Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM MENCABUT RAMBUT PUTIH (UBAN)

HUKUM MENCABUT RAMBUT PUTIH (UBAN)

MENCABUTI RAMBUT PUTIH (UBAN)

170) Amr ibn Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata:

 قال النَّبِيُّ لا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فإنَّهُ نُورُ المُسلِم , مَا مِنْ مُسلِم يَشِيبُ شَيةً فِي الإسلام إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

Nabi saw. bersabda: "Jangan kamu mencabuti uban karena sesungguhnya uban itu adalah cahaya orang Islam. Seseorang Islam yang hingga berambut putih dalam Islam dituliskan Allah baginya, suatu kebajikan, ditingkatkannya ke suatu de- rajat, dan dihapuskan daripadanya suatu kesalahannya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud; Al-Muntaqa 1: 71)

SYARAH HADITS

Hadits (170) juga diriwayatkan oleh At-Turmudzy, An-Nasa'y dan Ibnu Majah. At-Turmudzy menyatakan derajat hadits ini, hasan.

Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah, dan lain-lain berpendapat, bahwa mencabuti uban makruh hukumnya, tidak haram. 

An-Nawawy mengatakan: "Uban dalam hadits itu, umum. Tidak dikhususkan dengan rambut kepala saja, termasuk janggut, bulu misai (kumis), bulu hidung, berewok dan lain-lainnya, laki-laki dan perempuan.”

Sebagian ahli hadits berpendapat, bahwa hadits di atas (170), bukan hadits. Mereka mengatakan tidak ada hadits yang shahih dalam soal larangan mencabut rambut putih (uban).

Tegasnya hanya didasarkan atsar-atsar dari para sahabat saja, sebagai mana yang diriwayatkan Muslim dari Anas, ujarnya: "Tidak disukai seseorang mencabuti rambut dan bulu jangutnya yang telah putih."

Karena tidak ada hadits yang shahih dalam masalah ini, dan yang disetujui shahih atau hasan-nya, maka kita tidak dapat mengharamkannya. Paling tinggi kita hanya dapat me-makruh-kan saja, mengingat atsar-atsar dari sahabat-sahabat itu.

Berdasarkan Buku Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Bab Hukum Menggosok Gigi dan Membersihkan Badan