Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits 7 Tempat Yang Dilarang Shalat

Hadits 7 Tempat yang Dilarang Shalat
Pada Tulisan Sebelumnya telah dijelaskan tentang Masjid pertama yang dibangun di Bumi dan juga kelebihan Rasulullah di bandingkan dengan Nabi lainnya yang tersebut dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim Dari Jabir bin Abdillah. Begitu juga Hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah dengan memiliki Jawami'ul Kalim.

Baca juga: 

Hadits di atas tersebut, Rasulullah mengatakan "Aku telah dibangkitkan dengan diberikan kata-kata yang jami." 

Menurut pendapat Al Harawy, dimaksudkan dengan "kata yang jami" ialah Al Qur-an. Dan makna jawami'ul kalimi ialah perkataan-perkataan yang sedikit lafalnya, banyak maknanya. 

Nabi mengatakan bahwa beliau ditolong Allah dengan dimasukkan rasa takut ke dalam hati musuh. Maka selagi beliau tidur, dibawalah kepadanya segala kunci perhendaharaan bumi dan diletakkan di tangannya. Sabda Nabi ini memberi pengertian, bahwa apa yang diterangkan ini merupakan satu mukjizat, karena Nabi mengabarkan bahwa umatnya akan menaklukkan negeri-negeri musuh. 

Abu Hurairah menerangkan, bahwa sepeninggal Rasulullah, beliau tidak memiliki sesuatu pun dari perbendaharaan bumi. Umatnyalah yang memilikinya itu. 

Al Imam Abu Zur'ah Al Iraqy dalam kitab Tarhut Tatsrib berkata "Pengertian umum bumi yang disebut dalam hadits ini, telah dikhususkan atau dikecualikan, tempat-tempat yang dilarang syara ' kita bershalat." Diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzy, Ibnu Majah dari hadits-hadits Nabi, Abu Said ra. ujarnya:

قال رسول الله الارض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام 

"Rasulullah saw bersabda seluruh bumi adalah tempat bersujud, terkecual pekuburan dan tempat pemandian umum. 

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak Menu rut pendapat Al Hakim, seluruh perawi hadits ini, shahih. Tetapi At Turmudy berkata: “Dalam hadits ini ada kerancuan lafal. " Juga beberapa ulama hadits yang lain melemahkan hadits ini.

An Nawawy berkata " Ulama yang melemahkan hadits ini, lebih kuat daripada Al Hakim. " Diriwayatkan oleh At Turmudry, Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar berkata:

   أن رسول اللہ ﷺ نهى أن يصلي في سبعة مواطن: في المزبلة و المجزرة ، والمقبرة ، وقارعة الطريق, وفي الحمام ، وفي معاطن الإبل, وفوق ظهر بيت الله 

"Sesungguhnya Rasulullah saw melarang kita bershalat di tujuh tempat, tempat membuang kotoran-kotoran binatang, tempat penyembelihan binatang, pekuburan, di tengah-tengah permukaan jalan, dalam tempat pemandian umum, dalam kandang kandang unta dan di atas atap Baitullah" 

Menurut pendapat At Turmudzy, sanad hadits ini tidak kuat. Ada perawi yang dipermasalahkan tentang hafalannya, yaitu Zaid ibn Jubairah.

Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jabir ibn Samurah ra tentang larangan shalat di tempat-tempat unta menderum. Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Al Barra' ra bahwasanya Nabi saw. bersabda: 

لاتصلوا في مبارك الإبل فإنها من الشياطين. 

“Jangan kamu bershalat di tempat-tempat unta berderum, karena unta-unta itu alalah dari setan

Dan diriwayatkan oleh Al Baihaqy dari hadits Abdullah ibn Ghifar, bahwasanya Nabi saw bersabda: 

لاتصلوافي أعطان الإبل فإنها خلقت من الشيطان

“Janganlah kamu bershalat di kandang-kandang unta karena sesungguhnya unta itu dijadikan dari setan." 

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Ali ra berkata:

  . إن حبي ﷺ نهاني أن أصلي في المقبرة ونهاني أن أصلي في أرض بابل فإنها ملعونة

"Sesungguhnya kekasihku Rasulullah saw telah melarang aku bershalat di pekuburan dan melarang aku bershalat di Babil, karena sesungguhnya tanah Babil itu adalah tanah yang tertutup" 

Dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jundub ra. bahwasanya Nabi bersabda:

لا تتخذوا القبور مساجد

 " Janganlah kamu pergunakan kabur kubur menjadi masjid " 

Sebagian dari tempat yang dilarang kita bershalat adalah karena tempat tempat itu bernajis, seperti tempat membuang kotoran binatang, tempat menyembelih binatang, tempat pemandian umum dan kandang-kandang unta. 

Menurut suatu pendapat atau karena takut akan terganggu pikiran dan tidak dapat membulatkan niat kepada shalat seperti, bershalat di tengah-tengah permukaan jalan dan di kandang-kandang unta, menurut suatu pendapat yang lain, atau karena adanya setan di tempat itu, seperti bershalat di tempat pemandian umum dan kandang-kandang unta, menurut suatu pendapat. 

Demikian juga bershalat di perut lembah, sebagaimana yang diterangkan olch suatu hadits dan oleh karena tidak ada kiblat yang dihadapi, seperti shalat di atas Baitullah. Sebagian larangan-larangan ini dikaitkan kepada haram dan sebagiannya dikaitkan kepada makruh, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu fiqh. 

Kita dapat mengambil dalil dengan hadits ini, bahwasanya shalat tidak harus dilakukan di dalam masjid, walaupun sanggup dan rumah kita bersebelahan dengan masjid. Demikianlah pendapat jumhur ulama. 

Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Daraquthny dari hadits Sabir ra bahwasanya Nabi saw bersabda:

لاصلاة لجار المسجد الا في المسجد

 "Tidak ada shalat hagi tetangga masjid, terkecuali di dalam masjid." 

Ini adalah suatu hadits yang dhaif. Demikian pula hadits-hadits mengenai masalah ini yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah dan Ali ibn Abi Thalib, semuanya dhaif. Andaikata hadits ini shahih, maka maksudnya ialah tidak ada shalat yang sempurna, bukan tidak sah shalat bagi tetangga masjid jika tidak dikerjakan di dalam masjid. Demikian Abu Zur'ah menjelaskan.

Dan kita dapat mengambil dalil dengan hadits yang kedua untuk menguatkan paham Abu Hanifah dan Malik yaitu boleh bertayammum dengan segala clemen bumi ( tanah ), pasir, batu dan kerikil Para ulama Hanafiyah dan Malikiyah berkata: “Sebagaimana kita boleh bershalat di atas segala bagian bumi, begitu pula kita boleh bertayammum dengan segala elemen bumi, karena Nabi saw tidak membedakan bumi, tanah dan selainnya Maka domikian pula hukum tayammum " Asy Syafi'y dan Ahmad menentukan bagian bumi yang boleh dipergunakan untuk tayammum, yaitu tanah saja Mereka itu berdalil dengan riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah ra ujarnya:

 قال رسول اللہ ﷺ فضلنا على الناس بثلاث ، جعلت صفوفنا كصفوف الملائكة وجعلت لنا الأرض كلها مسجدا وجعلت تربتها لناطهورا إذا لم نجد الماء 

"Rasulullah saw bersabda: Telah diutamakan kami atas segala manusia dengan tiga perkara harisan-barisan shaf kami dijadikan sebagai harisan-barisan malaikat, humi semuanya dijadikan untuk tempat sujud dan sebagai alat pensuci apabila kami tidak mendapat air." 

Para ulama berpendapat bahwa yang tersebut dalam hadits ini hanya dua perkara saja. Perkara yang ketiga itu dari riwayat Abu Malik Al Asy Ja-y, yaitu:

  وأوتيت هذه الآيات من خواتيم البقرة من كنز تحت العرش ولم يعطهن أحد قبلي ولايعطاهن أحد بعدي 

"Dan telah diberikan kepadaku ayat-ayat ini yaitu ayat-ayat penghabisan surat Al Baqarah yang dibukan dari perbendaharaan yang terletak di bawah Arsy yang belum pernah diberikannya kepada seseorang sebelumku dan tiada pula diberikannya pada seseorang setelahku"

Asy Syafi'y menerapkan riwayat muthlaq yaitu riwayat yang tidak menerangkan jenis bumi, atas riwayat taqyid, yaitu yang menentukan jenis bumi yaitu tanah.

Al Qurthuby membantah paham Asy Syafi'y dalam kitabnya Al Mifhus, ujarnya: "Menetapkan seperti itu, adalah suatu kelalaian, karena takhshish, ialah mengeluarkan sesuatu yang dicakup oleh umum dari hukum umum. Hadits ini, tidak mengeluarkan apa-apa, hanya menentukan suatu perkara dan yang dicakup olch nama bumi yang sama pula hukumnya

Ibnu Daqieqil id telah membantah pendapat ulama yang mengkhususkan keumuman bumi dengan tanah saja, dengan beberapa alasan Pertama, tidak dapat mema bahwasanya turbah semakna dengan turab. Sebenarnya adalah tiap-tiap tempat di muka bumi yang mencakup segala apa ada di tempat itu, baik tanah, ataupun yang melekat kepadanya.

Di antara alasan menolak paham yang mengkhususkan koumuman bumi ialah bahwa yang demikian itu merupakan mafhum laqab Yaitu memautkan hukum tayammum dengan tanah saja karena memegangi mafhum laqab.

Mafhum laqab adalah suatu dasar yang dhaif, menurut pendapat jumhur ulama ashul. Di antara jalan menolak itu pula, ialah hadits yang menetapkan bahwa tanah saja yang suci, menunjukkan kepada mafhumnya, sedang hadits yang sebuah lagi dengan manthuqnya, menunjukkan kepada kesucian segala bagian elemen bumi.

Al Qurthuby berhujjah, bahwasanya tayammum itu menghilangkan hadas, bukan sekedar membolehkan bershalat, karena Nabi saw menyamakan bumi dengan air


BERSAMBUNG >>>>>