Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Kebolehan Permainan dan Nyanyian Pada Hari Raya, Benarkah..???

Hadits Kebolehan Permainan dan Nyanyian Pada Hari Raya, Benarkah..???

Rasulullah membolehkan para shahabat untuk mengadakan permainan yang tidak mengandung kemaksiatan pada saat hari raya baik idul fitri maupun Idul Adha. Ini sesuai dengan Hadits dari Aisyah ra berkata:

 دخل ابوبكر ، وعندى جاريتان من جوارى الأنصاري تغنيان بما تقاولت الانصار يوم بعات ، قالت: وليستا بمغنيتين ، فقال أبو بكر: أمزامير الشيطان في بيت رسول الله ؟ وذلك في يوم عيد , فقال رسول اللہ: يا أبا بكر! إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا

 "Abu Bakar masuk ke bilikku sedangkan di sisiku ada dua orang jariyah Anshar, sedang menyanyikan lagu-lagu yang dinyanyikan oleh golongan Anshar pada hari Bu'ats. Aisyah berkata: Kedua jariyah itu bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata: Apakah serunai-serunai setan ditiup di rumah Rasulullah ? Yang demikian itu terjadi pada suatu hari raya. Maka berkatalah Rasulullah: Hai Abu Bakar, tiap tiap bangsa, mempunyai hari rayanya dan ini, hari raya kita." ( Al Bukhary 13: 3; Muslim 8: 4; Al Lulu-u wal Marjan 1:193 )

Baca juga:

Aisyah ra. berkata:

 دخل علي رسول الله وعندى جاريتان تغنيان بغناء بعاث فاضطجع على الفراش وحول وجهه ودخل ابوبكرفانهرنى وقال: مزمارة الشيطان عند النبي, فاقبل عليه رسول الله فقال: دعهما ، فلماغفل عمزتهما فخرجتا وكان يوم عيد يلعب فيه السودان بالدرق  الحراب فاما سألت النبي واما قال: تشتهين تنظرين ؟ فقلت: نعم فأقامنى وراءه حدى على خده وهو يقول: دونكم يابني ارفدة: حتى إذا مللت قال: حسبك, قال: فاذهبی 

"Rasulullah ke bilikku, dan di sisiku ada dua orang jariyah yang sedang menyanyikan nyanyian Bu'ats Maka berbaringlah Nabi di atas kasur dan memalingkan mukanya, Dan maaklah Abu Bakar lalu memarahi aku seraya berkata: Apakah serunai setan di sisi Nabi saw ? Maka Nabi pun menghadapkan mukanya ke arah Abu Bakar sambil bersabda: Biarkanlah mereka bernyanyi, Sesudah Abu Bakar tidak memperhatikan lagi, aku pun mengisyaratkan dengan mataku, lalu jariyah pun ke luar. Dan hari itu adalah hari raya. Orang-orang Sudan sedang bermain lembing dan perisai di dalam masjid, maka apakah aku yang meminta kepada Nabi, ataukah Nabi yang berkata kepadaku: Apakah anda ingin melihat ? Aku menjawab: Ya, Maka Nabi menyuruh aku bendiri di belakangnya, sedang pipiku melekat di pipi Nabi. Dan, Nabi berkata Dunakum ya Bani Arfadah, Hingga apabila aku merasa jemu, berkatalah Nabi: sudah cukup ? Saya menjawab Sudah, Nabi berkata: Kalau demikian, pergilah, sudah cukup ? Saya menjawab Sudah, Nabi berkata Kalau demikian, pergilah anda." 

juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra berkata:

 بينا الحبشة يلعبون عند النبي بحرابهم ، دخل عمر فاهوی الى الحصى فحصبهم بها ، فقال: دعهم ياعمر 

 " Selagi orang-orang Habsyah bermain lembing di sisi Nabi masuklah Umar lalu mengambil batu-batu kecil dan melempar mereka. Maka Nabi bersabda: Biarkanlah mereka hai Umar. " ( Al Bukhary 56. 79; Muslim, Al Lu'l-u wal Marjan 1. 194 ). 

Abu Bakar masuk ke kamar Aisyah yang ditemani dua orang jariyah Anshar, yaitu Hamamah dan Zainab seperti yang diriwayatkan oleh Muslim. Mereka sedang menyanyikan lagu-lagu orang Anshar yang mengandung kehebatan pertempuran Bu'ats. 

Salah seorang dari dua jariyah ini, adalah milik Hasan ibn Tsabit, seperti yang diterangkan olch Ath Thabarany atau kedua-duanya jariyah Abdullah ibn Salam, yang seorang bernama Hamamah yang dibeli oleh Abu Bakar lalu dimerdekakan dan yang seorang lagi bernama Zainab.

Bu'ats adalah suatu benteng kepunyaan Aus, di situlah terjadi peperangan antara Aus dan Khazraj, yang banyak membawa korban. Dalam pertempuran itu golongan Aus mengalahkan Khazraj. Selama 120 tahun lamanya mereka terus menerus melampiaskan dendam sehingga Allah menjinakkan hati-hati mereka berkat Nabi saw. 

Mendengar nyanyian jariyah-jariyah itu, Abu Bakar pun mengatakan "Apakah kalian membunyikan serunai-serunai setan ( menyanyi ) di rumah Rasulullah ? 

Kata An Nawawy " Perkataan Abu Bakar ini memberikan pengertian pada segala permainan-permainan yang menyita waktu walaupun tidak berdosa Apabila seseorang melihat sesuatu yang tidak baik dilakukan di hadapan orang yang dihormati, hendaklah menghentikannya. Dan itu tidak berarti melanggar wewenang orang itu.

Mazamir adalah jamak dari mizmar yang diambil dari kata zamar, yang diartikan suara surat. Dan biasa diartikan dengan suara indah / nyaring Disandarkan mizmar kepada setan, mengingat bahwa serunai itu melalaikan kita dari berdzikir.

Melahirkan kegembiraan pada hari raya, merupakan dari syiar agama Kata Al Qashthalany: “Para ulama mengambil dalil dengan kejadian ini untuk membolehkan kita mendengar suara jariyah bernyanyi walaupun jariyah itu bukan milik kita. Nabi saw. tidak mencegah Abu Bakar mendengar nyanyian perempuan, bahkan Nabi menegur Abu Bakar yang melarang nyanyian itu. Sudah terang diketahui bahwa kebolehan ini, tentulah apabila jauh dari fitnah." 

Pada suatu hari raya orang-orang Sudan bermain perisai dan lembing. di dalam masjid. Menentukan bahwa mereka bermain di dalam masjid adalah menurut riwayat Az Zuhry.

Lafal ini sebenarnya bukan kelanjutan dari hadits yang sedang kita bicarakan ini, tetapi suatu hadits yang berdiri sendiri. Dua hadits ini telah dikumpulkan oleh sebagian perawinya dijadikan satu, sedang sebagian perawi yang lain, meriwayatkannya sendiri-sendiri. 

Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak ingat lagi apakah beliau sendiri yang meminta kepada Nabi untuk melihat orang-orang Sudan bermain-main lembing, ataukah Nabi yang mengajak Aisyah menyaksikannya. 

Nabi menyuruh Aisyah berdiri di belakangnya sedang pipinya ditempelkan ke atas pipi Nabi dan sekalian menyatakan kepada orang-orang Sudan yang sedang bermain lembing itu untuk menyemangatkan mereka, dunakum ya bani Arfidata hendaklah kamu bermain dengan mempertahankan ini, hai Bani Arfidah.

Arfidah adalah nama orang-orang Sudan ( Habasyah ) Orang-orang Habasyah, dinamakan bani Arfidah. Ada yang mengatakan bahwa bani Arfidah, adalah suku bangsa Habasyi. Maka maknanya wahai orang-orang Habasyi

Dunakum, bermakna "hendaklah kamu memperhatikan permainan ini. Menurut riwayat An Nasa-y dan riwayat Ibn Ruman dari Aisyah "Sesungguhnya Nabi saw mengatakan asyabi, Aisyah apakah engkau telah kenyang ? " Dan diriwayatkan pula oleh An Nasa-y dari riwayat Abu Salamah bahwa Aisyah berkata: “Ya Rasulullah saw. janganlah segera pergi. " Maka Nabi pun berdiri lagi atas permintaanku. Sebenarnya Aisyah tidak suka melihat permainan mereka, namun ingin supaya berita ini sampai kepada isteri-isteri Nabi yang lain tentang kedekatannya dengan Nabi.

Para ulama dalam masalah bernyanyi berbeda pendapat. Menurut satu riwayat dari Malik, bahwa bernyanyi itu, hukumnya mubah Abu Hanifah dan Ulama-ulama Irak, mengharamkannya.

Menurut mazhab Asy Syafi'y, makruh. Dan sudah barang tentu nyanyian yang dibolehkan itu, ialah nyanyian yang tidak cabul, yang tidak mengundang birahi. 

Dengan memperhatikan hadits ini nyatalah bahwa yang diharamkan oleh agama, ialah melihat bagian aurat perempuan yang terbuka. Dan muka tidaklah termasuk aurat. 

Golongan ulama yang tidak membolehkan kaum perempuan melihat muka orang laki-laki dan melihat bentuk tubuh, mentakwilkan hadits ini. Mereka berkata: “Yang dilihat oleh Aisyah itu, hanyalah pemain dan lembing lembing mereka saja, bukan muka dan badan-badan yang tertutup dengan pakaian.

Kemudian mereka berdalil pula dengan hadits Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang diperintahkan menutup diri dari Ibnu Ummi Maktum, karena walaupun Ibnu Ummi Maktum tidak dapat melihatnya itu, namun Ummu Habibah dan Ummu Salamah dapat melihatnya. 

Hadits tersebut diriwayatkan oleh At Turmudzy dan dinyatakan hasan Kami berpendapat bahwa hadits At Turmudzy ini tidak cukup kuat untuk melawan hadits yang muttafaq 'alaih ini. 

Karena itu, menurut penilaian Hasbi Ash-shiddieqy, yang diharamkan kita melihat ialah bagian badan yang menjadi aurat apabila bagian itu terbuka. Muka dan dua telapak tangan, bagi perempuan, antara pusat ( pusar ) dan lutut bagi laki-laki, bukanlah aurat.

Kesimpulan 

Hadits pertama, menunjukkan bahwa para jariyah boleh bernyanyi dan kita boleh mendengarnya Tegasnya, hadits ini menyatakan bahwa suara perempuan yang merdu, bukanlah aurat yang harus disembunyikan dan mendengarnya tidaklah haram.

Hadits kedua, menyatakan bahwa pada hari raya dibolehkan mengadakan permainan-permainan Dan boleh dilakukan di dalam masjid Juga menunjukkan, bahwa kaum perempuan boleh melihat orang laki laki, boleh melihat mukanya yang terbuka dan badan mereka yang tertutup.

Hadits ketiga, menyatakan bahwa permainan lembing yang lazim dilakukan dalam peperangan, tidak masuk ke dalam permainan yang sia-sia. Umar melarang mereka bermain, karena mengganggap permainan lembing itu, adalah permainan yang terlarang, atau sia-sia.

Berdasarkan Buku Mutiara Hadits Jilid Yang Ketiga Oleh Hasbi Ash-Shiddieqy