Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Iqamat Terhadap Satu Rakaat Shalat Yang Terlupakan

Iqamat Terhadap Satu Rakaat Shalat Yang Terlupakan

IQAMAT TERHADAP SATU RAKAAT SHALAT YANG TERLUPAKAN

443) Muawiyah ibn Khadij menerangkan:

إِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى يَوْمًا فَسَلَّمَ وَقَدْ بَقِيَتْ مِنَ الصَّلاةِ رَكْعَةً فَأَدْرَكَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: نَسِيْتَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ وَأَمَرَ بِلَالاً فَأَقَامَ الصَّلاةَ فَصَلَّى لِلنَّاسِ رَكْعَةً فَأَخْبَرْتُ بِذَالِكَ النَّاسَ فَقَالُوا لِي: أَتَعْرِفُُ الرَّجُلَ؟ قُلْتُ: لَا إِلَّا أَنْ أَرَاهُ فَمَرَّبِّي فَقُلْتُ : هَذَا هُوَ قَالُوْا هَذَا طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْد اللَّه

"Bahwasanya Rasul saw. pada suatu hari mengerjakan shalat dan bersalam sebelum shalat itu sempurna satu rakaat lagi. Seorang laki-laki pergi kepada Nabi saw. dan berkata: Ya Rasulullah, tuan telah melupakan satu rakaat shalat. Mendengar itu Nabi pun masuk kembali ke masjid lalu menyuruh Bilal membacakan iqamat. Sesudah itu Rasulullah saw. mengerjakan rakaat shalat yang dilupakan tersebut. Ketika aku (Muawiyah ibn Khudaij) menerangkan keadaan tersebut kepada orang ramai, mereka pun bertanya kepadaku: Tahukah engkau siapa yang memberitahukan kepada Nabi itu? Aku jawab: Tidak, aku hanya melihatnya saja. Sejurus kemudian berlalulah orang yang memberitahukan itu di hadapanku, lalu aku mengatakan: Inilah orangnya. Menyahut mereka: Itulah dia Thalhah ibn Ubaidah." (HR. An-Nasa'y dan Abu Daud, Sunan An-Nasa'i I: 108)

SYARAH HADITS

Hadits (443), diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah. Hadits ini menyatakan, bahwa apabila kita lupa satu rakaat shalat, maka seketika kita hendak mengerjakan satu rakaat yang dilupakan tersebut, disukai kita membaca iqamat juga.

Pemahaman dari keterangan Abu Zur'ah Al-Iraqi, bahwa di antara ulama ada yang mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan iqamat ialah bukan iqamat yang dibaca sebelum shalat, tetapi hanya memberitahu saja dengan isyarat, bukan dengan bicara. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa iqamat di sini adalah iqamat yang dikumandangkan sebelum shalat.

Kemudian Abu Zur'ah mengatakan, "Tentang iqamat untuk meneruskan shalat yang kurang rakaatnya, hanya terdapat dalam riwayat Muawiyah ibn Khudaij saja, tidak dalam lain. Karena itu dipandang Syadz dan tidak dapat dijadikan hujjah." Hadits ini jelas menyunatkan iqamat dilakukan seseorang yang menyempurnakan shalat yang ketinggalan rakaat karena lupa.

Mengenai orang yang meninggalkan rakaat dalam shalat, baik satu atau dua, karena lupa, yakni bersalam sebelum cukup rakaat shalatnya, kemudian mengerjakan shalat lagi, akan dibahas dalam bab sujud sahwi.

Kami berpendapat, keterangan Muawiyah ini adalah satu ziyadah (tambahan) yang harus diterima. Hadits syadz yang ditolak menurut mushthalah ahli hadits ialah yang berlawanan dengan hadits mahfudh.

Apalagi kaidah menetapkan orang yang mengisbatkan (menetapkan) didahulukan bagi orang yang tidak melakukan, istimewa bagi orang yang tinggal diam saja. Orang yang menghafadh suatu keterangan, menjadi hujjah atas orang yang tidak menghafadh-nya."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Hukum Iqamat Terhadap Satu Rakaat Shalat Yang Terlupakan