Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kurikulum Merdeka Dalam Perspektif

Kurikulum Merdeka Dalam PerspektifNadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan baru dalam pengembangan Kurikulum sekolah di Indonesia yang dikenal dengan Kurikulum Merdeka. Kurikulum merdeka diberikan kepada setiap satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Kebijakan Kemendikburistek yang berhubungan dengan kurikulum nasional secara umum akan dikaji ulang pada 2024 mendatang berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran saat ini.

Karena banyaknya kendala tentang pendidikan anak bangsa pada masa Covid-19 dimana pandemi ini menyebabkan banyaknya masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan. Masalah ini memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang sebelumnya digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu-satuannya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran tidak mampu memeberikan solusi yang komprehensif.

Masa pandemi 2020 sampai dengan 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.

Kemudian pada masa pandemi 2021 sampai dengan 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Untuk pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.

Begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka dan Implementasinya

Kurikulum merdeka merupakan kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Dalam kurikulum ini diharapkan lebih optimal dalam pelaksanaannya. Kurikulum ini diharapkan peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Dengan adanya kurikulum merdeka diharapkan guru guru memiliki keleluasaan dalam pembelajaran untuk memilih berbagai perangkat ajar. Sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Kurikulum merdekan juga memiliki karakteristik tersendiri, di mana dalam kurikulum ini terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Ini dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. Direktorat PAUD, Dikdas dan Dikmen (2021). "Buku saku tanya jawab kurikulum merdeka". repositori.kemdikbud.go.id)

Inti kurikulum merdeka ini adalah Merdeka Belajar. Hal ini dimaksudkan agar agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Sebagai contoh, jika dua anak dalam satu keluarga memiliki minat yang berbeda. Maka tolok ukur yang dipakai untuk menilai tidak sama. Anak juga tidak bisa dipaksakan mempelajari suatu hal yang tidak disukai sehingga akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah (Media, Kompas Cyber (2022-02-12). "Apa Itu Kurikulum Merdeka? Begini Penjelasan Lengkapnya Halaman all". KOMPAS.com)

Penerapan kurikulum Merdeka terbuka untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Selain itu, satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan sehingga implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.

Rasionalitas Penerapan Kurikulum Merdeka

Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut. Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.

Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Pemerintah, atau melakukan penyederhanaan Kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam Keputusan Menteri tersebut Kurikulum Darurat disebut sebagai Kurikulum pada Kondisi Khusus.

Berdasarkan implementasinya, diperoleh fakta bahwa siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada siswa yang menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya. Survei yang dilakukan pada 18.370 siswa kelas 1-3 SD di 612 sekolah di 20 kab/kota dari 8 provinsi selama kurun waktu bulan April-Mei 2021 menunjukkan perbedaan hasil belajar yang signifikan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Selisih skor literasi dan numerasinya setara dengan 4 bulan pembelajaran. Pada skor numerasi, siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 482 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 517. Sementara skor literasi siswa pengguna Kurikulum 2013 memperoleh skor 532 dibanding siswa pengguna kurikulum darurat dengan skor 570.

Pada tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya memitigasi learning loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran. Sebagaimana tertuang dalam Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Kemendikbudristek memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan konteks masing-masing satuan pendidikan. Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh
  2. Menggunakan Kurikulum Darurat
  3. Menggunakan Kurikulum Merdeka[4]
Regulasi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Pelaksanaan kurikulum merdekan berlandaskan regulasi yang berlaku diindonesia, sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  8. Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
  9. Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
  10. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  11. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
  12. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka
  13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka
  14. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023[5]
Karakteristik Khusus Kurikulum Merdeka

Karakteristik khusus kurikulum merdeka di Indonesia yang mendukung pemulihan pembelajaran di Indoneisa adalah dengan kurikulum merdeka. Kurikulum ini berdasarkan pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila. Kurikulum merdeka sangat fokus pada materi esensial. Dengan ini memungkinkan untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi, Kurikulum merdekan juga memungkinkan bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan local.

Strategi Aplikatif Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka sudah dimulai di implementasikan pada 2021. Kurikulum merdeka awalnya diterapkan pada Sekolah Penggerak. Pada tahun 2022 ini Kemendikburistek akan mencoba untuk melakukan pendataan seluruh sekolah di Indonesia. Nantinya sekolah ini akan menjadi dasar pada penerapan Kurikulum Merdeka ini kedepannya. Terdapat beberapa strategi implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri ini.

  1. Penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan Secara Bertahap, pendekatan strategi ini adalah bagaimana memfasilitasi satuan pendidikan mengenali kesiapannya sebagai dasar menentukan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka serta memberikan umpan balik berkala (3 bulanan) untuk memetakan kebutuhan penyesuaian dukungan Implementasi Kurikulum Merdeka dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  2. Pemerintah Menyediakan Asesmen dan Perangkat Ajar (High Tech) dalam pelaksanaan kurikulum merdeka. Pendekatan strategi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi dalam menyediakan beragam pilihan asesmen dan perangkat ajar (buku teks, modul ajar, contoh projek, contoh kurikulum) dalam bentuk digital yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran berdasarkan Kurikulum Merdeka.
  3. Pemerintah juga Menyediakan Pelatihan Mandiri dan Sumber Belajar Guru (High Tech), pendekatan strategi yang juga menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi dalam melakukan pelatihan mandiri Kurikulum Merdeka yang dapat diakses secara daring oleh guru dan tenaga kependidikan untuk memudahkan adopsi Kurikulum Merdeka disertai sumber belajar dalam bentuk video, podcast, atau ebook yang bisa diakses daring dan didistribusikan melalui media penyimpanan (flashdisk).
  4. Pemerintah Menyediakan Narasumber Kurikulum Merdeka (High Touch), pendekatan strategi yang digunakan dalam menyediakan narasumber kurikulum merdeka dari Sekolah Penggerak/SMK PK yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Pengimbasan bisa dilakukan dalam bentuk webinar atau pertemuan luring yang diadakan pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Pertemuan luring bisa dilakukan dalam bentuk seminar tatap muka, lokakarya, maupun pertemuan lainnya yang dilakukan di daerah maupun di satuan pendidikan.
  5. Pemerintah Memfasilitasi Pengembangan Komunitas Belajar (High Touch), komunitas belajar dibentuk oleh lulusan Guru Penggerak maupun diinisiasi pengawas sekolah sebagai wadah saling berbagi praktik baik adopsi Kurikulum Merdeka di internal satuan pendidikan maupun lintas satuan pendidikan.
Kutipan Dari Berbagai Sumber