Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan

Hukum Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan
Rasulullah menjelaskan tentang larangan mendirikan Masjid di atas kuburan sebagaimana keterangan dari Nabi berdasarkan hadits dari Aisyah ra. menerangkan:

أن أم حبيبة وأم سلمة ذكرتا كنيسة رأتاها بالحبشة ، فيها أن تصاوير ، فذكرتا ذلك للنبي ﷺ ، فقال: إن أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات ، بنوا على قبره مسجدا ، وصور وا فيه تلك الصور ، فاولئك شرار الخلق عندالله يوم القيامة

"Bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menerangkan tentang sebuah gereja yang telah dilihatnya di Habasyah. Di dalamnya ada gambar-gambar ( patung patung ). Keduanya menerangkan keadaan itu kepada Nabi saw. Maka bersabdalah Nabi: Sesungguhnya di antara mereka apabila ada seseorang shalih, yang meninggal niscaya mereka dirikan di atas kuburnya sebuah masjid dan mereka gambarkan padanya gambar-gambar itu ( mereka buat di dalamnya patung-patung itu ). Maka pada hari kiamat merekalah makhluk yang paling jahat di sisi Allah. " ( Al Bukhary 8:48, Muslim 5: 3; Al Lu'lu-u wal Marjan 1: 117 ). 307 ) 

Aisyah ra. menerangkan:

 ان الببي ، قال في مضه الذي مات فيه: لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ، قالت: ولولا ذلك لأبرزوا واقبره ، غيرأني أخشى أن يتخذ مسجدا 

Bahwasanya Nabi telah bersabda dalam sakit menjelang wafatnya Mudah mudahan Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani, Mereka menggunakann kubur-kubur Nabi-nabi mereka untuk masjid. Aisyah berkata Kalau bukan karena itu, tentulah para sahabat menampakkan kubur Nabi, akan tetapi aku takut akan dijalannya masjid ( Al Bukhary 23. 63, Muslim 5: 3, Al Lal-wal Maryan 1 117 ) 

Aisyah ra dan Abdullah ibn Abbas ra berkata:

 أن رسول اللہ ﷺ قال: قاتل الله اليهود ، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

Bahwasanya Rasulullah saw bersabda Mudah-mudahan Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Mereka menggunakan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid ( Al Bukhary dan Muslim; Al Lulu-u wal Marjan 1: 117 ). 

Aisyah ra dan Abdullah ibn Abbas ra berkata:

  لما نزل برسول اللہ ﷺ ، طفق يطرح خيصة له على وجهه ، فإذااغتم بها كشفهاعن وجهه فقال وهو كذلك « لعنة الله على اليهود والنصارى ، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ، يحذروا ما صنعوا. 

"Saat Rasulullah saw, sakit keras, beliau meletakkan kain selimut kemukanya. kemudian apabila beliau merasa panas, beliau menarik kain itu dari mukanya dan dalam keadaan seperti itu beliau berkata Kutukan Allah atas orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani. Mereka mempergunakan kubur-kubur Nabi-nabi mereka menjadi masjid, Nabi mempertakutkan umatnya dari apa yang telah dikerjakan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani itu." ( Al Bukhary 8: 55; Muslim 5: 3. Al Lulu-u wal Marjan 1: 118 ).

Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan ibn Harab dan Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayah menceritakan kepada Nabi tentang sebuah gereja yang dilihatnya di Habsyah di waktu mereka itu berada di sana. Di dalam gereja-gereja itu terdapat banyak patung. 

Nabi menerangkan, bahwa orang-orang Habasyah itu membuat patung untuk pemuka-pemuka mereka, yang pada mula-mulanya dengan maksud baik, tetapi kemudian patung-patung itu menjadi sembahan Maka karena itu Nabi melarang perbuatan itu ( membuat patung ), untuk menutup jalan kepada syirik.

Aisyah mengatakan tentang larangan menjadikan makam Nabi sebagai masjid sebelum diluaskan Oleh karenanya di waktu masjid diluaskan, ditempatkanlah makam Nabi di dalam pagar tembok agar tidak mungkin seseorang bershalat dengan menghadap ke kubur tanpa berpaling dari Ka'bah. 

An Nawawy dalam Syarah Muslim berkata, para ulama berpendapat "Sesungguhnya Nabi menegah kita menjadikan kuburnya dan kubur yang lain menjadi masjid, karena beliau takut kita terlalu memuliakannya yang mungkin membawa kepada kufur, sebagaimana telah terjadi terhadap umat umat yang telah lalu.

Karena itu tatkala para sahabat dan tabiin merasa perlu untuk memperluas masjid Nabawi sehingga memasukkan rumah Ummahatul Mukminin Aisyah ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat makam Rasulullah, Abu Bakar, serta Umar, para sahabat membangun tembok tinggi dan bundar di sekitarnya. 

Karenanya, makam-makam itu tidak nampak ke dalam masjid, dengan nyata. Dengan demikian tidak bisalah seseorang menghadap ke arah makam serta menghadap kiblat. Nabi khususkan kutukan kepada orang orang Yahudi dan Nasrani, karena merekalah yang mula-mula menggunakan kubur para Nabi menjadi masjid." 

Al Hafizh dalam Fat-hul Bari berkata: " Orang-orang dahulu membuat patung-patung untuk menenangkan jiwan ya dengan memandang patung patung itu, serta mengenang keadaan orang-orang yang bersungguh-sungguh mencladani orang-orang yang dibuat patungnya. Dan mereka pun dibikin patungnya. Kemudian anak cucu mereka tidak lagi mengetahui maksud mereka dan setan pun mewiswaskan ke dalam dada mereka, bahwa orang dahulu menyembah patung dan memuliakannya. Inilah sebabnya Nabi saw mempertakutkan umatnya dari membuat patung guna menutup jalan yang membawa kepada kufur." 

Nabi saw. mengharamkan kita membuat patung. Sebagian ulama mengaitkan ancaman ini kepada orang yang di permulaan Islam, karena mereka masih sangat dekat masanya dengan penyembahan berhala. Ibnu Daqiqil Id membantah pendapat ini. 

Al Baidhawy berkata: "Karena orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud kepada kubur Nabi-nabi untuk memuliakan Nabi-nabi itu dan menjadikannya kiblat, mereka menghadap ke arahnya dalam kebaktian bahkan mereka menjadikannya sebagai berhala. Allah pun mengutuki mereka dan menegah umat Islam berbuat seperti itu. Orang yang membuat masjid di samping kubur orang yang shalih dengan maksud mengambil berkat bukan memuliakan kubur, tidak menghadap kepadanya, tidak masuk ke dalam larangan ini. 

Kesimpulan 

Hadits-hadits ini menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan kubur sebagai masjid, bershalat di atasnya dan tidak boleh meletakkan patung patung di dalam masjid. 

Hadits-hadits ini membolehkan kita menceritakan apa yang kita lihat kepada orang lain dan menyatakan bahwa di antara kewajiban ulama, menerangkan hukum yang sebenarnya dan mencela orang yang mengerjakan yang haram. 

Hadits ini juga memberikan pengertian, bahwa yang diperlukan dalam menerapkan hukum, ialah ketetapan syara' sendiri, bukan akal Bershalat di pekuburan, baik di samping kubur, maupun di atas kuburan haram hukumnya. 

Kutipan Dari Buku Mutiara Hadits Bab Larangan mendirikan Masjid di Atas Kuburan Karangan Hasbi Ash-Shiddieqy