Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Saham Dan Kewajiban Zakat

Saham Dan Kewajiban ZakatAda dua pendapat para ilmuwan sekarang tentang zakat saham dan obligasi tersebut, tetapi mereka yang menulis tentang hal itu sedikit sekali.

Pendapat Pertama:

Pendapat pertama ini memandang saham dan obligasi berdasarkan jenis perusahaan yang mengeluarkannya: apakah perusahaan itu perusaha an industri, atau perdagangan, atau campuran keduanya. Saham hanya bisa dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagian kekayaan itu diketahui. 

Berdasarkan hal itulah ditetapkan apakah perusahaan itu wajib zakat atau tidak. Pendapat ini khususnya dikemukakan oleh Syekh Abdul Rahman Isa dalam bukunya al-Mu'amalat al-Haditha wa Ahkamuha. la berkata sebagai berikut:

"Banyak orang yang memiliki saham perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-sahamnya itu. Ada yang mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat, tetapi itu salah. Ada pula yang mengira saham-saham itu mutlak wajib zakat, tetapi itu juga salah. Yang benar adalah bahwa harus dilihat bentuk saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan yang menerbitkannya.

"Bila perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, misalnya perusahaan-perusahaan cuci, pendinginan, hotel, biro, iklan, angkutan laut dan darat, kereta api, dan penerbangan, maka saham-sahamnya tidaklah wajib zakat.

Oleh karena harga saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan-perleng kapan, gedung-gedung, dan lain-lainnya yang berfungsi seperti itu. Tetapi keuntungan disatukan ke dalam kekayaan pemilik-pemilik saham itu dan zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan (artinya bila ia dengan kekayaan-kekayaan lain bermasa setahun dan cukup senisab).

"Bila perusahaan itu merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan peng olahan, misalnya perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan-perusahaan import eksport, atau merupakan perusahaan industri dan dagang, seperti perusahaan-perusaha an yang membeli dan mengimport bahan-bahan mentah kemudian mengolahnya dan kemudian menjualnya, seperti perusahaan-perusahaan minyak, perusahaan-perusahaan pemintalan kapas dan sutera, perusahaan-perusahaan besi dan baja, dan perusahaan-perusahaan kimia, maka saham-saham perusahaan-perusahaan itu wajib zakat. 

Kriteria wajib zakat atas saham-saham perusahaan adalah bahwa perusahaan-perusahaan itu harus melakukan kegiatan dagang baik juga melakukan kegiatan industri atau tidak. Saham itu dihitung berdasarkan harga sekarang dengan pemotongan (khashm) harga gedung-gedung, alat-alat, dan peralatan peralatan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu. 

Seluruh nilai gedung-gedung dan alat-alat itu dinilai sekitar lebih kurang seperempat harga seluruh kekayaan, kemudian dipotong dari jumlah seluruh saham. kemudian baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Dan jumlah kekayaan bersih itu dapat pula diketahui dari neraca perusahaan yang biasanya dimuat setiap tahun dalam koran-koran.

Demikian penegasan Syekh itu tentang zakat saham yang dilandaskan nya atas pendapat, yang terkenal bahwa pabrik, gedung yang diinvestasi, dan kekayaan yang juga diinvestasikan, yang bukan bersifat perdagangan, seperti hotel, mobil, trem, kapal terbang, dan sebagainya, tidaklah wajib zakat, baik atas modal sekaligus dengan keuntungannya seperti kekayaan dagang maupun atas pendapatan dan pemasukannya saja seperti hasil pertanian (kecuali bila ada sisa pada masa setahun). 

Dengan demikian ia memperbedakan antara perusahaan industri (yang dimaksudkan adalah perusahaan industri yang tidak melakukan kegiatan perdagangan) dengan perusahaan-perusahaan lain. Perusahaan industri pertama tidak diwajib kan zakat, sedangkan yang kedua diwajibkan. 

Misalnya, ada dua orang yang sama-sama memiliki 1000 dinar, yang seorang dengan uangnya itu membeli 200 saham perusahaan import eksport, sedangkan seorang lagi dengan uangnya itu membeli 200 saham percetakan buku dan surat khabar, maka yang pertama harus mengeluarkan zakat sahamnya yang 200, dan keuntungan yang diperolehnya setelah setahun setelah harga peralatan dan lain-lain dikeluarkan, sama halnya dengan kekayaan dagang. 

Sedangkan yang kedua tidak berkewajiban mengeluarkan zakat dari sahamnya yang 200 itu, karena saham-sahamnya itu berada dalam peralatan, gedung, dan lain-lain. Begitu juga dengan keuntungan yang diperolehnya, tidak wajib zakat, kecuali bila keuntungan itu tetap bersisa sampai akhir tahun dan cukup senisab baik sendiri atau ditambah dengan keuntungan dari sumber lain. Bila ia membayar zakat itu sebelum setahun, maka ia sama artinya tidak berzakat.

Berdasarkan hal itu, orang yang terakhir itu dapat tidak terkena kewajiban zakat selama-lamanya, baik atas saham maupun atas ke untungan yang diperolehnya, sedangkan yang pertama tadi secara mutlak terkena kewajiban zakat setiap tahun, baik atas sahamnya maupun atas keuntungan yang diperolehnya. Ketentuan seperti itu tidaklah sesuai dengan prinsip keadilan hukum yang tidak memperbedakan dua hal yang sama. Dalam bab delapan tentang "Zakat Investasi Gedung, Pabrik, dan lain" kita sudah menjelaskan bahwa dalam masalah itu, kecuali pendapat tradisional yang sudah dikenal itu, terdapat tiga pendapat:
  1. Pendapat yang memandang pabrik dan gedung, adalah kekayaan yang sama kedudukannya dengan kekayaan dagang, karena itu harus dihitung harganya setiap tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.
  2. Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya dipungut dari pen. dapatan dan keuntungannya, berdasarkan pandangan bahwa ia dikategorikan kekayaan yang bersifat penggunaan, lalu dipungut zakatnya sebagai zakat uang.
  3. Pendapat yang menganalogikannya dengan tanah pertanian dan dengan demikian harus dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% atas penda patan bersih.
Pendapat yang terakhir inilah yang kita pandang lebih kuat. Menurut pandangan saya memperbeda-bedakan perusahaan-perusahaan industri atau semi industri dari perusahaan-perusahaan dagang atau semi dagang. di mana yang pertama dibebaskan dari kewajiban zakat sedangkan yang kedua tidak, adalah tindakan yang tidak ada landasannya yang jelas yang bersumber dari Quran, sunnah, ijmak dan qias yang benar. 

Tidak ada landasannya memungut zakat dari saham-saham yang ditanam dalam perusahaan dagang dan membebaskannya dari yang ditanam dalam perusahaan industri, karena saham-saham baik pada yang pertama maupun pada yang kedua sama-sama merupakan modal yang bertumbuh yang memberikan keuntungan tahunan yang terus mengalir, bahkan pada yang kedua keuntungan itu bisa lebih besar.

Bila kita mengambil pendapat, yang melihat saham sesuai dengan jenis perusahaan dagangnya di mana ia merupakan bagian dari modal perusahaan, maka saya lebih cenderung di sini untuk memperlakukan perusahaan-perusahaan itu, bagaimanapun bentuknya, sama dengan pribadi-pribadi bila mereka mempunyai pula pabrik-pabrik dan toko toko seperti yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu.

Perusahaan perusahaan industri atau semi industri yang saya maksudkan adalah perusahaan-perusahaan yang modalnya terletak dalam perlengkapan, peralatan, gedung, dan lain-lain misalnya percetakan, pabrik, hotel, mobil angkutan, taksi, dan lain-lain tidaklah dipungut zakatnya dari saham sahamnya tetapi dari keuntungan bersihnya sebesar 10%, sesuai dengan pendapat yang kita pandang lebih kuat dalam hal zakat investasi dan sesuai dengan sikap yang kita ambil mengenai pabrik, hotel, dan lain-lain bila merupakan kepunyaan orang-orang yang telah kita kemukakan sebelum ini.

Tetapi perusahaan-perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang modal nya terletak dalam bentuk barang yang diperjual-belikan dan materinya tidak tetap, dipungut zakat dari sahamnya, sesuai dengan harga yang berlaku di pasar, ditambah dengan keuntungannya, sedangkan besar zakatnya adalah 2.5% setelah nilai peralatan yang masuk dalam saham, dikeluarkan. 

Hal itu sesuai dengan penegasan kita mengenai harta perdagangan: bahwa zakat dikenakan atas kekayaan yang terus mengalir dan bergerak. Perlakuan terhadap perusahaan-perusahaan dagang ini sama dengan perlakuan terhadap toko-toko dagang yang dipunyai oleh perseorangan, tidak berbeda sedikit pun.

Referensi: Buku Fikih Zakat Karangan Yusuf Al-Qardhawi