Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita Dalam Islam

Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita Dalam Islam

381) Thawus berkata:

ُكَانَتْ عَائِشَةُ تُؤَذِّنُ وَتُقِيْم
"Aisyah ra. mengumandangkan adzan dan iqamat." (HR. Ibnu Hazm; Al-Muhalla 3: 129)

SYARAH HADITS

Hadits (381) ini derajatnya mauquf. Menyatakan, bahwa para perempuan dituntut juga mengumandangkan adzan dan iqamat.

Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Malik mengatakan, "Tidak ada adzan dan iqamat bagi perempuan." Asy-Syafi'y mengatakan, "Kaum perempuan boleh mengumandang adzan dan iqamat." Ahmad mengatakan, "Tidak keberatan kaum perempuan adzan dan iqamat dan boleh juga mereka tidak mengerjakannya."

Menurut Ibnu Hazm, hanya dipandang bagus jika para perempuan mengumandangkan adzan atau iqamat. Menurut pendapat Atha' dan Mujahid, bahwa kaum perempuan membacakan iqamat saja.

An-Nawawy mengatakan, "Apabila jamaah perempuan ingin mendirikan shalat menurut nash yang jadid dari Asy-Syafi'y adalah mengumandangkan iqamat saja. Menurut penduduk kedua dari ulama dalam madzhab Syafi'y, dituntut keduanya (adzan dan iqamat)." Dalam madzhab Syafi'iyah, ada pendapat yang memperbolehkan orang laki-laki menyuruh adzan kepada seorang perempuan untuk jamaah laki-laki.

Shiddiq Hasan Khan mengatakan, "Syiar Islam ini, tidak diperuntukkan bagi jamaah-jamaah saja. Setiap orang yang hendak mengerjakan shalat, dituntut mengumandangkan adzan dan iqamat. Kalau ia dalam jamaah, cukup adzan dan iqamat satu orang diantaranya saja. Lahir perintah ini, mengenai perempuan juga, karena bukankah kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki. Tegasnya, perintah yang dihadapkan kepada kaum laki-laki, dihadapkan juga kepada kaum perempuan. Bahkan tidak diperoleh keterangan yang menegaskan, bahwa adzan dan iqamat tidak diwajibkan bagi perempuan."

Pengarang Ar-Raudhah mengatakan, "Di masa Nabi, tidak pernah didengar sa- habat dan tabi'in, bahwa adzan pernah dilakukan seorang perempuan untuk jamaah laki-laki. Tetapi adzan mereka (kaum perempuan) untuk dirinya sendiri atau untuk jamaahnya dengan tidak seberapa mengangkat suara, tidak dihalangi, bahkan menurut lahir sabda, perempuan juga masuk ke dalam khithab (perintah adzan)."

Hadits yang tercantum di atas, walaupun mauquf, kita jadikan pegangan, karena maknanya dibantu oleh hadits marfu' yang umum mengenai adzan. Bahkan dibantu oleh hadits yang menyatakan, bahwa Nabi membenarkan Ummu Waraqah mengumandangkan adzan dan iqamat dan mengadakan shalat jamaah perempuan di rumahnya.

Hadits yang diriwayatkan An-Najjar yang menegaskan, bahwa Nabi meniadakan adzan dan iqamat bagi kaum perempuan dipergunakan oleh kelompok yang tidak memperbolehkan adzan atas kaum perempuan, lemah, tidak ada adzan bagi kaum perempuan yang diriwayatkan oleh An-Najjar lemah juga. Karena itu, jika ada nash yang mengeluarkan kaum perempuan dari perintah adzan, kita akan menerimanya. Sebelum diperoleh dalil itu, tetaplah kita berpendapat, bahwa adzan dan iqamat, dituntut juga bagi kaum perempuan.)

Berdasarkan Tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1 Bab Adzan dan Iqamat Tentang Adzan Disyariatkan Bagi Perempuan Dan Jamaahnya