Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM BERSUGI (MENYIKAT GIGI) BAGI ORANG BERPUASA

HUKUM BERSUGI (MENYIKAT GIGI) BAGI ORANG BERPUASA

BERSUGI (MENYIKAT GIGI) BAGI ORANG YANG SEDANG BERPUASA

159) Amir ibn Rabi'ah ra, berkata:

رَأَيْتُ رَسُول الله ﷺ مَالَا أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

"Saya senantiasa melihat Rasulullah saw, bersugi saat beliau berpuasa. Aku tidak dapat menentukan berapa kali Rasul bersugi ketika berpuasa." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzy; Al-Muntaqa 1: 66)

160) 'Aisyah ra. berkata:

قال رسول الله : مِنْ خَيْرِ حِصَالِ الصَّائِمِ السَّواكُ

Rasulullah saw. bersabda: "Dari pekerjaan-pekerjaan yang baik dikerjakan orang yang sedang berpuasa ialah bersugi." (HR. Ibnu Majah; Al-Muntaqa 1: 66)

161) Abu Hurairah ra, berkata:

قَالَ النَّبِيُّ : لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ

Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih baik dalam pandangan Allah daripada bau kasturi yang semerbak." (HR Al-Bukhary dan Muslim; Al-Muntaqa 1: 67.88)

SYARAH HADITS

Hadits (159), At-Turmudzy menyatakan derajatnya hasan." 

Hadits (160), Al-'Ashqalany dalam At-Talkhis menyatakan, "Hadits ini dha'if. Tetapi ada sanad lain yang menjadi saksi atas benarnya hadits ini."

Hadits (161), menyatakan bahwa orang yang sedang berpuasa, sangat disukai bersugi di segala waktu, pagi, petang sebelum dan sesudah tergelincir matahari.

Sebagian ulama Syafi'iyah me-makruh-kan orang yang sedang berpuasa menggosok giginya, sesudah matahari tergelincir. Demikian pendapat Asy-Syafi'y Sebagian ahli tahqiq dari golongan Syafi'yah membantah paham ini, walaupun pendapat ini dari Asy-Syafi'y sendiri. Golongan ini, berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa bersugi sesudah tergelincir matahari tidak di-makruh-kan, bahkan disukai. Di antara ulama-ulama besar yang berpendapat demikian, ialah Al- Muzani, Abu Syamah, Ibnu Abdis Salam dan An-Nawawy.

At-Turmudzy mengatakan: "Telah mengamalkan hadits ini, yakni mereka menyunnatkan orang yang berpuasa bersugi di segala waktu." At-Turmudzy ber- kata: "Menurut nukilan yang aku terima dari Asy-Syafi'y bahwa Asy-Syafi'y se- benarnya tidak me-makruh-kan orang yang berpuasa menggosok giginya sesudah matahari tergelincir" Nukilan At-Turmudzy ini berlainan dengan nukilan ke- banyakan ulama Syafi'iyah, khususnya para muta'akhkhirin.

Ibnul Qayyim dalam Az-Zad mengatakan: "Seluruh ulama sepakat menetap- kan bahwa orang berpuasa disuruh berkumur-kumur ketika mengambil air wudhu. Berkumur-kumur lebih membersihkan mulut dari pada bersugi."

Sebenarnya Tuhan tidak menghendaki dan tidak bermaksud supaya hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau mulut yang busuk, dan bukan pula bau mulut yang busuk itu termasuk jenis ibadah. Syara' hanya menerangkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai Allah daripada bau kasturi, guna membangkitkan kegemaran hamba-Nya berpuasa bukan untuk membiarkan mulut mereka berbau busuk. 

Lagipula bersugi itu tidaklah akan menghilangkan bau mulut orang yang berpuasa, karena bau busuk itu bukan datangnya dari dalam mulut, tetapi datangnya dari ma'idah yang kosong. Sugi itu hanya menghilangkan bekasan-bekasan yang terdapat pada gigi dan gusinya saja.

An-Nawawy mengatakan: "Bersugi setelah tergelincir matahari bagi yang berpuasa, tidak makruh. Itulah pendapat kebanyakan ulama besar, itulah qaul yang mukhtar (terpilih)."

Al-Auza'y mengatakan: "Inilah pendapat yang harus dipilih dalam masalah ini." Di antara ulama salaf yang berpendapat seperti ini, ialah An-Nakha'y, Ibnu Sirin, Urwah ibn Zubair, Malik dan ashhab Abu Hanifah.

Pendapat ulama Syafi'iyah yang banyak terdapat dalam kitab-kitab para muta'akhkhirin yang terbesar dan terpakai oleh masyarakat kita sekarang ini yang me-makruh-kan orang yang bepuasa bersugi sesudah tergelincir matahari, ditolak oleh hadits-hadits ini, dan oleh karena illat yang mereka kemukakan tidak tepat, sebagaimana yang sudah dibahas oleh pengarang Az-Zad.

Kesimpulan, orang yang sedang berpuasa disukai bersugi, baik sebelum maupun sesudah tergelincir matahari seperti halnya orang yang tidak berpuasa.

Berdasarkan tulisan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum Jilid 1 Bab Hukum Menggosok Gigi dan Membersihkan Badan