namun lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari kuda), berserban hitam dan berkain khazz. Dia berkata: Pakaian ini diberikan kepadaku oleh Rasulullah saw." (HR. Abu Daud dan Al-Bukhary dalam Tarikhnya; Al-Muntaqa 1: 292)

501) Ibnu Abbas ra. menerangkan:

إِنَّمَا نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنِ الْثَوْبِ الْمُصَمِّتِ مِنْ قَزٍّ، قَالَ إِبْنُ عَبَاسٍ: أَمَّا السُّدَى وَالْعَلَمُ فَلَا تَرَی بِهِ بَاْسًا

"Bahwasanya Rasulullah saw. hanya melarang kita memakai kain yang semuanya terbuat dari sutera. Kata Ibnu Abbas: adapun jika benang panjangnya dibuat dari sutera dan juga sulamannya, kami berpendapat tidak mengapa." (HR. Ahmad dan Abu Daud; Al-Muntaqa 1: 293)

502) Ali ibn Abi Thalib ra, berkata:

أُهْدِيَ لِرَسُوْلِ اللهِ ﷺ حُلَّةٌ مَكْفُوْفَةٌ بِحَرِيرٍ إِمَّا سَادَاهَا إِمَّا لَحْمَتُهَا فَأَرْسَلَ بِهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ: يَارَسُولَ الله مَا أَصْنَعُ بِهَا اَلْبَسُهَا؟ قَالَ: لَا وَلَكِنْ اجْعَلُهَا خَمْرًا بَيْنَ الفَوَاطِمِ

"Kepada Rasulullah saw.dihadiahkan seperangkat pakaian yang benang panjangnya, atau benang lintangnya disulam dengan sutera. Dan Nabi saw. mengirimkannya kepadaku. Setelah aku menerimanya aku pun datang menghadap beliau, lalu bertanya: Ya Rasulullah, apa saya perbuat dengan hadiah ini, saya memakainya? Nabi menjawab: Tidak, jadikanlah dia kain-kain kerudung untuk beberapa Fathimah (orang-orang perempuan-penj)." (HR. Ibnu Majah; Al-Muntaga 1:

293) 503) Abi Raja' Al-Atharidi berkata:

خَرَجَ عَلَيْنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ وَعَلَيْهِ مِطْرَقُ خَزٍّ فَقُلْنَا: يَا صَاحِبَ رَسُولِ اللهِ ﷺ تَلْبَسُ هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ الله ﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا أَنْعَمَ عَلَى عَبْدٍ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ

"Imran ibn Hushain datang kepada kami dengan memakai baju yang dibuat dari khazz lalu kami berkata kepadanya: Wahai sahabat Rasulullah apakah Anda memakai ini? Imran menjawab: Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah sangat senang terhadap seorang hamba yang mempergunakan nikmat yang telah diberikan-Nya." (HR. Ibnu Abid Dunya dan Al-Baihaqi; Al-Muharrar: 82)

SYARAH HADITS

Hadits (500), diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Bukhary dalam kitab Tarikh Kabir dari 'Abdullah ibn Sa'ad yang menerimanya dari ayahnya (Sa'ad). Perawi ini dipercaya oleh sebagian ahli hadits. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah oleh anaknya Abdurrahman. Tidak ada hadits yang diriwayatkan oleh 'Abdurrahman selain dari hadits ini. 'Abdurrahman yang dipercayai oleh Ibnu Hibban. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Turmudzy. Menurut pendapat An-Nasa'y, penunggang kuda yang memakai kain sutera itu, ialah Abdullah ibn Hazim, seorang panglima perang Khurasan. Menurut pendapat Ibnu Ruslan, penunggang kuda itu, 'Abdullah ibn Khazim (nama yang biasa dipanggil: Abu Shalih). Sebagian ulama mengakui, bahwa Abdullah ibn Hazim ini menjumpai Nabi saw., sebagian ulama mengatakan tidak. Hadits ini menyatakan, tentang kebolehan memakai kain khazz.

Haidts (501), dalam sanad hadits ini ada seorang bernama Khusaif ibn Abdurrahman. Perawi ini diperdebatkan ahli hadits. Al-Hafizh dalam Fathul Bari mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dengan sanad yang shahih dan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang hasan." Hadits ini menyatakan, bahwa jika benang panjang dari sutera, benang yang melintang dari yang lain, dibolehkan kita memakainya.

Hadits (902), di dalam sanad hadits ini ada seorang yang diperdebatkan para ulama. Ibnu Hibban mempercayainya. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. "Beberapa Fatimah", yang dimaksudkan oleh hadits ini, ialah pertama, Fathimah binti Rasul. Kedua, Fathimah binti Asad ibn 'Ali, ketiga, Fathimah binti Hamzah, keempat, Fathimah binti Syaibah binti Rabi'ah. Demikian menurut keterangan Al-Qadhi lyadh dan Ibnu Ruslan. Hadits ini menyatakan, bahwa kita tidak boleh memakai kain yang bercampur sutera.

Hadits (503), diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Asy-Syukur. Lafazh hadits ini, menurut riwayat Al-Baihaqi. Kata Muhammad ibn Ahmad Al-Maqdisi dalam Al-Muharrar: "Menurut pendapat Ishak dan ibn Mashur yang menerima hadits ini dari Syu'bah, shahih kepercayaan." Menurut pendapat Abu Hatim, Fudhail adalah seorang guru hadits. Hadits ini diriwayatkan juga oleh An-Nasa'y dari jalan Abul Ahwash dan oleh An-Nasa'y dari jalan Ibnu Umar dengan berbeda sedikit lafazhnya. Hadits ini menyatakan, bahwa dituntut bagi orang yang mampu, menggunakan kemampuannya, baik dalam soal makan dan minum, maupun pakaian dan tempat tinggal.

Ibnu Atsir mengatakan, "Khazz ialah kain yang ditenun dari wool dan sutera, boleh kita memakainya, sahabat dan tabi'in banyak yang memakainya." Al-Qadhi Iyadh dalam Al-Masyariq mengatakan, "Khazz ialah kain yang dibuat dari sutera dan bulu unta." Semua fuqaha memperbolehkan memakai sutera yang bercampur benang, asal lebih banyak benangnya daripada suteranya.

Al-Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan, "Memakai khazz dilakukan oleh sebagian sahabat dan lainnya. Pengertian khazz yang sebenarnya, ialah kain yang benang panjangnya sutera dan benang yang melintang bukan sutera." Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan, "Sutera yang dilarang, ialah yang asli (tulen). Apabila kain sutera itu telah bercampur dengan benang, maka tidak lagi dinamakan kain sutera Mekkah, jadi kita boleh memakainya."

Pengarang Al-Bahr mengatakan, "Kalau benangnya lebih banyak dari sutera, maka boleh dipakai, kalau suteranya lebih banyak, tidak boleh dipakai." Ibnu Daqiqil Ied memperbolehkan kita memakai kain benang yang bercampur sutera, jika dikumpulkan tidak boleh lebih sekadar dari empat anak jari. Memakai kain sutera yang bercampur benang, atau kain benang yang bercampur sutera, hukumnya boleh. Semua larangan di sini dikaitkan kepada makruh.

Mengatakan seluruh ulama telah berijma' menetapkan, bahwa kalau sutera lebih banyak, tidak boleh, tidak dapat diterima, karena telah shahih menurut nukilan Al-Qadhi 'Iyadh bahwa sebagian sahabat ada yang memakai kain sutera yang tulen. Di antara ulama yang memperbolehkan, ialah Ibnu Ulliyah. Maka mene- tapkan adanya ijma', tidak dapat dibenarkan. Sungguh pun demikian kita harus menjaga batas kesederhanaan. Apabila memakai sutera secara israf (berlebih-lebihan) atau untuk memegah-megahkan diri, terlarang dengan beberapa dalil yang lain.

Dapat kita pahamkan dari hadits (495) bahwa kita disuruh berpakaian bagus dan memperlihatkan nikmat Allah yang telah diberikan-Nya. Bahkan, hadits ini menjadi pelajaran kepada semua orang kikir yang tidak mau mempergunakan nikmat Allah. Sesungguhnya, Allah sangat menyukai kita memperlihatkan nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita, baik dalam soal makanan maupun dalam pakaian karena melahirkan nikmat dengan perbuatan dinamakan syukur fili (syukur dengan praktek) dan orang yang melihat akan tahu bahwa, yang memakai itu seorang yang memperoleh nikmat dari Allah."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Pakaian Dalam Shalat Masalah  Memakai Khazz Dan Kain Tenun Dari Sutera Dan Selainnya