Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Orang Berpenyakit Kulit Memakai Kain Sutera

Hadits Orang Berpenyakit Kulit Memakai Kain Sutera

ORANG YANG BERPENYAKIT KULIT MEMAKAI KAIN SUTERA

499) Anas ibn Malik ra, menerangkan:

إِنَّ النَّبِيَّ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهَا

"Bahwasanya Nabi saw., telah memperbolehkan untuk 'Abdurrahman ibn Auf dan Az-Zubair memakai kain sutera karena keduanya berkudis." (HR. AI- Jama'ah; Al-Muntaqa 1: 291)

SYARAH HADITS

Hadits (499), menurut lafazh At-Turmudzy: "Abdurrahman ibn Auf dan Az- Zubair mengadukan kepada Nabi saw, tentang keadaannya masing-masing yang berkutu. Rasulullah saw, memperbolehkan keduanya memakai qamish (baju kurung panjang) dari sutera." Anas mengatakan, "Saya melihat keduanya memakai baju sutera itu." Hadits ini menyatakan kebolehan orang yang berkudis (berpenyakit kulit) memakai kain sutera.

Ulama salaf berbeda pendapat dalam masalah ini. Malik dan Abu Hanifah melarang orang memakai kain sutera walaupun berkudis. Asy-Syafi'y dan Abu Yusuf memperbolehkan bila keadaan darurat. Menurut hikayat Ibnu Hadib, bahwa Ibnu Majisyun menyukai kita memakai kain sutera dalam peperangan.

Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim mengatakan, "Hadits ini menjadi hujjah untuk menolak pendapat yang melarang, kecuali jika ia mengatakan bahwa hal ini khusus bagi Abdurrahman dan Az-Zubair. Pendapat demikian tidak sah."

Tidak ada isykal lagi tentang dibenarkan orang yang berpenyakit kulit memakai kain sutera, mungkin karena kain sutera, mempunyai khasiat yang bisa menolak efek samping dari kudis, atau kurap. 

An-Nawawy mengatakan, "Hikmahnya ialah karena kain sutera dingin. Tetapi ada orang yang menyatakan, bahwa kain sutera panas."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Pakaian Dalam Shalat Masalah Orang Berpenyakit Kulit Memakai Kain Sutera