Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SAHAM DAN OBLIGASI

SAHAM DAN OBLIGASI

Pada zaman sekarang ini ada satu bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yang disebut dengan Saham dan Obligasi.

Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut "Bursa Kertas-kertas Berharga".

Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama "Nilai Terbawa" dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut "Pajak Pendapat atas Nilai Terbawa", bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak adalah pajak atas kekayaan.

Baca juga:

Beda antara Saham dan Obligasi:

Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perse orangan terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut. Tiap saham merupakan bagian yang sama kekayaan itu.

Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan antara saham dan obligasi adalah sebagai berikut:
  1. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahaan sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah.
  2. Saham memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya. Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang.
  3. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.
  4. Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan.
Baik saham maupun obligasi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat surat berharga. 

Keduanya digunakan dalam transaksi antara orang-orang. seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual-beli untuk memperoleh keuntungan. 

Harganya terpengaruh oleh keadaan politik dan ekonomi satu negara, pusat perdagangannya, dan keberhasilan perusahaan dan besar keuntungan nyata saham serta besar bunga obligasi, bahkan dipengaruhi oleh situasi internasional seperti perang, damai, dan sebagainya.

Dari uraian di atas itu jelas bahwa menerbitkan, memiliki, menjual, membeli, dan mentransaksikannya halal tidak ada larangan, selama kegiatan perusahaan yang dibentuk dari banyak saham itu tidak mengandung kegiatan yang dilarang, seperti membuat, menjual, dan memper dagangkan minuman keras dan sebagainya. Atau transaksi perusahaan itu dilakukan dengan memungut riba, baik meminjam maupun meminjam kan, dan sebagainya.

Mengenai obligasi, maka ia tidaklah sama dengan saham, karena mengandung bunga yang berkategori riba yang dilarang. Sekalipun posisi obligasi demikian, ia tetap merupakan kekayaan dari pemiliknya yang sama saja dengan saham. 

Referensi: Buku Fikih Zakat karangan Yusuf Qardhawi