Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menggunakan Bejana Air Orang Kafir

Hukum Menggunakan Bejana Air Orang Kafir
Jabir ibn 'Abdullah ra berkata berhubungan dengan hukum memakai bejana air yang berasal dari kafir sebagai mana kasus yang terjadi dalam suatu peperangan bersama Rasul sebagaimana keterangan berikut ini:
 كنا نعزو مع رسول اللہ ﷺ فنصيب من انية المشركين واسقيتهم فنستمتع بها ولا يعيب ذلك عليهم 
"Kami pergi berperang bersama Rasul, maka kami pun memperoleh bejana bejana orang musyrik, lalu kami mempergunakannya. Nabi tidak mencela kami yang mempergunakan bejana-bejana orang musyrik itu. ( HR. Ahmad dan Abu Dawud ; Al-Muntaqa 1:43 ) 49 )

Imran ibn Hushain ra. menerangkan:

إن النبي ﷺ واصحابه توضؤا من مزادة امرأة مشركة 
 “Nabi saw. dan para sahabat pernah mengambil air wudhu yang ada di dalam kendi seorang perempuan musyrik.” ( HR. Al-Bukhary dan Muslim ; al-Muharrar: 7 ) 

Hadits ( 1 ) menyatakan bahwa bejana-bejana orang kafir adalah suci. Hadits ( 2 ) menyatakan, bahwa bejana-bejana orang kafir atau musyrik adalah suci. 

Kebanyakan ulama salaf dan khalaf sebagaimana yang ditegaskan An-Nawawy, menetapkan bahwa bejana-bejana orang kafir atau musyrik adalah suci. 

Nabi membiarkan para sahabat mempergunakan bejana-bejana itu. Hal ini menegaskan kesuciannya. Ada ulama, diantaranya Ibnu Hazm, menghukum najis bejana-bejana orang kafir. 

Jumhur ulama menjelaskan dalam masalah bejana-bejana orang kafir atau musyrik dan mereka menetapkannya adalah suci. Persoalan ini yang menjadi pedoman dalam madzhab Asy-Syafi'y. Pandangan ini lebih kuat mengingat beberapa ayat Al-Qur'an dalam surat al-Maidah dan hadits Imran ibn Hushain ini. 

Adapun hadits-hadits yang melarang kita memakai bejana-bejana orang kafir atau musyrik dihubungkan kepada kemakruhan. Membasuhnya sebelum dipakai, tentulah dipandang sangat baik oleh perasaan yang sehat dan ilmu kesehatan. Ibnu Qudamah mengatakan: “Pakaian orang kafir, bejana-bejananya, adalah suci, boleh dipakai, terkecuali jika nyata-nyata najis.” 

Referensi Dari Hukum-hukum tentang Bejana  Dalam Buku Koleksi Hadits-hadits Hukum Jilid 1 Tulisan Hasbi Ash-Shiddieqy