Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Hukum Menikahi Istri Yang Ditalaq Tiga

Hadits Ketentuan Istri Yang Ditalaq Tiga
Rasul memberikan ketentuan bagi isteri yang ditalak tiga oleh suami jika ingin menikah lagi dengan bekas suaminya. Bekas suami diharamkan menikah dengan istri yang sudah ditalaq tiga sebelum istrinya itu menikah dan bercampur dengan suaminya yang baru. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah ra. berkata:

 جاءت امرأة رفاعة القرظي النبی ﷺ فقالت: كنت عند رفاعة ، إنما فطلقني ، فأبت طلاقي ، فتزوجت عبدالرحمن بن زبير, إنما معه مثل هدبة التوب ، فقال: « أتريدين ان ترجعي إلى رفاعة ؟ ،  لا,حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك , وابوبكر جالس عنده ، وخالد بن سعيد بن العاصى بالباب ينتظر ان يؤذن له فقال: ياابا بكر! الاتسمع إلى هذه , ماتجهر به عندالنبی ﷺ  

" Isteri Rifa'ah Al Quradhy datang kepada Nabi saw. dan berkata: Saya adalah isteri Rifa'ah, dia telah menceraikan saya. Dan dia telah memutuskan tali perhubungan sama sekali, dia tidak rujuk kepada saya. Kemudian saya bersuamikan Abdurrahman ibn Zubair. Dia hanya mempunyai seperti rumbi kain. Nabi saw. bertanya: Apakah engkau mau kembali kepada Rifa'ah ? Engkau tidak boleh kembali kepadanya sebelum engkau merasa madu Abdurrahman, dan Abdurrahman merasai madu engkau, Abu Bakar duduk di sisi Nabi, sedang Khalid ibn Said ibn Ash berdiri di pintu untuk menunggu keizinan untuk masuk. Kemudian Rasulullah bersabda: wahai Abu Bakar, apakah engkau tidak mendengar apa yang disampaikan secara jelas dan tegas oleh wanita ini pada Nabi saw. ? " ( Al Bukhary 52: 3; Muslim 16: 16; Al Lu'l-u wal Marjan 2: 110 -111 ).

Artikel Terkait:
Masalah Itu juga terdapat hadits dari Aisyah ra menerangkan:

 ان رجلا طلق امرأته ثلاثا ، فتزوجت ، فطلق ، فسئل النبی ﷺ اتحل للأول ؟ قال: « لا حتى يذوق عسيلتها كما ذاق الأول 

" Bahwasanya seorang laki-laki menalak isterinya tiga kali. Lalu si isteri itu bersuami kembali, kemudian suaminya itu mentalaknya pula. Seorang bertanya kepada Nabi samo. Apakah perempuan itu halal bagi bekas suami yang pertama ? Nabi menjawab Tidak, sehingga laki-laki yang kedua merasai madunya, sebagaimana yang dirasai oleh suaminya yang pertama. " ( Al Bukhary dan Muslim ). 

Penjelasan Hadits

Mantan isteri Rifa'ah Al Quradhy datang kepada Nabi mengadukan halnya. Dia menerangkan kepada Nabi, bahwa suaminya Rifa'ah telah menceraikannya dengan talak yang tidak memungkinkan rujuk lagi ( cerai yang ketiga kali ) Nabi mendengar ucapan isteri Abdurrahman yang berterus terang itu sambil tersenyum. 

Nabi kagum melihat ketegasannya, padahal biasanya para perempuan malu menyebut hal seperti itu. Perempuan itu tidak bisa kembali kepada Rifa'ah ( bekas suaminya ) sebelum bersetubuh dengan suaminya yang baru. 

Usailah adalah kinayah dari persetubuhan. Seringkali orang Arab menyamakan mani orang laki-laki dengan usailah. Demikian pula nutfah. Dikatakan di sini usatlah untuk mengisyaratkan kepada sedikitnya. 

Hadits ini memberi pengertian bahwa perempuan yang ditalak ketiga kalinya, tidak halal lagi bagi bekas suami yang menalak itu, sebelum dia bersuami lain dan bersetubuh dengan suaminya itu, kemudian dia diceraikan oleh suami yang kedua, sampai iddahnya berakhir. Akad nikah saja dengan suami yang kedua tidak dapat menghalalkan dia untuk bekas suaminya yang pertama. 

Demikianlah pendapat seluruh ulama selain Said. Beliau ini berpendapat bahwa akad saja dengan suami yang kedua sudah dapat menghalalkan si perempuan itu bagi bekas suaminya yang pertama, tidak perlu adanya persetubuhan. 

Karena hakikat nikah ialah perjanjian atau perikatan. Jumhur ulama membantah pendapat ini dengan mengatakan bahwa hadits ini mengkhususkan umum ayat, menerangkan maksudnya.

Seluruh ulama berpendapat bahwa membenamkan penis saja ke dalam vagina sudah cukup untuk menghalalkannya bagi suami yang pertama, tidak perlu adanya inzal ( ejakulasi ). 

Dalam pada itu Al Hasan Al Bishry mensyaratkan inzal, karena dengan inzallah diperoleh nikmat madu itu. Nikah yang dimaksudkan di sini ialah nikah yang sah. Adapun nikah yang fasid tidak dapat menghalalkan si perempuan bagi bekas suaminya.

Kesimpulan 

Hadits-hadits ini menyatakan bahwa seseorang perempuan yang ditalak tiga ( ketiga kalinya ), tidak halal bagi bekas suami untuk kawin kembali dengan dia sebelum si bekas isteri itu bernikah dengan orang lain dan bercampur dengannya, serta masa iddahnya berakhir.

Referensi Dari Buku Mutiara hadits Tulisan M. Hasbi Ash-Shiddieqy