Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Adzan Dan Iqamat Pada Shalat Yang Terlewatkan

Adzan Dan Iqamat Pada Shalat Yang Terlewatkan

ADZAN DAN IQAMAT PADA SHALAT YANG TERLEWATKAN

447) Buraid ibn Abi Maryam ra. dari ayahnya berkata:

 كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فَأَسْرَيْنَا لَيْلَةَ فَلَمَّا كَانَ فِي وَجْهِ الصُّبْحِ نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ فَنَامَ وَ نَامَ النَّاسُ فَلَمْ تَسْتَيْقِظْ اِلَّا وَالشَّمْسُ قَدْ طَلَعَتْ عَلَيْنَا فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ المُؤَذِنَ فَأَذَّنَ ثُمَّ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ  قَبْلَ الفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ ثُمَّ حَدَّثَنَ بِمَا هُوَ كَائِنٌ حَتَّى  تَقُومَ السَّاعَةُ

"Kami bersama Rasul saw. dalam suatu perjalanan (kembali dari Khaibar menuju Madinah). Pada satu malam kami berjalan malam hingga mendekati waktu Shubuh. Rasulullah saw. berhenti lalu tidur. Kami juga turut tidur. Kami bangun waktu matahari telah terbit. Sesudah kami bangun, Rasul saw. menyuruh Muadzin mengumandangkan adzan. Sesudah Bilal mengumandangkan adzan, Nabi saw. mengerjakan shalat sunnat fajar. Sesudah itu Nabi menyuruh iqamat, lalu Nabi saw. mendirikan shalat Shubuh bersama kami." (HR. An-Nasa'y, Sunan Nasa'i l: 102)

SYARAH HADITS

Hadits (447). Yang semakna dengan hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud. Hadits ini menyatakan, bahwa untuk shalat yang terlewat dituntut adzan dan iqamat, bila didirikan dengan jamaah. Juga menyatakan bahwa shalat sunnat fajar, masih dituntut walaupun kita shalat Shubuh sesudah di luar waktunya. Dan menyatakan pula, bahwa yang terlewat tersebut dilakukan berjamaah.

Abu Hanifah, Ahmad ibn Hanbal, Abu Tsaur, Al-Hadi, Al-Qasim dan An-Nashir berpendapat, bahwa adzan disukai untuk shalat yang terluput. Malik, Al-Auza-y dan menurut suatu pendapat dari Asy-Syafi'y mengatakan, "Bagi shalat yang luput, tiada dituntut adzan, hanya dituntut iqamat saja."

An-Nawawy dalam Syarah Muslim mengatakan, "Pendapat yang lebih shahih dalam soal ini ialah yang menetapkan adanya adzan untuk shalat yang luput."

Banyak hadits yang menetapkan, bahwa adzan disyariatkan juga untuk shalat yang luput. Karena itu, pendapat yang haq (benar) dalam soal ini ialah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad ibn Hanbal.

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Adzan Dan Iqamat Pada Shalat Yang Terlewatkan