Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bertayammum di permulaan waktu Dan mendapat air sebelum waktu habis

Bertayammum di permulaan waktu Dan mendapat air sebelum waktu habis

Bertayammum di permulaan waktu Dan mendapat air sebelum waktu habis

273) Abu Said Al-Khudry ra. berkata:

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَامَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَصَلُّيْنَا ثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَاَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاةَ وَالوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدْ الأخرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ: أَصَبْتَ السُّنَّةَ وأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلآخَرِ: لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

"Dua orang laki-laki pergi dalam salah satu safar (perjalanan). Kebetulan di ketika datang waktu shalat, mereka tidak mendapat air, lalu bertayammumlah kedua-duanya dengan tanah yang baik dan melakukan shalat. Kemudian kedua-duanya mendapati air, sedang waktu belum habis. Karena itu yang seorang mengulangi shalatnya, dan yang seorang lagi tidak. Maka sesudah kedua-duanya tiba menghadap kepada Rasul, mereka pun menerangkan pengalamannya. Setelah itu Rasul berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya: "Pekerjaanmu sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah mencukupi." Kepada yang mengulangi, beliau berkata: "Kamu memperoleh dua pahala." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'y; Bulughul Maram: 27)

SYARAH HADITS

Hadits (273), menurut Al-Hafizh, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Sakan dalam shahih-nya." Hadits ini menyatakan bahwa seseorang yang telah shalat dengan bertayammum berarti telah menunaikan fardhu yang wajib atas dirinya. Dia tidak disuruh mengulangi shalatnya lagi karena mendapati air, baik dalam waktu, apalagi kalau sudah di luar waktu.

An-Nawawy mengatakan: "Apabila seseorang penduduk kampung shalat dengan tayammum karena tidak memperoleh air, wajiblah ia mengulangi shalat itu, apabila ia mendapat air. Demikianlah pendapat yang shahih menurut kebanyakan kitab-kitab Asy-Syafi'y. Menurut pendapat yang kedua juga wajib shalat dan tidak wajib mengulangi. 

Dan menurut pendapat yang ketiga; hendaklah orang itu bersabar dulu, hingga mendapat air. Sebaliknya apabila ia shalat dengan tayammum di dalam safar (perjalanan), kemudian ia menda-pati air sesudah selesai shalat, tidak lazim ia mengulangi shalatnya itu."

Ibnu Hazm mengatakan: "Tayammum gugur karena mendapat air, baik ia mendapatkan air di dalam shalat, sesudah shalat ataupun sebelum ia shalat. Dan tidak ada qadha atasnya. Shalat yang telah dilakukan sebelum itu, sah." Ibnu Hazm berkata pula: "Dalam masalah ini terjadi tiga tempat perselisihan. Ada yang berpendapat, apabila seseorang sudah bertayammum, maka tayammumnya itu tidak batal selama belum ber-hadats. 

Golongan yang lain mengatakan, apabila ia mendapat air, wajiblah terus ia berwudhu atau mandi, dan tidak boleh shalat lagi dengan tayammum yang telah dilakukan. Apabila ia mendapati air sesudah shalat, maka menurut pendapat Sa'id ibnul Musayyab, Atha', Thawus, Asy-Syafi'y, Al-Hasan, Abu Salamah ibn Abdurrahman, hendaklah diulangi shalat itu, selama belum keluar waktu."

Malik mengatakan: "Musafir, orang sakit dan orang yang ketakutan, bertayammum di pertengahan waktu. Jika ia sesudah shalat, mendapati air sebelum keluar waktu, maka jika ia musafir, tidaklah ia mengulangi shalatnya. Tetapi jika ia sakit, atau ketakutan, hendaklah ia ulangi shalatnya."

Adapun orang yang melihat air di dalam shalat, maka Malik, Asy-Syafi'y, Ahmad ibn Hanbal, Abu Tsaur dan Dawud, berpendapat, jika ia mendapati air di dalam shalatnya, hendaklah ia meneruskan shalatnya dengan tidak mengulangi lagi. Dan jika ia melihat air sesudah shalat, hendaklah ia berwudhu atau mandi, untuk shalat yang akan datang.

Menurut pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Taury dan Al-Auza'y, baik mendapati air dalam shalat, atau sesudah shalat, wajiblah ia memutuskan shalat lalu ia berwudhu atau mandi dan memulai shalatnya kembali. Tetapi jika ia

melihat air sesudah shalat, sempumalah shalatnya itu. Dia perlu berwudhu serta mandi untuk shalat yang berikutnya.

Hadits ini menyelesaikan perselisihan paham para fuqaha itu. Dengan tegas jelas hadits ini tidak mewajibkan kita mengulangi shalat, karena kita mendapati air sesudahnya. Adapun jika kita mendapati air sebelum mengerjakan shalat, maka hendaklah kita berwudhu, mengingat hadits Abu Dzar (akan diulaskan).

Perkataan Nabi: "kamu memperoleh dua pahala" kepada yang mengulangi itu, bukan berarti disuruh mengulang, hanya pahala yang kedua itu diperoleh karena shalat dengan bertayammum di dalam waktu dan karena pahala ijtihadnya, walaupun ijtihadnya salah. Dan sudah sama diketahui, bahwa apabila seseorang melakukan ijtihad, ia memperoleh suatu pahala dari ijtihadnya. Akan tetapi, tidak boleh dipahamkan, bahwa ijtihad yang salah itu, boleh diikuti terus.

Referensi:

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi Dalam Bab Hukum-hukum tentang Tayammum Yang Terdapat Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum-1