Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adzan Dan Iqamat Untuk Shalat jamak

Adzan Dan Iqamat Untuk Shalat jamak
ADZAN DAN IQAMAT UNTUK SHALAT YANG DIJAMAK

444) Jabir ibn 'Abdullah ra. menerangkan:

 إِنَّ النَّبِيَّ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ 
"Bahwasanya Nabi saw. mengerjakan shalat Maghrib dan Isya' di Muzdalifah dengan satu adzan dua iqamat." (HR. Muslim, Bulughul Maram: 38)

445) Abdurrahman ibn Yazid menerangkan:

 اِنَّ ابْنَ مَسْعُوْدٍ صَلَّى بِالْمُزْدَلِفَةَ المَغْرِبَ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، وَقَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهَ يَفْعَلُهُ

"Bahwasanya Ibnu Mas'ud mengerjakan shalat Maghrib dan Isya' masing-masing di Muzdalifah dengan adzan dan iqamat. Ibnu Mas'ud berkata: Demikian aku melihat Rasulullah saw. melakukannya." (HR. Al-Bukhary, Bulughul Maram: 38)

446) Ibnu Umar ra, berkata:

 جَمَعَ النَّبِيُّ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ 
"Rasulullah saw. menjamak shalat Maghrib dan Isya' dengan satu iqamat saja." (HR. Muslim, Bulughul Maram: 38) 

SYARAH HADITS

Hadits (444), menyatakan bahwa apabila kita menjamak shalat, hendaklah kita melakukan adzan sebelum shalat pertama, kemudian iqamat. Sesudah selesai dari shalat pertama, kita iqamat untuk shalat kedua, tidak perlu adzan lagi." 

Hadits (445), menyatakan bahwa untuk tiap-tiap shalat diadzankan dan diiqamatkan. 

Hadits (446), diriwayatkan juga oleh Abu Daud dengan menambah perkataan "untuk tiap shalat." Dalam satu riwayat tegas disebut: "tidak ada adzan padanya." Hadits ini menyatakan, bahwa untuk shalat jamak, tidak ada adzan, tetapi iqamat saja. Menurut riwayat Muslim, iqamat cukup satu saja untuk kedua shalat. Menurut riwayat Abu Daud, dua iqamat atau masing-masing shalat satu iqamat.

Asy-Syafi'y dalam madzhab qadimnya mengatakan, "Dituntut untuk shalat yang dijamak adalah satu adzan dua iqamat." Pendapat ini diterima juga dari Ahmad. Demikianlah pentahqiqan Ibnu Hazm, Ibnu Majisyun dari ulama Malikiyah dan Ath-Thahawi dari ulama Hanafiyah.

Abu Hanifah mengatakan, "Tidak diiqamatkan untuk yang kedua." Menurut pendapat Ahmad pula, cukup dengan satu iqamat untuk kedua shalat. Malik mengatakan, "Adzan untuk keduanya dan iqamat." 

Menurut pendapat Asy-Syafi'y dalam madzhab jadidnya, untuk shalat jamak dibaca dua iqamat, masing-masing satu iqamat tanpa adzan.

Ibnu Qaththan mengatakan, "Disukai supaya adzan untuk masing-masing shalat, baik jamak taqdim maupun ta'khir." An-Nawawy mengatakan, "Jika di- jamak dengan jamak taqdim, hendaklah adzan dan iqamat saja, sebagaimana Nabi saw. berbuat di Arafah. Jika jamak ta'khir, maka ada yang mengatakan, iqamat saja." Pendapat An-Nawawy ini disetujui oleh Ibnu Qudamah dari golongan Hanbaliyah.

Menurut kaidah ushul, apabila kita bertemu dengan beberapa dalil yang berlainan maksudnya, hendaklah diambil yang menetapkan "adanya" pekerjaan, yang mengatakan "tidak." Mengingat kaidah ini, Al-Qadhi Husain mengamalkan hadits Jabir meninggalkan hadits Ibnu Umar. 

Sedang Ash-Shan'ani mendahulukan hadits Ibnu Mas'ud, meninggalkan hadits Jabir dan Ibnu Umar." Kemudian mengingat bahwa hadits Ibnu Mas'ud ada yang tidak membenarkan, tidak memandang shahihnya, yaitu Ibnu Hazm, maka yang harus kita amalkan ialah hadits Jabir."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 BabAdzan Dan Iqamat Untuk Shalat Yang Dijamak