Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ciri Zakat dalam Islam

Ciri Zakat dalam Islam
Penganjur besar Islam Sayid Abul Hasan Nadawi berkata dalam bukunya Al-Arkan al-Arbaah (Empat Rukun) tentang ciri-ciri zakat dalam Islam yang nyata. 

Di antara ciri yang paling nyata dan paling dalam pengaruhnya adalah karena kewajiban ini disertai ruh iman, suatu jiwa yang tidak terdapat dalam pajak resmi, kemudian beliau mengemukakan ciri-cri lain yang memiliki urgensi dan alasan yang kuat.

Beliau berkata: Ciri kedua yang nyata yang membedakan zakat dari berbagai pungutan dan pajak yang dikenakan di zaman raja-raja dan. Penguasa di zaman pemerintah-pemerintah diktator atau di zaman kita sekarang, zaman republik dan pemerintahan rakyat, inilah perbedaan dalam tujuan dan caranya, dalam akibat dan pengaruhnya.

Zakat adalah atura syariat agama yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Rasulullah saw, dengan kata-katanya yang indah, mempesona dan penuh hikmah, dengan keterangan yang cermat yang menghimpun kata. 

Nabi berkata: "Zakat dipungut dari mereka yang kaya di kalangan mereka dan diberikan kepada mereka yang miskin, itulah aturan zakat yang asli dari syariat."

Zakat wajib atas orang kaya, karena Allah telah menjadikan bumi ini sebagai warisan atasnya. Maka zakat itu dipungut dari orang-orang kaya yang memenuhi syarat wajib zakat, yaitu memiliki harta yang senisab yang jumlahnya telah ditentukan oleh nash. 

Kemudian dibagikan kepada sasaran-sasaran yang telah ditentukan Allah dalam Quran, tidak diwakil kan menentukan sasaran zakat itu kepada pendapat pembuat aturan atau kepada pembuat undang-undang, atau kepada penguasa maupun cerdik pandai. Allah berfirman: "Sesungguhnya zakat itu bagi para fakır, miskin…….” dan seterusnya (al-ayat). 

Syariat dan hadis-hadis Nabi mengutamakan sasaran zakat itu kepada fakir miskin yang berada di tempat, di mana zakat itu dipungut.

Demikian pula mengenai aturan dan sistem zakat itu diatur, sehingga dibahas pula pemerintah yang bagaimana yang layak mengatur zakat itu. yaitu pemerintah yang benar-benar dapat melaksanakan hukum-hukum syariat itu dengan baik, di mana hak fakir miskin benar-benar dapat dilindungi dengan aturan-aturan Allah tidak diabaikan, bahkan dibahas pula mengenai pemerintah yang telah menyeleweng dari ajaran Islam yang banyak dikecam oleh para ahli sejarah dan kaum orientalis

Sebaliknya dari itu bermacam-macam pungutan pajak dan mukus (pungutan zalim) yang diwajibkan oleh pemerintah-pemerintah masa kini. Semua itu punya gambaran sebaliknya dari zakat. Pajak itu ada yang adil ada pula yang zalim, ada yang besar, ada yang kecil. la dipungut juga dari orang miskin dan orang-orang biasa, kemudian hasilnya diberikan kepada para pemimpin, orang-orang kaya dan orang-orang kuat. Pajak dipungut dari cucuran keringat para petani. para pekerja dan kuli-kult. para pedagang yang sibuk bekerja siang malam di toko-toko, warung-warung dan pasar-pasar. 

Hasil pungutan harta ini dipergunakan dan dihambur hamburkan untuk penjemputan kepala-kepala negara yang berkunjung ke negeri itu, untuk upacara perkawinan yang menyerupai upacara pada seribu satu malam yang berisi cerita-cerita khayal, dipergunakan untuk perayaan hari-hari besar. untuk jamuan pada kedutaan-kedutaan di negeri asing yang disemarakkan dengan khamar-khamar, untuk propaganda pemerintah yang menghabiskan uang rakyat dan mengisap darahnya, untuk menggaji para wartawan asing, biaya kantor-kantor berita, menggaji para penyiar yang ahli dalam mereka-reka, untuk mengadili orang-orang tak berdosa, untuk membiayai koran-koran yang dianggap lebih ber manfaat dari tentara yang terkuat dan senjata yang paling modern.

Maka tak ada satu pemerintah pun baik komunis ataupun kapitalis yang tidak menghisap darah rakyat, seperti bunga karang (isfanj) dan tidak menggunakannya untuk propaganda politik dan lain-lain. 

Tak ada kata yang paling tepat untuk menggambarkan pajak-pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah-pemerintah sekarang, kecuali kata-kata "Pajak itu dipungut dari mereka yang miskin dan diberikan kepada mereka yang kaya oleh karena itu zakat diwajibkan oleh Allah kepada hambanya yang kaya adalah semata-mata karena kasih sayang Allah kepada umatnya. Ia merupakan hasil dari nikmat nubuat yang tak ada taranya. 

Apabila zakat dianggap sebagai pajak, maka ia merupakan pajak yang terendah kadarnya dan paling ringan biayanya dan paling besar berkahnya dan paling banyak faedahnya, karena zakat dipungut dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin.

Islam telah mengatur pajak yang rapi, mengandung prinsip-prinsip yang paling baik, bukum yang paling adil, tujuan yang paling luhur dan jaminan yang paling kuat. 

Setelah itu hendaklah mereka perhatikan hukum syara' yang diatur oleh agama yang dianut oleh mereka dengan kenyataan di mana mereka hidup. 

Maka hendaklah mereka memperhatikan akidah umat itu pada waktu mereka buat aturan-aturan untuk mereka dan hendaklah mereka pergunakan aturan pajak yang suci ini yaitu zakat dalam rancangan peraturan yang akan mereka buat, kemudian aturlah dan sesuaikan dengan tuntutan-tuntutan pajak tetap maupun pajak bertingkat.

Tulisan ini pun kami persembahkan pula kepada para pemimpin masyarakat agar dapat diyakini bahwa kewajiban zakat itu ialah pertolongan yang mula-mula diatur melalui pemerintah dalam sejarah kemanusiaan untuk berbagai manusia yang membutuhkan pertolongan dalam masyarakat, bahkan zakat itu adalah hak untuk mereka dan kewajiban dari Allah.

Sebenarnya sejarah pemikiran tentang pemberian pertolongan ter hadap kaum lemah yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak dimulai sejak abad XVII sebagaimana dikatakan orang juga pemikiran tentang jaminan sosial itu bukanlah produk pemikiran barat dan bukan pula hasil ciptaan zaman modem. Tapi semua itu adalah asli sistem Islami dan produk Islam untuk kaum Muslimin dan non-Muslim.

Buah fikiran ini kami persembahkan kepada kaum intelektual masa kini yang menyandang nama dan membawa missi, baik dari barat maupun dari timur. Juga kepada mereka yang memiliki hati dan akal baik dari Eropa, Amerika, Rusia, Cina dan secara resmi kepada para pemeluk Islam yang samasekali belum memahami Islam. 

Kami mempersembahkan studi ini kepada mereka agar diketahui bahwa Islam agama gereja dan bukan pula agama pedukunan. Tapi Islam adalah agama dan negara. akidah dan sistem, ilmu dan amal, dunia dan akhirat, kemerdekaan dan keadilan, hak dan kewajiban.

Contoh yang paling jelas dari semua itu tercermin dalam sistem zakat. Tulisan ini pun kami persembahkan kepada seluruh masyarakat Islam dan pemerintah-pemerintahnya yang ada sekarang ini untuk melihat kembali sikap mereka terhadap syariat dan sistem Islam. 

Di antaranya ialah zakat, dengan harapan mudah-mudahan dapat menghilangkan dalam kehidupan mereka dan mudah-mudahan pula dapat mengusir pengaruh penjajahan dari undang-undang negeri mereka, seperti mengusir pen jajahan politik, ekonomi dan militer, hingga Islam kembali menjadi agama dan sumber perundang-undangan dan cara hidup mereka.

Akhirnya dipersembahkan buah pikiran ini kepada mereka yang menerjunkan dirinya dalam fikih Islam dan kebudayaannya dan kepada mereka yang menyeru untuk melaksanakan kembali sistem Islam agar mereka dapat mempelajari perbandingan dalam ilmu fikih atas dasar Quran dan sunah, sehingga dapat menambahkan keyakinan bahwa agama ini sanggup untuk menghadapi tentangan zaman dan membimbing ke arah hidup baru dan menjadi tuntunan kepada kebenaran, keadilan dan keadilan di bawah naungan syariatnya yang kaya, cocok untuk setiap ruang dan waktu.

Kutipan dari Buku Fikih Zakat Karangan Yusuf Al-Qardhawi