Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batalkah Tayammum Karena Memperoleh Air Sewaktu Shalat ?

Batalkah Tayammum Karena Memperoleh Air Sewaktu Shalat ?

Batalkah Tayammum Karena Memperoleh Air Sewaktu Shalat

274) Abu Dzarr ra berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : اِنَّ الصَّعِيْدَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَاِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَسِنِيْنَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَهُ

Nabi saw, bersabda: "Bahwasanya sha'id (tanah yang baik) itu, alat bersuci bagi orang Islam, walaupun sepuluh tahun lamanya ia tidak memperoleh air. Maka apabila ia mendapati air, hendaklah ia siram badannya dengan air itu, karena yang demikian itu lebih baik." (HR. Ahmad dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 129)

SYARAH HADITS

Hadits (274) menurut At-Turmudzy shahih. Juga diriwayatkan oleh Al-Bazar dari Abu Hurairah. Ibnu Qaththan menyebut hadits ini dalam bab hadits shahih. Hadits ini menyatakan, kewajiban berwudhu atau mandi sesudah mendapat air.

Pengarang Mantagal Akhbar mengatakan, hadits ini mewajibkan atas orang yang mendapatkan air sebelum selesai shalat, untuk mengulangi shalatnya.

Asy-Syaukany mengatakan: "Istidal ini benar, karena hadits ini meliputi orang yang mendapatkan air sebelum selesai dari shalat dan sesudahnya. Hadits Abu Said (yang telah lalu) dikaitkan dengan orang yang mendapatkan air sesudah selesai shalat."

Al-Nafi' mengatakan: "Ibnu Umar telah bertayammum di tempat yang jauhnya dari Madinah kira-kira satu atau dua mil saja, dan kemudian shalat Ashar. Tatkala beliau tiba di Madinah, hari masih terang. Beliau tidak mengulangi lagi shalat Ashamnya."

Kata fuqaha tujuh kota Madinah: "Barangsiapa bertayammum lalu shalat kemudian mendapat air, baik masih dalam waktu, atau telah keluar waktu, tidaklah disuruh mengulangi shalatnya lagi." Malik, Asy-Syafi'y dan Ahmad berpendapat demikian juga. Apabila ia mendapatkan air sesudah ia bertayammum padahal dia belum shalat, wajiblah dia berwudhu untuk shalat, menurut pendapat fuqaha.

Dawud dan Salmah ibn 'Abdurrahman mengatakan: "Tidak wajib mengambil wudhu ia boleh terus shalat dengan tayammum yang sudah ia kerjakan: mengingat firman Allah: "Wala tub-thilu a'malakum = dan jangan kamu membatalkan amalan-amalanmu." (QS. Muhammad [47]: 33).

Jika mendapat air sedang shalat, maka menurut pendapat Abu Hanifah, Al- Auza'y, Al-Muzani, Al-Hadi, An-Nashir, orang itu wajib membatalkan shalatnya dan mengulanginya sesudah berwudhu. Malik dan Dawud berpendapat, tidak wajib keluar dari shalat bahkan haram dan shalatnya itu sah.

Menurut pentahqiqan kami, bahwa paham Malik dan Dawudlah yang terkuat dalam masalah ini, yaitu jika seseorang mendapati air di saat sedang shalat, hendaklah terus saja ia menyelesaikan shalat, haram ia membatalkan shalatnya.

Hadits Abu Dzar ini, tidak dapat dijadikan dalil untuk mewajibkan orang membatalkan shalat yang dikerjakan dengan tayammum, jika orang itu mendapati air di tengah-tengah shalat. Lebih-lebih lagi mengingat akhir hadits yang bunyinya: "yang demikian itu lebih baik." Karena itu kami memaknakan hadits Abu Dzarr begini: "apabila kamu mendapati air sebelum shalat di dalam waktunya, hendaklah kamu berwudhu atau mandi."

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Bab Hukum-hukum tentang Tayammum